Uncategorized Archives • ISB Consultant Jasa Konsultan Pajak & Akuntansi Sun, 29 Jun 2025 02:46:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://i0.wp.com/isbconsultant.com/wp-content/uploads/2021/10/favicon.png?fit=32%2C32&ssl=1 Uncategorized Archives • ISB Consultant 32 32 196301377 Bagaimana Cara Setor dan Bayar Pajak untuk Pebisnis? https://isbconsultant.com/setor-bayar-pajak-untuk-pebisnis/ Sat, 17 Feb 2024 23:49:48 +0000 https://isbconsultant.com/?p=4702 Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pebisnis di Indonesia. Proses pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP), yang merupakan dokumen penting dalam administrasi perpajakan. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai ketentuan setor pajak dan pembayaran pajak bagi pebisnis di Indonesia. Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP) Surat Setoran […]

The post Bagaimana Cara Setor dan Bayar Pajak untuk Pebisnis? appeared first on ISB Consultant.

]]>
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pebisnis di Indonesia. Proses pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP), yang merupakan dokumen penting dalam administrasi perpajakan. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai ketentuan setor pajak dan pembayaran pajak bagi pebisnis di Indonesia.

Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah dokumen perpajakan yang berisi informasi tentang jumlah nominal pajak yang harus dibayar dan kode billing yang digunakan untuk melanjutkan proses pembayaran pajak atau penyetoran pajak ke kas melalui bank penagihan.SSP juga berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak. Bank yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak ke negara tersebut ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia.

Jenis Surat Setoran Pajak (SSP)

SSP dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu SSP Standar dan SSP Khusus. SSP Standar digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang kepada kantor penerima pembayaran. SSP Standar memiliki bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Pajak. SSP Khusus dicetak oleh Kantor Penerima dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lain yang isinya sesuai dengan yang telah disahkan. SSP Khusus dapat digunakan untuk satu jenis pajak, satu masa pajak atau tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak, serta untuk satu surat ketetapan pajak, surat ketetapan PBB, atau ketetapan pajak lainnya.

Tata Cara Pengisian SSP

Pengisian SSP dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi DJP Billing atau ASP, atau dapat juga dilakukan secara manual. Untuk pengisian manual, hal-hal yang perlu dipertimbangkan antara lain:

  • Format formulir SSP sesuai dengan Annex A PER-09/PJ/2020.
  • Formulir SSP dibuat rangkap 2, dimana lembar pertama disampaikan kepada Bank/Kantor Pos Penerima atau Lembaga Penerima lainnya, sedangkan lembar kedua untuk arsip wajib pajak.
  • Pengisian SSP harus sesuai dengan petunjuk pengisian formulir SSP.
  • Rincian kode rekening pajak dan kode jenis setoran dapat dilihat di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bentuk Lain Sejenis SSP untuk Pembayaran Pajak

Selain SSP, terdapat juga sarana administrasi lain yang memiliki fungsi serupa, antara lain:

  • Bukti Penerimaan Negara (BPN)
    Digunakan jika pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan secara elektronik atau langsung ke Bank Persepsi.

  • Surat Setoran Bea Cukai dan Pajak (SSPCP)
    Digunakan untuk pembayaran uang muka sesuai dengan PPh Pasal 22 selama impor, PPN impor, PPnBM impor, dan PPN atas hasil tembakau di dalam negeri.

  • Bukti Pbk (pemindahbukuan)
    Digunakan untuk penyetoran serta pembayaran pajak melalui pemindahbukuan.

  • Surat Pelunasan Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Dalam Negeri
    Digunakan untuk cukai atas barang kena cukai dan PPN atas hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.

  • Pendaftaran Penghasilan Pajak Lainnya
    Jika Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) telah diverifikasi, maka bukti tersebut dianggap sah.

Ketentuan Mata Uang untuk Pembayaran Pajak

Umumnya, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah. Namun, ada pengecualian bagi pebisnis dengan kriteria tertentu yang memperoleh izin pembukuan dalam bahasa Inggris dan dolar Amerika Serikat (USD).

Mereka dapat melakukan pembayaran dalam USD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini, pembayaran dalam USD harus dikonversikan ke Rupiah dengan kurs yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan pada hari pembayaran.

Kesimpulan

Dalam melakukan setor pajak dan pembayaran pajak, pebisnis di Indonesia perlu memahami secara detail mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi dokumen penting dalam proses ini, yang harus diisi dengan benar sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan. Dengan memahami tata cara pembayaran pajak yang benar, diharapkan pebisnis dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

The post Bagaimana Cara Setor dan Bayar Pajak untuk Pebisnis? appeared first on ISB Consultant.

]]>
4702
Cara Menghitung PPh 21 untuk Karyawan yang Pindah Cabang https://isbconsultant.com/cara-hitung-pph-21-karyawan-pindah-cabang/ Tue, 26 Dec 2023 13:02:11 +0000 https://isbconsultant.com/?p=4462 Pemindahtugasan karyawan ke kantor cabang merupakan hal yang tidak jarang terjadi di dunia korporat. Namun, perpindahan ini tidak hanya melibatkan aspek operasional dan administratif, melainkan juga implikasi pajak yang perlu diperhitungkan dengan seksama. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang “Cara Menghitung PPh 21 untuk Karyawan Pindah Cabang,” membantu wajib pajak, terutama mereka yang bertanggung […]

The post Cara Menghitung PPh 21 untuk Karyawan yang Pindah Cabang appeared first on ISB Consultant.

]]>
Pemindahtugasan karyawan ke kantor cabang merupakan hal yang tidak jarang terjadi di dunia korporat. Namun, perpindahan ini tidak hanya melibatkan aspek operasional dan administratif, melainkan juga implikasi pajak yang perlu diperhitungkan dengan seksama.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang “Cara Menghitung PPh 21 untuk Karyawan Pindah Cabang,” membantu wajib pajak, terutama mereka yang bertanggung jawab sebagai pemotong PPh 21, seperti bagian keuangan, SDM perusahaan, atau bahkan pengusaha yang mengurus pajaknya sendiri.

Faktor Perhitungan Pajak Karyawan Pindah Cabang

Penting memahami faktor-faktor perhitungan pajak saat karyawan pindah cabang. Ini memengaruhi besaran pajak yang harus dipotong atau disetorkan oleh perusahaan.

  • Besaran Gaji
    Ketika seorang karyawan pindah cabang, perubahan dalam besaran gaji bisa terjadi. Perubahan ini akan berdampak langsung pada besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Penting bagi perusahaan untuk menghitung total gaji karyawan dalam satu tahun sebelum menentukan pemotongan pajak.

  • Masa Kerja Karyawan
    Masa kerja karyawan dalam tahun pajak menjadi faktor penting dalam perhitungan PPh 21. Khususnya bagi karyawan yang pindah dalam tahun pajak berjalan, perhitungan pajak akan didasarkan pada masa kerja tersebut. Kantor cabang yang baru perlu memiliki bukti pemotongan PPh 21 tahun berjalan saat karyawan pindah untuk menghitung kewajiban pajak mereka secara akurat.

Baca juga: Sistem Penggajian Karyawan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia

Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Pindah Cabang:

Contoh Kasus: Mari kita ambil contoh kasus seorang karyawan, Rodiah, yang sebelumnya bekerja di kantor cabang Makassar dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan. Pada Agustus 2019, Rodiah dipindah ke kantor cabang Jakarta dengan gaji baru Rp 5,3 juta per bulan.

Penghitungan PPh 21: Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Pasal 14 Ayat (2), perhitungan PPh 21 dilakukan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama satu tahun.

Dalam kasus Rodiah, perkiraan gaji sepanjang tahun 2019 dapat dihitung dengan menjumlah gaji Rodiah selama 7 bulan di Makassar dengan gaji Rodiah selama 5 bulan di Jakarta:

( Rp 4,5 juta × 7 ) + ( Rp 5,3 juta × 5 ) = Rp 58 juta

Artinya, gaji Rodiah selama tahun 2019 dapat diperkirakan mencapai Rp 58 juta.

Perhitungan PPh 21 Karyawan Pindah Cabang

  • Pendapatan Kena Pajak (PKP) Rodiah: Setelah menghitung total penghasilan, langkah selanjutnya adalah mengurangkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016, PTKP Indonesia untuk wajib pajak yang lajang adalah Rp54 juta.

    Rp 58 juta − Rp 54 juta = Rp 4 juta

  • Tarif PPh 21: Dengan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tarif PPh 21 untuk Rodiah, yang seorang karyawan, sebesar 5%.

  • Pajak Penghasilan Terutang: PPh 21 yang terutang dapat dihitung dengan mengalikan PKP dengan tarif PPh 21.

    Sehingga, Rp 4 juta × 5% = Rp 200.000 per tahun atau Rp 16.667 per bulan.

  • PPh 21 Terutang 5 Bulan (Agustus-Desember): Sesuai dengan perhitungan, Rodiah pindah ke kantor cabang Jakarta pada Agustus 2019. Maka, PPh 21 terutang selama periode tersebut adalah Rp200.000.

  • PPh 21 yang Telah Dipotong di Makassar: Jika terdapat pemotongan PPh 21 di kantor cabang Makassar, perlu diingat bahwa nilai pemotongan di Makassar setara dengan nilai PTKP, yang dapat menghasilkan potongan nol.

  • PPh 21 Terutang yang Belum Dipotong: Dengan demikian, PPh 21 yang harus dipotong dan disetorkan oleh Kantor Cabang Jakarta adalah sebesar Rp 200 ribu atau Rp 40 ribu per bulan.

Dapatkan keuntungan maksimal dalam mengelola PPh 21 untuk karyawan yang pindah cabang dengan bantuan ahli pajak terpercaya. Kunjungi https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-semarang/ sekarang juga! Jaminan layanan profesional dan solusi terbaik untuk kepatuhan perpajakan. Jangan biarkan kompleksitas peraturan pajak menghambat kelancaran bisnis Anda. Dengan konsultan pajak kami, Anda akan mendapatkan panduan terperinci, strategi optimal, dan kepastian hukum.

Pertimbangan Tambahan dalam Perhitungan PPh 21

Selain gaji pokok, terdapat komponen lain yang perlu diperhitungkan, seperti bonus, THR, dan iuran BPJS. Komprehensifnya perhitungan PPh 21 membutuhkan pemahaman menyeluruh terkait berbagai komponen penghasilan yang mungkin dimiliki oleh seorang karyawan.

Metode Pembayaran PPh 21

Pajak penghasilan dapat dibayar sendiri oleh karyawan dengan potongan dari gaji pokoknya, atau ditanggung oleh perusahaan tanpa potongan dari gaji pokok karyawan. Hal ini tergantung pada metode penghitungan PPh 21 yang digunakan di kantor karyawan.

Perhitungan PPh 21 di Kantor Cabang Baru

Untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak, Kantor Cabang Jakarta perlu mengikuti perhitungan PPh 21 dengan mengacu pada gaji baru Rodiah dan memperhitungkan seluruh komponen pendapatan. Dengan memahami perhitungan ini, kantor cabang dapat menyusun laporan pajak yang akurat.

Kesimpulan

Perhitungan PPh 21 untuk karyawan yang pindah cabang melibatkan berbagai aspek, seperti besaran gaji, masa kerja, dan berbagai komponen pendapatan. Melalui contoh kasus Rodiah, kita dapat melihat bagaimana perhitungan ini dilakukan secara detail, dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan. Keseluruhan, pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan dan perhitungan yang akurat sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan menghindari potensi masalah pajak di masa depan.

Artikel ini diharapkan dapat memberikan panduan yang komprehensif bagi para pemangku kepentingan dalam menghitung PPh 21 untuk karyawan yang mengalami pemindahan cabang. Dengan memahami proses perhitungan ini, perusahaan dapat memastikan ketaatan pajak dan mengurangi risiko ketidakpatuhan pajak di masa mendatang.

The post Cara Menghitung PPh 21 untuk Karyawan yang Pindah Cabang appeared first on ISB Consultant.

]]>
4462
Pajak Restoran: Tarif & Contoh Cara Hitung https://isbconsultant.com/pajak-restoran/ Tue, 05 Dec 2023 10:21:41 +0000 https://isbconsultant.com/?p=4362 Peran pajak dinilai sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Salah satu bentuk pajak yang cukup umum di Indonesia adalah Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1). Pajak ini dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk fasilitas penyedia makanan dan minuman seperti rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan layanan sejenis, termasuk jasa […]

The post Pajak Restoran: Tarif & Contoh Cara Hitung appeared first on ISB Consultant.

]]>
Peran pajak dinilai sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Salah satu bentuk pajak yang cukup umum di Indonesia adalah Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1). Pajak ini dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk fasilitas penyedia makanan dan minuman seperti rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan layanan sejenis, termasuk jasa boga atau katering.

Penting untuk memahami bahwa Pajak Restoran bukanlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun seringkali ada kebingungan di antara masyarakat mengenai perbedaan keduanya. Saat ini, dengan kenaikan tarif PPN sebesar 11%, penting untuk mengetahui bahwa tarif ini tidak secara otomatis memengaruhi tarif pajak makan di restoran.

Dasar Hukum Pajak Restoran

Dasar hukum Pajak Restoran di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Menurut UU ini, Pajak Restoran masuk dalam kategori pajak daerah yang pemanfaatannya dilakukan oleh pemerintah daerah, yakni kabupaten atau kota.

Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Pajak Restoran

Objek, subjek, dan wajib pajak pada Pajak Restoran mencakup pelayanan penjualan makanan dan minuman. Siapa yang menanggung pajak dan bagaimana kewajibannya, akan dijelaskan berikut ini.

  • Objek Pajak Restoran (PB1): Menurut Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU PDRD, objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari penjualan makanan/minuman. Pelayanan ini dapat dikonsumsi di tempat atau dibawa pulang.

  • Subjek Pajak Restoran (PB1): Subjek pajak Pajak Restoran adalah pembeli layanan restoran tersebut. Ini dapat berupa orang pribadi atau badan/perusahaan yang menggunakan jasa restoran. Pajak ini tidak dibebankan kepada pemilik restoran, tetapi kepada konsumen yang melakukan pembelian.

  • Wajib Pajak Restoran (WP PB1): Wajib Pajak Pajak Restoran adalah pihak yang harus memungut pajak dari pembeli dan menyetorkan Pajak PB1 ke kas negara. WP Pajak Restoran bisa berupa orang pribadi atau badan, yaitu pemilik atau pengusaha restoran yang bersangkutan. Pemilik restoran berperan sebagai perantara yang menyetorkan pajak PB1 yang telah dibayar oleh konsumennya.

Baca juga: Jenis & Contoh Cara Hitung Pajak Konsumsi

Tarif Pajak Restoran (PB1)

Tarif Pajak Restoran ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam UU PDRD. Menurut Pasal 40 ayat (1) UU PDRD, tarif Pajak Restoran paling tinggi adalah 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan tarif PB1 di wilayahnya, meskipun tarif maksimal tidak boleh melebihi ketentuan yang tertera dalam UU PDRD.

Contoh tarif Pajak Restoran di beberapa kota besar di Indonesia dapat memberikan gambaran tentang variasi tarif yang diterapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota masing-masing. Sebagai contoh, DKI Jakarta, Bogor, Yogyakarta, dan beberapa kota lainnya menerapkan tarif PB1 sebesar 10%.

Perbedaan antara PPN dan PB1

Meskipun PPN dan PB1 berasal dari transaksi jual-beli, terdapat perbedaan mendasar dalam hal pemungutan pajaknya. PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan Pajak Restoran/PB1 dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Oleh karena itu, pemilik atau pengusaha restoran tidak menanggung beban PB1 ini; beban pajak justru dibebankan kepada pembeli atau konsumennya.

Simak Penjelasan Lengkap Apa itu PPN?

Contoh Perhitungan Pajak Makan di Restoran

Sebelum melakukan perhitungan pajak makan di restoran, penting untuk mengetahui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari PB1. DPP Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh restoran, termasuk biaya layanan (service charge) yang sering kali dikenakan oleh restoran. Berikut adalah contoh perhitungan pajak makan di restoran:

Dasar Pengenaan Pajak PB1

DPP = Total Harga + Biaya Layanan

Contoh Perhitungan

Tuan A membeli makanan di Restoran BBB dengan total harga Rp80.000 dan biaya layanan 5%. Berikut perhitungannya:

Biaya Layanan = Tarif Biaya Layanan × Total Harga

PB1 = DPP × Tarif Pajak Restoran

Total Harga = DPP + PB1

Dengan demikian, perhitungan pajak makan di restoran melibatkan berbagai variabel seperti total harga, biaya layanan, DPP, dan tarif PB1.

Dapatkan perhitungan pajak restoran dengan mudah bersama ISB Consultant sebagai konsultan pajak di Semarang. Dapatkan panduan dari tim akuntan terbaik untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi perpajakan restoran Anda. Klik segera laman resmi kami di https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-semarang/ dan temukan cara terbaik untuk menghitung pajak restoran. Percayakan bisnis kuliner Anda kepada para profesional di ISB Consultant untuk kelancaran finansial.

Beda Service Tax dan Service Charge

Penting untuk memahami perbedaan antara Pajak Restoran (service tax) dan Service Charge. Pajak Restoran (PB1) adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah dan dipungut oleh Pemerintah Daerah, sementara Service Charge adalah biaya layanan yang ditetapkan oleh restoran itu sendiri. Service Charge merupakan biaya yang murni dilakukan oleh masing-masing restoran sebagai biaya atas layanan yang diberikan, di luar dari PB1.

Kesimpulan

Pajak Restoran memiliki peran penting dalam kontribusi pendapatan daerah dan negara secara keseluruhan. Dengan memahami dasar hukum, objek, subjek, tarif, dan perbedaan dengan PPN, pemilik restoran dan konsumen dapat lebih paham mengenai kewajiban perpajakannya. Melalui contoh perhitungan, diharapkan pembaca dapat menerapkan prinsip-prinsip ini dalam praktek sehari-hari, sehingga tercipta kepatuhan yang baik terhadap regulasi perpajakan di bidang layanan restoran di Indonesia.

The post Pajak Restoran: Tarif & Contoh Cara Hitung appeared first on ISB Consultant.

]]>
4362
Pajak Penghasilan Pasal 28 (PPh 28): Objek, Tarif, dan Contoh Cara Hitung https://isbconsultant.com/pph-28/ Fri, 17 Nov 2023 23:52:34 +0000 https://isbconsultant.com/?p=4269 Pajak Penghasilan Pasal 28 (PPh 28) merupakan bagian integral dari sistem perpajakan di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai PPh 28, mencakup objek pajak, tarif yang berlaku, dan memberikan contoh cara perhitungan PPh 28. Pengetahuan mendalam tentang ketentuan ini sangat penting untuk memahami kewajiban perpajakan dan menjalankan bisnis secara legal sesuai dengan regulasi […]

The post Pajak Penghasilan Pasal 28 (PPh 28): Objek, Tarif, dan Contoh Cara Hitung appeared first on ISB Consultant.

]]>
Pajak Penghasilan Pasal 28 (PPh 28) merupakan bagian integral dari sistem perpajakan di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai PPh 28, mencakup objek pajak, tarif yang berlaku, dan memberikan contoh cara perhitungan PPh 28. Pengetahuan mendalam tentang ketentuan ini sangat penting untuk memahami kewajiban perpajakan dan menjalankan bisnis secara legal sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 28

PPh 28 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak (WP). Pajak ini harus dipotong dan disetor oleh pihak yang membayar penghasilan sebelum diterima oleh penerima penghasilan. Pasal ini dirancang untuk memastikan bahwa pajak atas penghasilan tertentu dapat diakumulasikan sejak awal, menghindari potensi tunggakan dan memastikan penerima penghasilan memenuhi kewajibannya kepada negara.

Objek Pajak PPh 28

Objek pajak PPh 28 mencakup berbagai jenis penghasilan tertentu, antara lain:

  • Bunga: Pembayaran bunga oleh pihak yang membayar kepada penerima bunga.

  • Royalti: Pembayaran royalti untuk penggunaan hak cipta, paten, atau jenis royalti lainnya.

  • Jasa Manajemen dan Jasa Teknik: Penghasilan dari jasa manajemen dan jasa teknik yang diterima oleh penerima penghasilan.

  • Hadiah dan Penghargaan: Penerimaan hadiah atau penghargaan, kecuali yang bersifat tunai.

  • Imbalan atas Jasa Penunjang Lainnya: Imbalan atas jasa penunjang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.

  • Pendapatan Lain yang Ditentukan dalam Undang-Undang: Penghasilan lain yang secara khusus diatur dalam undang-undang.

Tarif PPh 28

Tarif PPh 28 untuk berbagai jenis penghasilan tertentu ditetapkan pada tingkat yang berbeda. Berikut adalah beberapa contoh tarif PPh 28:

  • Bunga dan Royalti: Tarif PPh 28 untuk bunga dan royalti adalah sebesar 15%.

  • Jasa Manajemen dan Jasa Teknik: Tarif PPh 28 untuk jasa manajemen dan jasa teknik adalah sebesar 2%.

  • Hadiah dan Penghargaan: Tarif PPh 28 untuk hadiah dan penghargaan adalah sebesar 10%.

  • Imbalan atas Jasa Penunjang Lainnya: Tarif PPh 28 untuk imbalan atas jasa penunjang lainnya adalah sebesar 2%.
contoh cara hitung pph 28
vernalhapereira.com.br

Contoh Cara Hitung PPh 28

Berikut adalah contoh cara menghitung PPh 28 pada penghasilan bunga sebesar Rp 50.000.000 dengan tarif PPh 28 sebesar 15%:

Identifikasi Jumlah Bruto Penghasilan: Misalkan pihak A membayar bunga kepada pihak B sebesar Rp 50.000.000.

Hitung PPh 28:
PPh 28 = Tarif PPh 28 x Jumlah Bruto Penghasilan
PPh 28 = 15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000

Sehingga, PPh 28 yang harus dibayar oleh pihak A pada pembayaran bunga tersebut adalah sebesar Rp 7.500.000.

Untuk petunjuk rinci tentang cara menghitung PPh 28, silakan kunjungi https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-semarang/. Sebagai konsultan pajak terkemuka di Semarang, kami memberikan informasi terkini dan solusi yang disesuaikan dengan peraturan perpajakan. Konsultasikan dengan ahli pajak kami untuk memastikan perhitungan PPh 28 yang akurat dan kepatuhan penuh terhadap regulasi.

Undang-Undang yang Mengatur PPh 28

PPh 28 diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2022. Undang-undang ini menjadi pijakan hukum utama yang mengatur PPh 28, menyelaraskan ketentuan-ketentuan terkait objek pajak, tarif, dan prosedur pemotongan dan pembayaran.

Keuntungan dan Tantangan PPh 28

Keuntungan

  • Pendapatan Tetap untuk Negara: PPh 28 memberikan pendapatan tetap bagi negara karena diterapkan sebagai pemotongan langsung pada sumbernya.

  • Pemotongan Pajak pada Sumbernya: PPh 28 memastikan pemotongan pajak dilakukan pada sumbernya, mengurangi risiko ketidakpatuhan dari penerima penghasilan.

Tantangan

  • Beban Pajak yang Signifikan: Tarif PPh 28 yang dapat mencapai 15% dapat menjadi beban pajak yang signifikan terutama pada penghasilan dengan nilai tinggi.

  • Tidak Membedakan Tingkat Penghasilan: PPh 28 tidak membedakan tingkat penghasilan atau kebutuhan hidup WP. Oleh karena itu, tarif yang tetap dapat dianggap tidak adil untuk Wajib Pajak dengan penghasilan rendah.

Kesimpulan

PPh 28 memiliki peran penting dalam sistem perpajakan Indonesia dengan mengatur pemotongan pajak pada sumber penghasilan tertentu. Objek pajak, tarif, dan prosedur pemotongan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dengan pemahaman mendalam mengenai ketentuan ini, baik pihak yang membayar maupun penerima penghasilan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

The post Pajak Penghasilan Pasal 28 (PPh 28): Objek, Tarif, dan Contoh Cara Hitung appeared first on ISB Consultant.

]]>
4269
Manajemen Aset: Pengertian, Fungsi & Tujuan https://isbconsultant.com/manajemen-aset/ Wed, 25 May 2022 01:36:00 +0000 https://isbconsultant.com/?p=2963 Manajemen Aset  – Pengertian manajemen aset adalah proses pengambilan keputusan dan penggunaan serta pendistribusiannya atas dasar aset yang dimiliki. Seringkali kita mendengar bahwa aset adalah barang atau sesuatu yang memiliki nilai berharga, baik di waktu dekat maupun di masa depan. Dalam artikel ini, telah kami sajikan pengerian manajemen aset menurut para ahli yang juga dilengkapi […]

The post Manajemen Aset: Pengertian, Fungsi & Tujuan appeared first on ISB Consultant.

]]>
Manajemen Aset  – Pengertian manajemen aset adalah proses pengambilan keputusan dan penggunaan serta pendistribusiannya atas dasar aset yang dimiliki. Seringkali kita mendengar bahwa aset adalah barang atau sesuatu yang memiliki nilai berharga, baik di waktu dekat maupun di masa depan.

Dalam artikel ini, telah kami sajikan pengerian manajemen aset menurut para ahli yang juga dilengkapi dengan fungsi dan tujuan manajemen aset.

Pengertian Manajemen Aset Menurut Para Ahli

Pengertian Manajemen Aset menurut pendapat para ahli Untuk lebih memahami apa itu manajemen aset, kita bisa simak pendapat para ahli berikut ini:

Gima Sugiama

Gima Sugiama (2013) berpendapat bahwa, manajemen aset adalah ilmu dan seni yang memandu manajemen aset dan proses perencanaan aset, pengadaan, tinjauan hukum, penilaian, operasi, pemeliharaan, inventaris, penggantian atau pelepasan, serta alokasi aset yang efektif dan transfer aset yang efisien. .

Dolli D. Siregar

Dolli D. Siregar (2004), manajemen aset adalah profesi atau keterampilan yang belum sepenuhnya berkembang atau populer di kalangan pemerintah, unit kerja atau lembaga.

Kaganova dan McKellar

Menurut Kaganova dan McKellar, manajemen adalah proses pengambilan keputusan dan implementasinya sesuai dengan perolehan, penggunaan, dan distribusi aset tersebut.

Danylo dan Lamer

Menurut Danylo dan Lamer (1999), manajemen aset adalah metode untuk distribusi sumber daya yang efisien dan adil antara tujuan yang valid dan kompetitif.Departemen Perhubungan Amerika Serikat Manajemen aset adalah proses sistematis untuk pelestarian, pembaruan, dan operasi ekonomi aset fisik.

pengertian fungsi tujuan manajemen aset
welex.es

Tujuan Manajemen Aset

Secara umum tujuan manajemen adalah untuk dapat membantu perusahaan dalam mengambil keputusan yang tepat sehingga aset dapat dikelola secara efektif dan efisien. Beberapa tujuannya adalah sebagai berikut:

  • Untuk memastikan status kepemilikan suatu aset.
  • Inventaris aset dan umur aset.
  • Pertahankan aset tetap tinggi dan umur panjang.
  • Meminimalkan biaya selama umur aset.
  • Untuk memastikan bahwa suatu aset dapat menghasilkan keuntungan yang maksimal.
  • Untuk alasan keselamatan.
  • Sebagai acuan akuntansi dalam akuntansi

Jika Anda ingin lebih mudah dalam mengelola administrasi perusahaan, ada baiknya Anda bekerjasama pada perusahaan konsultan pajak ISB Consultant, sehingga Anda akan lebih efektif dan fokus pada aktivitas bisnis Anda.

Fungsi Manajemen Aset 

Aset dalam akuntansi adalah aset yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau badan. Setiap perusahaan, misalnya, setidaknya harus memiliki satu aset tetap, yaitu tanah atau bangunan untuk melakukan produksi, meskipun tanah atau bangunan tersebut disewakan.

Aset ini merupakan bagian terpenting dari perusahaan yang harus dikelola dengan baik. Oleh karena itu, manajemen aset menjadi poin penting dalam manajemen. Berikut ini adalah beberapa poin yang menunjukkan fungsi dan urgensi dari wealth management dalam sebuah perusahaan.

The post Manajemen Aset: Pengertian, Fungsi & Tujuan appeared first on ISB Consultant.

]]>
2963