Cara Setor SSP Jasa Luar Negeri di Coretax

Dalam dunia bisnis yang semakin global, banyak perusahaan di Indonesia menggunakan jasa dari luar negeri untuk mendukung operasional mereka. Namun, pemanfaatan jasa luar negeri memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah penyetoran Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Agar tidak terjadi kesalahan dalam penyetoran pajak, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami prosedur yang benar. Coretax sebagai sistem pajak digital yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memungkinkan proses pembayaran menjadi lebih mudah dan efisien. Artikel ini akan membahas secara mendalam cara setor SSP jasa luar negeri melalui Coretax agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban mereka dengan tepat dan sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagai pengguna jasa luar negeri, Anda bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas jasa yang telah Anda gunakan. Ketidaktahuan atau kelalaian dalam proses ini dapat berakibat pada sanksi perpajakan yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, memahami dasar hukum, tarif, dan prosedur penyetoran SSP menjadi hal yang sangat penting. Simak panduan lengkap berikut agar Anda dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Dasar Hukum Pengenaan PPN Jasa Luar Negeri

Pengenaan PPN atas pemanfaatan jasa luar negeri telah diatur dalam berbagai regulasi perpajakan di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai – Pengenaan PPN atas jasa luar negeri diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d dan e.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 – Merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  3. PMK-40/PMK.03/2010 – Mengatur tentang penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri.
  4. SE-145/PJ/2010 – Mengatur perlakuan PPN atas jasa perdagangan yang digunakan oleh Wajib Pajak dalam negeri.

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, Wajib Pajak wajib memahami bahwa setiap penggunaan jasa luar negeri memiliki konsekuensi perpajakan yang harus dipenuhi.

Tarif dan Ketentuan Penyetoran PPN Jasa Luar Negeri

Tarif PPN yang berlaku atas pemanfaatan jasa luar negeri di Indonesia adalah 11% dari jumlah pembayaran yang dibayarkan kepada penyedia jasa. Jika dalam perjanjian kontrak harga jasa sudah termasuk PPN, maka perhitungan pajaknya menggunakan rumus berikut:

PPN = 11/111 x nilai kontrak

Sebagai contoh, jika suatu perusahaan membayar jasa luar negeri sebesar Rp110.000.000 termasuk PPN, maka perhitungan pajaknya adalah:

PPN = (11/111) x Rp110.000.000 = Rp10.000.000

PPN yang telah dipungut ini harus disetorkan ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah pemanfaatan jasa terjadi.

Cara Pengisian SSP PPN Jasa Luar Negeri

Agar tidak terjadi kesalahan dalam penyetoran pajak, Wajib Pajak harus mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan benar. Berikut adalah langkah-langkah pengisian SSP:

  • Nama WP dan Alamat WP: Diisi dengan nama dan alamat penyedia jasa luar negeri.
  • NPWP: Diisi dengan angka 0 (nol) karena penyedia jasa tidak memiliki NPWP di Indonesia.
  • Kode KPP: Diisi dengan kode KPP dari pihak pemanfaat jasa di dalam negeri.
  • Nama Penyetor: Diisi dengan nama dan NPWP dari pihak pemanfaat jasa (perusahaan dalam negeri yang membayar jasa).
  • Masa Pajak: Ditandai sesuai dengan periode pajak, misalnya jika jasa digunakan di bulan Agustus, maka masa pajak yang ditandai adalah “Agt”.
Baca juga:  Cara Membuat SPT Masa PPN di e-Faktur

Setelah SSP diisi dengan benar, selanjutnya adalah melakukan penyetoran melalui Coretax.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Setoran Pajak yang Hilang

Panduan Setor SSP Melalui Coretax

Untuk menyetor SSP jasa luar negeri menggunakan Coretax, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login ke Coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih Menu “Pembayaran” untuk mengakses layanan pembuatan kode billing.
  3. Pilih “Layanan Mandiri Kode Billing” dan isi jenis pajak yang dikenakan (KAP-KJS 411212-101).
  4. Masukkan Data Pembayaran, termasuk jumlah pembayaran, periode pajak, serta keterangan tambahan.
  5. Unduh Kode Billing setelah semua data terisi dengan benar.
  6. Lakukan Pembayaran melalui bank atau kanal pembayaran online yang terdaftar di DJP.
  7. Laporkan Pembayaran melalui e-Faktur di Coretax dengan memilih “Prepopulated Data Pembayaran” dan lengkapi detail faktur.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses penyetoran pajak dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, penting bagi perusahaan di Jogja untuk mendapatkan bantuan profesional yang berpengalaman. Jika Anda merasa kesulitan dalam memahami prosedur perpajakan, layanan konsultasi dari ISB Consultant dapat menjadi solusi terbaik. Sebagai penyedia layanan bantuan perpajakan yang terpercaya, ISB Consultant siap membantu Anda dalam mengurus berbagai aspek pajak, termasuk PPN atas jasa luar negeri. Dengan dukungan tim profesional, Anda dapat memastikan kepatuhan pajak perusahaan Anda tetap terjaga dan terhindar dari sanksi administrasi yang merugikan.

Mengelola PPN atas jasa luar negeri memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi perpajakan yang berlaku. Dengan menggunakan sistem Coretax, Wajib Pajak dapat menyetor SSP dengan lebih praktis dan aman. Namun, karena kompleksitas aturan perpajakan, mendapatkan bantuan dari konsultan pajak yang berpengalaman dapat menjadi keputusan yang tepat. Dengan memahami prosedur ini secara detail, Anda dapat memastikan bahwa semua kewajiban pajak terpenuhi dengan benar dan tepat waktu. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan profesional guna memastikan kepatuhan pajak yang optimal bagi bisnis Anda.