Digitalisasi sistem perpajakan telah membawa kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Salah satu inovasi terbaru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi. Namun, dalam penggunaannya, beberapa wajib pajak mengalami kendala teknis yang menghambat proses pelaporan dan pembayaran pajak. Oleh karena itu, memahami daftar error Coretax DJP serta cara mengatasinya menjadi hal yang sangat penting agar proses administrasi perpajakan berjalan lancar.
Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai kode error yang sering muncul saat menggunakan Coretax, penyebab dari masing-masing error, serta solusi praktis untuk mengatasinya. Dengan pemahaman yang baik, wajib pajak dapat menghindari kesalahan yang dapat berdampak pada keterlambatan atau kesalahan pelaporan pajak. Selain itu, bagi yang ingin hemat pajak dengan tepat, memahami sistem Coretax dengan baik dapat membantu mengoptimalkan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax adalah sistem terbaru yang dikembangkan oleh DJP untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform sehingga wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pelaporan, pembayaran, serta pengolahan data pajak. Namun, karena kompleksitasnya, sering kali terjadi kendala teknis yang membuat pengguna mengalami kesulitan dalam mengakses dan menggunakan fitur-fiturnya.
1. Kendala Registrasi Akun dan Solusinya
Banyak wajib pajak mengalami kesulitan saat melakukan registrasi akun di Coretax. Berikut adalah beberapa kode error yang umum terjadi beserta solusinya:
- REG-KODJP-00003: Sertifikat Elektronik Tidak Ditemukan
- Penyebab: NPWP atau kata sandi tidak sesuai dengan data DJP.
- Solusi: Pastikan NPWP dan kata sandi benar. Jika masih gagal, coba akses ulang setelah beberapa waktu.
- DJP-SIGN-MASTER: Passphrase Tidak Valid atau Cache Menyimpan Data Lama
- Penyebab: Passphrase telah berubah namun browser masih menyimpan versi lama.
- Solusi: Logout dari akun, hapus cache browser, lalu coba login kembali.
- REG-KODJP-00024: Passphrase Salah
- Penyebab: Kesalahan dalam memasukkan passphrase.
- Solusi: Sama seperti di atas, logout dan hapus cache sebelum mencoba login kembali.
- Error: Email Sudah Digunakan
- Penyebab: Email telah terdaftar pada akun wajib pajak lain.
- Solusi: Gunakan email lain atau ajukan perubahan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
2. Masalah Sinkronisasi dan Akses Data
Ketika mengakses data pajak atau melakukan sinkronisasi dengan server DJP, beberapa wajib pajak mengalami kendala seperti berikut:
- NIK Tidak Terdaftar
- Penyebab: Data NIK tidak ditemukan dalam sistem DJP/Dukcapil.
- Solusi: Pastikan NIK sesuai dengan KTP, tanpa spasi atau tanda baca. Jika masih gagal, coba lagi beberapa saat kemudian.
- HTTP 502 Bad Gateway
- Penyebab: Gangguan koneksi antara server dan database DJP.
- Solusi: Coba akses kembali dengan mode Incognito atau menggunakan jaringan internet yang berbeda.
- Server Down atau Overload
- Penyebab: Lonjakan akses yang menyebabkan server DJP tidak merespons.
- Solusi: Tunggu hingga sistem kembali normal dan pastikan koneksi internet stabil sebelum mencoba kembali.
3. Error pada e-Faktur dan e-Bupot
Kesalahan dalam e-Faktur dan e-Bupot dapat menghambat proses pelaporan pajak. Berikut beberapa error yang sering terjadi:
- Nomor Surat Keputusan Pengesahan Duplikat
- Penyebab: NPWP sudah terdaftar dalam sistem.
- Solusi: Periksa kembali data di Masterfile DJP.
- EBUPOTMP Tidak Dapat Diterbitkan
- Penyebab: Kesalahan dalam pemrosesan bukti potong.
- Solusi: Edit kembali BPMP, lalu simpan dan terbitkan ulang.
- Data Tidak Bisa Divalidasi
- Penyebab: Format tanggal tidak sesuai.
- Solusi: Ubah format tanggal menjadi YYYY-MM-DD sebelum diunggah.
4. Kendala dalam Pembayaran Pajak
Masalah pembayaran pajak di Coretax juga menjadi tantangan bagi wajib pajak. Berikut beberapa error yang sering muncul:
- Kode Billing Tidak Ditemukan
- Penyebab: Kesalahan sistem dalam memproses pembayaran.
- Solusi: Pastikan kode billing valid dan coba lagi beberapa saat kemudian.
- Deposit Tidak Cukup untuk Membayar g
- Penyebab: Adanya desimal tersembunyi dalam jumlah pembayaran.
- Solusi: Pastikan jumlah pembayaran telah dibulatkan ke nilai rupiah penuh.
- 400 Bad Request
- Penyebab: Gangguan API dalam sistem DJP.
- Solusi: Berikan keterangan lengkap ke DJP atau coba lagi setelah beberapa saat.
5. Kendala Teknis Lainnya
Selain error di atas, beberapa kendala teknis lainnya juga sering dialami wajib pajak, seperti:
- Error Layar Putih
- Solusi: Pastikan koneksi internet stabil, hapus cache browser, dan coba akses dengan mode Incognito.
- Error Validating Data
- Solusi: Lakukan upload ulang dokumen bukti potong.
- Kesalahan dalam Upload XML
- Solusi: Pastikan ukuran file XML tidak lebih dari 25MB dan format sesuai dengan persyaratan DJP.
Menggunakan Coretax DJP memang memberikan kemudahan, tetapi juga memiliki tantangan tersendiri. Dengan memahami berbagai kode error serta solusinya, wajib pajak dapat menghindari kendala teknis yang berpotensi menghambat proses pelaporan pajak. Agar lebih mudah dalam mengelola administrasi perpajakan, selalu perbarui informasi dari portal resmi DJP, pastikan koneksi internet stabil, dan lakukan clear cache secara berkala.
Bagi wajib pajak yang ingin memastikan kepatuhan pajak tanpa kendala teknis, menggunakan jasa konsultan pajak dapat menjadi solusi efektif. Konsultan pajak dapat membantu menganalisis masalah yang muncul, memberikan solusi cepat, serta memastikan bahwa setiap pelaporan pajak dilakukan dengan benar dan tepat waktu.