Apa itu PPN?

Apa Itu PPN – Mungkin Anda tidak terlalu mengetahui banyak tentang PPN. Namun, lihatlah tanda terima Anda setelah Anda membeli sesuatu, apakah itu di restoran, toko buku, toko kelontong, atau di tempat lain. Tanda terima biasanya mengatakan PPN.

Definisi PPN

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah sejumlah uang yang harus dikeluarkan ketika seseorang melakukan transaksi jual beli. Sesuatu yang diperjualbelikan tidak hanya berupa barang tetapi juga jasa. Jadi, ketika terjadi transaksi, ada pajak pertambahan nilai yang harus dibayar.

Penggunaan PPN di Masyarakat

Biasanya, pajak dibebankan kepada konsumen. Namun, terkadang jumlahnya sudah termasuk dalam harga barang atau jasa. Jadi, seolah-olah penjual tidak membebankan PPN kepada konsumen, padahal konsumen sudah membayar pajaknya.

Hal ini dilakukan karena ada sebagian konsumen yang kurang patuh terhadap pajak. Mereka tidak mau mengeluarkan uang ekstra sehingga uang yang harus mereka bayarkan berada di atas harga barang atau jasa. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pajak pertambahan nilai termasuk dalam harga barang atau jasa.

Di sisi lain, ada juga yang ingin melakukan transparansi. Hal ini biasanya dilakukan oleh toko atau penyedia jasa yang modern. Misalnya di minimarket. Setiap kali Anda membeli suatu barang, ada kwitansi yang memberikan informasi tentang harga barang tersebut, lengkap dengan jumlah PPN yang harus Anda bayarkan.

Apabila Anda ingin lebih mudah dalam administrasi perpajakan perusahaan, ada bainya Anda segera percayakan pada ISB Consultant yang kini telah didukung oleh para konsultan terpercaya dan berpengalaman sesuai bidangnya. Segera hubungi kami melalui detail kontak tersedia.

Objek Apa yang Dikenakan PPN?

Apakah semua barang dikenakan pajak pertambahan nilai? Ternyata tidak. Jadi, tidak semua transaksi membuat Anda harus membayar pajak.Barang yang dikenakan pajak pertambahan nilai disebut objek PPN. Adapun benda atau barang yang dimaksud adalah sebagai berikut :

Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak

Ini sangat umum sifatnya. Karena ketika terjadi transaksi barang dan jasa, maka ada pajak yang harus dibayar oleh konsumen.Jika transaksi tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, dapat dipastikan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan PPN.

Barang Impor

Jika Anda seorang importir, Anda perlu tahu bahwa Anda akan dikenakan pajak pertambahan nilai. Sudah ada aturan ketat di departemen bea cukai.Pajak ini diterapkan untuk melindungi barang yang sama yang diproduksi di dalam negeri agar harganya tetap bersaing dengan barang impor.

Baca juga:  PPN Jasa Rumah Sakit: Dasar Hukum & Ketentuannya

Barang ekspor maupun barang yang diekspor ke luar negeri. Barang-barang yang keluar dari Indonesia harus dikenakan pajak untuk menjaga stok dalam negeri.Jangan sampai harga di luar negeri yang lebih baik membuat penguasa berbondong-bondong menjual barang ke luar negeri. Padahal, barang-barang tersebut juga dibutuhkan di dalam negeri.

Setidaknya itulah beberapa objek PPN yang harus Anda ketahui. Saat ini, pemerintah semakin ketat dalam menerapkan pajak.Pasalnya, pemerintah terus menggenjot penerimaan dari sektor pajak agar pembangunan dapat terus berjalan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

pembayaran PPN pajak pertambahan nilai
dingontime.com

Berapa PPN yang Harus Anda Bayar?

Anda harus memahami bahwa besaran pajak yang diterapkan oleh pemerintah dipengaruhi oleh kebijakan. Oleh karena itu, di setiap pemerintahan, kebijakan penerapan pajak berbeda-beda.Faktor yang digunakan untuk menentukan besarnya pajak juga berbeda-beda. Bisa karena kondisi ekonomi domestik, kondisi ekonomi global, inflasi, persediaan barang, daya beli masyarakat, dan sebagainya.

Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan agar pemerintah menentukan besarnya PPN yang harus dibayar.Namun, menurut UU No. 42 Tahun 2009 pasal 7, tarif pajak pertambahan nilai ditetapkan sebesar 10% untuk semua jenis barang.Namun terdapat pengecualian, yaitu ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. Untuk objek pajak dikenakan tarif 0%.

Seperti disebutkan sebelumnya, tarif pajak dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berkuasa. Namun, ada aturan yang tidak boleh dilanggar. Tarif PPN terendah hingga tertinggi adalah 5% hingga 15%. Jadi, untuk Barang Kena Pajak tidak ditetapkan di bawah 5% atau lebih dari 15%.