Bagaimana Cara Setor dan Bayar Pajak untuk Pebisnis?

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pebisnis di Indonesia. Proses pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP), yang merupakan dokumen penting dalam administrasi perpajakan. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai ketentuan setor pajak dan pembayaran pajak bagi pebisnis di Indonesia.

Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah dokumen perpajakan yang berisi informasi tentang jumlah nominal pajak yang harus dibayar dan kode billing yang digunakan untuk melanjutkan proses pembayaran pajak atau penyetoran pajak ke kas melalui bank penagihan.SSP juga berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak. Bank yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak ke negara tersebut ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia.

Baca juga: Risiko Pebisnis Ekspor Impor Belum Lapor SPT Pajak

Jenis Surat Setoran Pajak (SSP)

SSP dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu SSP Standar dan SSP Khusus. SSP Standar digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang kepada kantor penerima pembayaran. SSP Standar memiliki bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Pajak. SSP Khusus dicetak oleh Kantor Penerima dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lain yang isinya sesuai dengan yang telah disahkan. SSP Khusus dapat digunakan untuk satu jenis pajak, satu masa pajak atau tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak, serta untuk satu surat ketetapan pajak, surat ketetapan PBB, atau ketetapan pajak lainnya.

Tata Cara Pengisian SSP

Pengisian SSP dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi DJP Billing atau ASP, atau dapat juga dilakukan secara manual. Untuk pengisian manual, hal-hal yang perlu dipertimbangkan antara lain:

  • Format formulir SSP sesuai dengan Annex A PER-09/PJ/2020.
  • Formulir SSP dibuat rangkap 2, dimana lembar pertama disampaikan kepada Bank/Kantor Pos Penerima atau Lembaga Penerima lainnya, sedangkan lembar kedua untuk arsip wajib pajak.
  • Pengisian SSP harus sesuai dengan petunjuk pengisian formulir SSP.
  • Rincian kode rekening pajak dan kode jenis setoran dapat dilihat di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bentuk Lain Sejenis SSP untuk Pembayaran Pajak

Selain SSP, terdapat juga sarana administrasi lain yang memiliki fungsi serupa, antara lain:

  • Bukti Penerimaan Negara (BPN)
    Digunakan jika pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan secara elektronik atau langsung ke Bank Persepsi.
Baca juga:  PPh 21 Tidak Final: Pengertian, Perhitungan & Manfaat

  • Surat Setoran Bea Cukai dan Pajak (SSPCP)
    Digunakan untuk pembayaran uang muka sesuai dengan PPh Pasal 22 selama impor, PPN impor, PPnBM impor, dan PPN atas hasil tembakau di dalam negeri.

  • Bukti Pbk (pemindahbukuan)
    Digunakan untuk penyetoran serta pembayaran pajak melalui pemindahbukuan.

  • Surat Pelunasan Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Dalam Negeri
    Digunakan untuk cukai atas barang kena cukai dan PPN atas hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.

  • Pendaftaran Penghasilan Pajak Lainnya
    Jika Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) telah diverifikasi, maka bukti tersebut dianggap sah.

Ketentuan Mata Uang untuk Pembayaran Pajak

Umumnya, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah. Namun, ada pengecualian bagi pebisnis dengan kriteria tertentu yang memperoleh izin pembukuan dalam bahasa Inggris dan dolar Amerika Serikat (USD).

Mereka dapat melakukan pembayaran dalam USD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini, pembayaran dalam USD harus dikonversikan ke Rupiah dengan kurs yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan pada hari pembayaran.

Baca juga: Definisi Tax Treaty & Tujuan

Kesimpulan

Dalam melakukan setor pajak dan pembayaran pajak, pebisnis di Indonesia perlu memahami secara detail mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi dokumen penting dalam proses ini, yang harus diisi dengan benar sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan. Dengan memahami tata cara pembayaran pajak yang benar, diharapkan pebisnis dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.