Contoh dan Jenis Pajak di Indonesia

Perpajakan di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Ada berbagai contoh dan jenis pajak di Indonesia yang didasarkan pada pajak penghasilan badan, pajak penghasilan pribadi, dan pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai, dan pajak barang mewah. 

Perpajakan di Indonesia ditetapkan berdasarkan tempat tinggal yang berlaku bagi penduduk perorangan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia; perusahaan internasional yang secara permanen berbasis di Indonesia.

Contoh dan Jenis Pajak di Indonesia 

Pajak Penghasilan Badan di Indonesia

Suatu perusahaan dikenakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia jika berkedudukan di Indonesia. 

Perusahaan internasional yang memiliki basis permanen di Indonesia tunduk pada undang-undang dan peraturan perpajakan yang sama. Standar pajak penghasilan badan yang berlaku adalah:

  • Tarif dasar 25%;
  • Perusahaan dengan pendapatan kotor tahunan sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak berhak atas pengurangan pajak dari standar pajak penghasilan badan yang berlaku;
  • Perusahaan yang terdaftar di bursa efek (yang menawarkan minimal 40% dari total modal saham mereka akan dikenakan tarif pajak 5%);
  • Perusahaan dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak dikenakan tarif pajak 1%;
  • Perusahaan internasional yang dapat mendirikan cabang Indonesia dalam bentuk usaha tetap (BUT) dikenakan pajak 20% atas penghasilan yang diakumulasikan dari BUT tersebut.

Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Indonesia

Penduduk Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan mereka di seluruh dunia sedangkan bukan penduduk Indonesia dikenakan pajak final sebesar 20% atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia saja. 

Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT tahunan orang pribadi melalui formulir pengisian SPT 1770 (bagi Wajib Pajak dalam negeri dengan penghasilan usaha), atau 1770 S (bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dari pekerjaan atau penghasilan lain), atau 1770 SS (bagi Wajib Pajak dalam negeri dengan penghasilan tahunan). penghasilan bruto tidak melebihi Rp 60 juta).

Tarif pajak yang berlaku untuk penduduk adalah sebagai berikut:

  • Potongan pribadi berikut tersedia untuk pembayar pajak dalam negeri:
  • Tarif pajak untuk pembayaran pesangon:

Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang atas pengalihan barang kena pajak atau pemberian jasa kena pajak. PPN terutang untuk hal-hal sebagai berikut, antara lain:

  • Impor dan Ekspor Barang Kena Pajak (berwujud dan tidak berwujud);
  • Konsumsi jasa atau barang tidak berwujud yang berasal dari lepas pantai dalam daerah pabean Indonesia;
  • Pergerakan barang dalam konsinyasi;
  • Penyediaan barang melalui pihak ketiga atau juru lelang Pemerintah;
  • Perpindahan Barang Kena Pajak antara kantor pusat dan cabang serta antar cabang perusahaan yang sama;
  • Penyediaan barang melalui perjanjian sewa pembiayaan;
  • Barang Kena Pajak yang masih tersisa berupa persediaan atau kekayaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan, pada saat perseroan bubar.
  • Tarif PPN 10% dikenakan pada importir, produsen, grosir dan pengecer. Saat ini produk dengan tarif di atas 10% adalah rokok dan mobil bekas. Tarif PPN 0% berlaku untuk ekspor barang kena pajak berwujud dan tidak berwujud serta ekspor jasa.
jenis pajak di indonesia
portailsudmaroc.com

Pajak Penjualan Barang Mewah di Indonesia

Impor barang kena pajak manufaktur tertentu dapat dikenakan pajak penjualan barang mewah sebesar 10% dan setinggi-tingginya 125%. Contoh dan jenis pajak barang mewah adalah barang yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Bukan merupakan bahan pokok;
  • Dikonsumsi oleh konsumen berpenghasilan tinggi;
  • Properti hunian mewah;
  • Contoh berikut adalah barang-barang yang dikenakan pajak barang mewah:

Zona Perdagangan Bebas di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun yang memungkinkan perusahaan tidak perlu mendaftar sebagai entitas PPN. 

Selanjutnya, atas impor barang dan jasa kena pajak di Kawasan Perdagangan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN dan/atau pajak penjualan barang mewah.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa terdapat contoh dan jenis pajak yang berlaku di Indonesia hingga sampai saat ini.