Cara Mengatasi Kompensasi Ganda PPh 21 Akibat Kesalahan SPT

Kesalahan administrasi dalam pelaporan pajak bisa menjadi mimpi buruk bagi pelaku usaha maupun profesional yang bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan. Salah satu kesalahan yang kerap terjadi adalah pencatatan kompensasi ganda pada SPT Masa PPh 21, terutama saat dilakukan pembetulan.

Masalah ini kerap muncul tanpa disadari, namun dapat memberikan dampak serius terhadap akurasi laporan pajak dan kredibilitas Wajib Pajak di hadapan otoritas pajak.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam bagaimana permasalahan kompensasi ganda dapat terjadi, dua solusi resmi yang tersedia, serta bagaimana peran konsultan pajak dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini secara efektif. Dengan pemahaman yang tepat, Wajib Pajak dapat menghindari potensi risiko perpajakan yang tidak diinginkan.

Bagaimana Kompensasi Ganda Bisa Terjadi?

Permasalahan ini biasanya terjadi pada pelaporan SPT Masa PPh 21 bulan Desember, di mana SPT Normal menunjukkan status Lebih Bayar (LB).

Saat Wajib Pajak menyampaikan pembetulan, sering kali terjadi kesalahan input di mana nilai kompensasi dari SPT Normal juga dimasukkan kembali ke kolom “kompensasi dari masa sebelumnya” di SPT Pembetulan. Padahal, pembetulan seharusnya hanya mencatat selisih dari koreksi, bukan mengulangi nilai yang telah tercatat di SPT Normal.

Sebagai akibatnya, sistem Coretax akan membaca nilai kompensasi tersebut dua kali, yakni sekali dari SPT Normal dan sekali lagi dari SPT Pembetulan. Hal ini menciptakan kelebihan klaim kompensasi yang secara teknis tidak sah dan bisa menimbulkan kekeliruan pada pelaporan masa berikutnya, baik dari segi saldo pajak maupun rekonsiliasi data.

Dampak Kesalahan Kompensasi Ganda

Kompensasi ganda bukan sekadar kesalahan angka. Ini bisa menimbulkan:

  • Ketidaksesuaian saldo kompensasi yang tersedia dengan catatan sistem DJP
  • Risiko koreksi atau pemeriksaan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Tertundanya pemrosesan restitusi atau penggunaan kompensasi
  • Reputasi fiskal yang buruk bagi perusahaan atau individu

Oleh karena itu, kesalahan ini tidak boleh dianggap sepele dan perlu penanganan cepat dan tepat.

Solusi 1: Pembetulan Ulang SPT Masa PPh 21

Solusi pertama dan paling ideal adalah melakukan pembetulan ulang terhadap SPT Masa Desember yang bermasalah. Melalui pembetulan ini, Wajib Pajak dapat menghapus nilai kompensasi yang sebelumnya dicatat secara ganda.

Langkah-langkah:

  1. Login ke aplikasi e-Filing atau Coretax DJP.
  2. Buka data SPT Masa PPh 21 Desember 2024.
  3. Lakukan pembetulan (misalnya ke Pembetulan ke-2).
  4. Pastikan kolom “kompensasi dari masa sebelumnya” tidak lagi diisi dengan nilai LB dari SPT Normal.
  5. Hitung ulang PPh terutang dan pastikan sistem menghasilkan status Kurang Bayar (KB) sebesar nilai kompensasi yang sebelumnya salah dicatat.
  6. Simpan dan kirim pembetulan tersebut melalui sistem.
Baca juga:  Gaji Hingga 10 Juta Bebas Pajak? Ini Syarat & Prosedurnya

Dengan melakukan langkah ini, Wajib Pajak akan menyesuaikan kembali nilai kompensasi yang sah sehingga tidak terjadi kelebihan klaim pada masa selanjutnya.

Contoh:

Jika SPT Normal mencatat LB sebesar Rp10.000.000 dan nilai tersebut dimasukkan ulang dalam SPT Pembetulan, maka sistem akan mencatat total kompensasi Rp20.000.000. Setelah dilakukan pembetulan ulang dan kompensasi diganti menjadi Rp0 di kolom kompensasi pembetulan, sistem akan mengenali kelebihan kompensasi dan menyesuaikannya.

Solusi 2: Koreksi Administratif Melalui BP21 Objek Pajak 21-100-38

Jika pembetulan ulang tidak memungkinkan, misalnya karena sistem sudah menutup akses atau dokumen telah melewati batas waktu koreksi, maka solusi alternatif adalah membuat dokumen koreksi administratif melalui BP21—Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap.

Panduan Teknis:

  1. Masuk ke eBupot Coretax dan buat dokumen BP21 baru.
  2. Pilih masa pajak yang terdampak oleh kompensasi ganda (biasanya masa setelah Desember).
  3. Isi data berikut:
    • NPWP: 9990000000999000
    • NITKU: 9990000000999000000000
    • Fasilitas Pajak: Tanpa Fasilitas
    • Nama Objek Pajak: “Penyesuaian Nilai Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya”
    • Kode Objek Pajak: 21-100-38
    • Penghasilan Bruto, DPP, Tarif: 0
    • PPh: Diisi sebesar nilai kompensasi yang perlu dikoreksi (misal Rp10.000.000)
    • Dokumen Referensi: Bisa berupa surat pernyataan koreksi
    • Pilih unit/NITKU penerbit BP21 sesuai data internal

Langkah ini tidak membutuhkan pembayaran pajak, karena bersifat administratif untuk tujuan rekonsiliasi sistem.

Solusi Mana yang Harus Dipilih?

KondisiSolusi yang Direkomendasikan
Masih bisa menyampaikan pembetulan SPTSolusi 1
Sudah tidak dapat akses pembetulan DesemberSolusi 2
Butuh koreksi cepat tanpa ubah SPT terdahuluSolusi 2
Perlu koreksi teknis untuk sistem CoretaxSolusi 2

Memilih solusi yang tepat akan sangat menentukan kelancaran pelaporan pajak Anda ke depannya. Jika Anda tidak yakin dengan langkah yang harus diambil, sebaiknya segera berkonsultasi.

Di sinilah pentingnya menggunakan layanan konsultan pajak resmi, seperti ISB Consultant yang berbasis di Semarang dengan pengalaman menangani koreksi administratif serta permasalahan kompleks dalam sistem perpajakan digital (Coretax). Dengan pendampingan profesional, risiko kesalahan dapat diminimalkan, dan seluruh proses akan berjalan sesuai peraturan DJP.

Penutup

Kesalahan dalam pengisian SPT Masa PPh 21, khususnya terkait kompensasi, dapat membawa dampak signifikan jika tidak segera ditangani. Dengan memahami dua solusi resmi yang ditawarkan, yakni pembetulan ulang SPT atau koreksi administratif melalui BP21, maka Wajib Pajak dapat memilih jalur penyelesaian yang sesuai.

Mengandalkan ISB Consultant tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membantu Anda fokus pada kegiatan bisnis utama tanpa harus terjebak dalam kerumitan teknis perpajakan. Pastikan semua data diperiksa dengan teliti, dan jangan ragu untuk mengambil langkah profesional demi integritas laporan pajak Anda.

Baca juga: Lebih Bayar PPh 21? Ini Cara Mengurusnya