Kode Barang/Jasa 000000, Apakah Faktur Pajak Tetap Sah?

Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih bertanya-tanya mengenai keabsahan penggunaan kode barang/jasa 000000 di aplikasi Coretax. Keraguan ini wajar, mengingat faktur pajak merupakan dokumen yang sangat penting dan kesalahan sekecil apa pun dapat berdampak pada pengkreditan Pajak Masukan. Tidak jarang, PKP khawatir jika penggunaan kode 000000 bisa menyebabkan faktur pajak dianggap tidak sah.

Padahal, aturan terbaru sudah memberikan penjelasan yang cukup jelas mengenai hal ini. Dengan memahami dasar hukum, fungsi kolom kode barang/jasa serta cara pengisian yang tepat, PKP dapat lebih percaya diri dalam menerbitkan Faktur Pajak tanpa rasa khawatir berlebihan.

Dasar Hukum Pengisian Kode Barang/Jasa

Untuk mengetahui status penggunaan kode barang/jasa di Coretax, mari merujuk pada regulasi yang berlaku:

  • Pasal 33 PER-11/PJ/2025: Tidak ada kewajiban mencantumkan kode barang/jasa. Yang diwajibkan hanyalah pengisian jenis barang atau jasa.
  • Lampiran PER-11/PJ/2025: Panduan teknis kode barang/jasa hanya berlaku jika terdapat data referensi dalam sistem e-Faktur/Coretax.
  • Pasal 13 ayat (5) UU PPN: Syarat formal Faktur Pajak tidak mencantumkan kode barang/jasa, melainkan informasi wajib lain seperti identitas penjual, pembeli serta keterangan BKP/JKP.

Berdasarkan dasar hukum ini, kode barang/jasa bukan merupakan elemen wajib mutlak. Artinya, faktur pajak tetap sah walaupun menggunakan kode 000000 atau bahkan dikosongkan.

Status Penggunaan Kode 000000

Menurut ketentuan terkini, penggunaan kode 000000 masih diperbolehkan dengan syarat tertentu:

  1. Kolom Kode Barang/Jasa di Coretax bersifat opsional.
  2. Jika sistem menyediakan kode, PKP disarankan untuk menggunakan kode yang tersedia.
  3. Jika kode tidak tersedia, kolom ini dapat dibiarkan kosong atau diisi dengan 000000.
  4. Faktur Pajak tetap sah meski menggunakan kode 000000, asalkan deskripsi barang/jasa pada kolom Jenis Barang/Jasa diisi dengan benar.

Dengan demikian, fokus utama bukan pada kode, melainkan pada kejelasan dan kebenaran deskripsi barang/jasa yang dicantumkan.

Pentingnya Mengisi Jenis Barang/Jasa dengan Benar

Kolom Jenis Barang/Jasa menjadi poin penting yang menentukan validitas faktur. Deskripsi yang jelas dan rinci wajib dicantumkan. Hindari penggunaan istilah yang terlalu umum. Berikut contoh yang lebih tepat:

  • Kurang Tepat: “Elektronik”
  • Benar: “Laptop ASUS Zenbook Pro 16 OLED”
  • Kurang Tepat: “Jasa Konsultasi”
  • Benar: “Jasa Konsultasi Penyusunan Laporan Pajak Tahunan Badan”

Pengisian detail seperti ini akan memperkuat kredibilitas dokumen perpajakan sekaligus menghindarkan PKP dari potensi koreksi administrasi.

Ketentuan Khusus pada Jenis Barang/Jasa

Dalam kondisi tertentu, aturan mensyaratkan pengisian yang lebih spesifik, misalnya:

  • Kendaraan Bermotor Baru: harus mencantumkan merek, tipe, varian dan nomor rangka.
  • Tanah atau Bangunan: wajib menuliskan alamat lengkap objek.
  • Penyerahan ke Kawasan Perdagangan Bebas: harus mencantumkan nama barang dan kode HS (Harmonized System) sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
Baca juga:  PMK 27/2025: Penggantian PPN dan Biaya Hibah Kesehatan

Ketentuan ini wajib diperhatikan karena kesalahan dalam pengisian dapat berakibat faktur dianggap tidak sesuai aturan.

Contoh Penggunaan Kode 000000 dalam Praktik

Seorang PKP menjual meja rapat kayu jati custom ukuran besar. Sistem Coretax tidak memiliki kode barang yang sesuai. Maka, pengisian dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Kode Barang/Jasa: 000000
  • Jenis Barang/Jasa: Meja Rapat Kayu Jati Custom Ukuran 3 Meter
  • Jumlah: 1 unit
  • Harga Satuan: Rp12.000.000
  • DPP: Rp12.000.000
  • PPN 11%: Rp1.320.000

Pada contoh ini, meskipun kode yang dipakai adalah 000000, faktur pajak tetap sah karena deskripsi barang sudah jelas, detail dan sesuai kondisi sebenarnya.

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi

Dalam praktiknya, ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan PKP, antara lain:

  • Menulis deskripsi barang/jasa terlalu singkat, misalnya hanya “barang” atau “jasa”.
  • Mengabaikan ketentuan khusus, misalnya pada kendaraan bermotor atau properti.
  • Menganggap bahwa kode 000000 otomatis membuat faktur tidak sah.

Kesalahan-kesalahan tersebut dapat mengurangi validitas administrasi dan berpotensi menimbulkan masalah saat pemeriksaan pajak.

Pemahaman mengenai penggunaan kode barang/jasa, terutama 000000, penting agar PKP tidak ragu dalam menerbitkan Faktur Pajak. Pengetahuan ini juga membantu PKP memastikan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan sah sesuai aturan yang berlaku.

Tidak semua PKP memiliki waktu dan pemahaman teknis yang memadai dalam mengurus detail administrasi perpajakan. Pada titik ini, menggunakan layanan profesional menjadi pilihan tepat.

Melalui jasa konsultasi pajak bersertifikasi di Yogyakarta yang disediakan oleh ISB Consultant, para pelaku usaha di area Yogyakarta dan sekitarnya bisa mendapatkan pendampingan terpadu dalam pengelolaan pajak, termasuk penerbitan faktur yang sesuai regulasi.

Dengan dukungan konsultan berpengalaman, risiko kesalahan administrasi dapat diminimalkan secara signifikan.

Penggunaan kode barang/jasa 000000 di Coretax diperbolehkan menurut aturan perpajakan terbaru. Yang terpenting adalah memastikan pengisian kolom Jenis Barang/Jasa dilakukan secara detail, benar dan sesuai transaksi. Faktur Pajak akan tetap sah serta dapat digunakan untuk pengkreditan Pajak Masukan sepanjang memenuhi ketentuan formal yang berlaku.

Dengan pemahaman yang tepat, PKP tidak perlu khawatir menggunakan kode 000000. Justru, yang lebih penting adalah memastikan bahwa dokumen perpajakan disusun dengan cermat agar tidak menimbulkan kendala administratif di kemudian hari.

Baca juga: 5 Kesalahan Faktur Pajak Tidak Lengkap yang Wajib Dihindari