Memahami pengelolaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah hal yang krusial bagi setiap individu maupun badan usaha. NPWP merupakan identitas resmi bagi wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Namun, dalam kondisi tertentu, Anda mungkin memutuskan untuk menonaktifkan NPWP atau mengubah statusnya menjadi non-efektif. Langkah ini sering kali dilakukan untuk menghindari sanksi administratif akibat tidak memenuhi kewajiban perpajakan secara rutin.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai cara menonaktifkan NPWP, perubahan status menjadi wajib pajak non-efektif (NE), serta manfaat menggunakan jasa konsultan pajak dalam proses ini. Dengan memahami prosedurnya, Anda dapat memastikan kepatuhan perpajakan tanpa menghadapi risiko sanksi yang tidak perlu.
Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif (NE)?
Pengertian wajib pajak non-efektif adalah status yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Berdasarkan SE-27/PJ/2020, status ini memungkinkan wajib pajak untuk menghentikan sementara kewajiban pelaporan pajak tanpa menghapus NPWP secara permanen.
Kondisi ini sering terjadi pada individu yang sudah tidak bekerja, tidak menjalankan usaha, atau telah pindah ke luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun. Status non-efektif ini berguna untuk menghindari sanksi denda akibat kelalaian melaporkan SPT Tahunan, terutama bagi mereka yang penghasilannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Syarat dan Ketentuan Menonaktifkan NPWP
Berdasarkan PER-04/PJ/2020, berikut adalah kondisi yang memungkinkan wajib pajak mengajukan status non-efektif:
- Tidak Lagi Bekerja atau Menjalankan Usaha
Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya memiliki usaha atau pekerjaan bebas, tetapi sudah tidak menjalankan aktivitas tersebut. - Penghasilan di Bawah PTKP
Individu yang tidak memiliki kegiatan usaha dan penghasilannya berada di bawah ambang batas PTKP, yaitu Rp54 juta per tahun (sesuai ketentuan terkini). - Kepentingan Administratif Sementara
NPWP digunakan hanya untuk keperluan administratif, seperti pembukaan rekening atau syarat pekerjaan, tanpa aktivitas perpajakan lainnya. - Tinggal di Luar Negeri
Orang pribadi yang berdomisili di luar negeri selama lebih dari 183 hari dan telah memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri. - Tidak Ada Transaksi Pajak Selama 2 Tahun
Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan tidak melakukan pembayaran atau pemotongan pajak selama dua tahun berturut-turut. - Alamat Tidak Diketahui
Wajib pajak yang tidak dapat ditemukan atau dihubungi berdasarkan hasil penelitian lapangan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca juga: Kena PHK, WP Masih Ditagih SPT Tahunan? Ini Solusinya!
Langkah-langkah Menonaktifkan NPWP
Berikut ini adalah panduan untuk menonaktifkan NPWP Anda:
1. Persiapan Dokumen
- Formulir permohonan penetapan status wajib pajak non-efektif.
- Surat pernyataan wajib pajak non-efektif.
- Dokumen pendukung seperti salinan KTP, bukti penghasilan, atau dokumen lain sesuai kebutuhan.
2. Pengajuan Secara Online
- Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id.
- Login menggunakan akun Anda.
- Pilih menu “Permohonan” dan isi formulir elektronik sesuai instruksi.
- Unggah dokumen pendukung dalam bentuk digital.
3. Pengajuan Langsung ke KPP
- Kunjungi KPP tempat NPWP Anda terdaftar.
- Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas pajak.
- Alternatif lainnya, Anda dapat mengirimkan dokumen melalui jasa kurir dengan bukti pengiriman.
4. Proses Peninjauan oleh KPP
- KPP akan melakukan penelitian administrasi untuk memastikan keabsahan data Anda.
- Jika disetujui, Anda akan menerima surat pemberitahuan penetapan status wajib pajak non-efektif.
- Jika ditolak, KPP akan memberikan alasan penolakan secara tertulis.
Proses menonaktifkan NPWP atau mengubah status menjadi wajib pajak non-efektif memerlukan pemahaman mendalam terhadap regulasi perpajakan. Untuk memastikan proses berjalan lancar, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak seperti ISB Consultant, penyedia jasa pajak Surabaya yang terpercaya. Dengan bantuan konsultan profesional, Anda dapat berkonsultasi mengenai solusi terbaik sesuai kondisi Anda, sekaligus menghemat waktu dan tenaga dalam menghadapi birokrasi perpajakan.
Perbedaan Menonaktifkan dan Menghapus NPWP
Menonaktifkan NPWP tidak sama dengan menghapusnya. Berikut perbedaannya:
- Menonaktifkan NPWP
Status NPWP menjadi tidak aktif sementara waktu. Wajib pajak dapat mengaktifkan kembali NPWP tersebut kapan saja jika dibutuhkan, dengan melalui prosedur tertentu. - Menghapus NPWP
NPWP dihapus permanen dari sistem DJP. Jika wajib pajak ingin menggunakannya kembali, maka harus mendaftar ulang untuk membuat NPWP baru.
Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif
Jika Anda perlu mengaktifkan kembali NPWP yang telah berstatus non-efektif, berikut langkah-langkahnya:
A. Aktivasi Secara Online
- Kunjungi pajak.go.id.
- Pilih menu “Chat Pajak” dan sampaikan permohonan aktivasi.
- Isi data yang diminta oleh petugas pajak, termasuk alasan aktivasi.
- Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
- Tunggu verifikasi dan pemberitahuan dari DJP.
B. Aktivasi di KPP
- Unduh formulir permohonan aktivasi NPWP.
- Serahkan formulir bersama salinan dokumen pendukung ke KPP terdekat.
- Petugas pajak akan memproses permohonan Anda setelah melakukan verifikasi administrasi.
Contoh Kasus: Penghitungan PTKP untuk Status Non-Efektif
Jika Anda adalah individu yang berpenghasilan Rp30 juta per tahun, dan batas PTKP adalah Rp54 juta, maka penghasilan Anda tidak melebihi PTKP. Dalam hal ini, Anda dapat mengajukan status wajib pajak non-efektif karena tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Menonaktifkan NPWP atau mengubah status menjadi wajib pajak non-efektif adalah langkah penting untuk menghindari sanksi administrasi akibat kelalaian pelaporan pajak. Dengan memahami prosedur yang tepat dan mendapatkan bantuan dari konsultan pajak, Anda dapat memastikan proses berjalan lancar tanpa kendala.
Apabila Anda membutuhkan layanan profesional, ISB Consultant hadir untuk membantu Anda. Sebagai penyedia jasa pajak Surabaya yang berpengalaman, kami siap memberikan konsultasi terbaik sesuai kebutuhan Anda.