Harus Tahu! Semua PKP Wajib Gunakan e-Bupot
Mulai September 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan kewajiban penggunaan e-Bupot bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memudahkan proses pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan Pasal 26. Sistem e-Bupot, sebagai bagian dari inisiatif digitalisasi administrasi perpajakan, diharapkan akan menyederhanakan, mempercepat, dan memperkuat akurasi pelaporan pajak bagi PKP. Bagi para pengusaha, perubahan ini menjadi […]
Harus Tahu! Semua PKP Wajib Gunakan e-Bupot Read More »