Cara Mengurus Surat Setoran Pajak yang Hilang dengan Benar

Bukti Setor Pajak atau biasa dikenal dengan nama Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan bentuk dasar dari bukti pembayaran pajak. Lalu bagaimana sih cara mengurus surat setoran pajak yang hilang? Dibawah ini akan dijelaskan informasi terkait cara mengurus surat setoran yang hilang.

Cara Mengurus Surat Setoran Pajak Yang Hilang dengan Benar

Apabila proses pembayaran pajak sudah masuk, akan dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor pelayanan pajak. Selanjutnya, Anda harus mengambil SSP berbentuk formulir 4 rangkap dengan fungsi berbeda-beda. Namun Anda jika ingin bayar pajak online, maka bukti setor pajak ini hanya satu lembar berbentuk elektronik.

Seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa bukti dari setor pajak tentu saja harus diisi secara lengkap dan benar. Kemudian, dibawa Wajib Pajak (WP) setiap kali akan membayar pajak. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau sarana lainnya.

Sesudah SSP itu disahkan oleh tempat WP pembayaran pajak, maka dokumen dapat digunakan untuk proses lapor pajak. Namun apabila belum disahkan, maka WP tak bisa melaporkan pajak dan dianggap belum membayar pajak.

Perlu diperhatikan jika satu formulir SSP hanya bisa digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan satu masa pajak. Dimana hanya akan ada satu kode akun pajak atau satu kode jenis setoran. Dengan begini, SSP ini harus Anda simpan dengan baik jangan sampai hilang karena akan digunakan kembali untuk melapor pajak.

Namun, terkadang ada musibah datangnya tak disangka-sangka. Bagaimana jika bukti setor pajak itu hilang, apa yang harus Anda lakukan? Anda tidaklah perlu panik, namun harus mengetahui hal apa yang harus dilakukan apabila bukti setor pajak hilang. Jika Anda ingin melihat pajak yang telah dibayar, maka bisa menggunakan SSP online dan cek e Billing yang telah dibayar. 

Cara Mengurus Bukti Setor Pajak yang Hilang

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, SSP terdiri dari empat lembar, sehingga jangan sampai ada yang terselip atau tercecer. Namun, terkadang keadaan ini diluar ekspektasi. Sehingga bisa mengganggu kelancaran WP karena harus mencari-cari SSP yang tercecer itu.

Baca juga:  14 Jenis Surat Pajak Daerah & Fungsinya

Jika Anda ingin membutuhkan solusi praktis dalam mengurus bukti setor pajak yang hilang, Anda bisa percayakan konsultan pajak Yogyakarta dari ISBConsultant yang sudah berpengalaman dan memiliki reputasi terbaik dalam pelayanan akuntansi dan perpajakan.

Di bawah cara yang dapat dilakukan jika SSP hilang:

  • Pertama, Anda bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lalu buat surat pernyataan, dimana format bakunya telah disediakan oleh KPP. 
  • Pada surat itu, dijelaskan bahwa lembar SSP sudah hilang dan mintalah salinan (copy) SSP yang hilang. Kemudian, masukkanlah surat pernyataan KPP sampai memperoleh persetujuan.
  • Berikutnya KPP akan dilegalisir sebagai bukti dengan membuat salinan rangkap dua. Untuk salinan satu wajib pajak digunakan dalam mengajukan permohonan dan satu salinan lagi untuk KPP.
  • Jika Anda sudah Selesai. Maka WP yang Anda dapatkan adalah SSP yang baru bisa digunakan untuk membayar pajak dan membuat laporan pajak.

Apabila Anda mengalami kejadian seperti diatas, segeralah untuk mengurusnya. Jangan sampai menunda-nunda mengurusnya, jika hal ini terjadi maka akan menyebabkan Anda dikenai sanksi pembayaran pajak.

Cara di atas sudah cukup lengkap untuk Anda ikuti, namun jika merasa kebingungan bisa langsung datang ke kantor pajak. Untuk mengetahui cara mengurus surat setoran pajak yang hilang.