Cara Menghitung Penghasilan Bruto dan Pengurangan Pajak

Pelaporan pajak penghasilan merupakan kewajiban setiap individu dan badan usaha yang memperoleh penghasilan. Salah satu elemen penting dalam pelaporan ini adalah penghasilan bruto, yaitu total pendapatan sebelum dikurangi pajak dan biaya lain yang diakui dalam ketentuan perpajakan. Memahami penghasilan bruto serta biaya-biaya yang dapat dikurangkan sangatlah penting untuk memastikan perhitungan pajak yang efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagi para wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, memahami komponen penghasilan bruto dan pengurangannya dapat memberikan manfaat signifikan dalam mengoptimalkan kewajiban pajak. Dengan mengetahui biaya-biaya yang sah sebagai pengurang pajak, seseorang atau perusahaan dapat menghindari kelebihan bayar serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Pengertian Penghasilan Bruto dalam Pajak Penghasilan

Penghasilan bruto adalah jumlah total pendapatan yang diterima oleh wajib pajak sebelum dikurangi pajak dan biaya lainnya. Dalam konteks Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) untuk karyawan, penghasilan bruto mencakup berbagai komponen, antara lain:

  • Gaji pokok dan tunjangan
  • Bonus, tunjangan hari raya (THR), dan komisi
  • Honorarium dan insentif
  • Penghasilan dalam bentuk natura atau kenikmatan lainnya yang diakui dalam ketentuan perpajakan

Dalam hal wajib pajak berbentuk badan usaha, penghasilan bruto juga mencakup pendapatan dari penjualan barang atau jasa, bunga, dividen, royalti, dan sumber lain yang diakui dalam laporan keuangan.

Dasar Hukum Pengurangan Penghasilan Bruto

Pengurangan penghasilan bruto telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang mengalami perubahan hingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan regulasi ini, penghasilan kena pajak (PKP) dihitung setelah penghasilan bruto dikurangi dengan berbagai biaya yang digunakan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.

Artinya, wajib pajak tidak dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh, melainkan setelah dikurangi biaya-biaya tertentu yang telah diakui oleh otoritas pajak.

Jenis Biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Beberapa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expenses) antara lain:

1. Biaya Operasional Usaha dan Pekerjaan

Biaya ini berkaitan langsung dengan aktivitas usaha atau pekerjaan, termasuk:

  • Biaya pembelian bahan baku
  • Gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan bonus pegawai
  • Biaya perjalanan dinas
  • Biaya pengolahan limbah
  • Premi asuransi usaha
  • Biaya promosi dan pemasaran

2. Penyusutan dan Amortisasi Aset

Aset berwujud maupun tidak berwujud yang memiliki manfaat lebih dari satu tahun dapat dikurangkan melalui metode penyusutan dan amortisasi.

3. Iuran Dana Pensiun

Iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

4. Kerugian Usaha dan Selisih Kurs

  • Kerugian akibat penjualan atau pengalihan aset
  • Kerugian selisih kurs mata uang asing

5. Biaya Penelitian dan Pengembangan (R&D)

Biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk kepentingan usaha dapat dikurangkan.

6. Biaya Pendidikan dan Pelatihan Karyawan

Meliputi beasiswa, program magang, dan pelatihan yang diberikan kepada karyawan untuk meningkatkan keterampilan kerja.

7. Piutang Tidak Tertagih

Dapat dikurangkan dengan syarat telah dicatat dalam laporan laba rugi dan dilaporkan kepada DJP.

8. Sumbangan yang Dapat Dikurangkan

Beberapa jenis sumbangan yang dapat dikurangkan meliputi:

  • Sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional
  • Sumbangan untuk penelitian dan pengembangan
  • Sumbangan fasilitas pendidikan dan infrastruktur sosial

Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Beberapa biaya yang tidak dapat dikurangkan antara lain:

  • Dividen atau laba yang dibagikan kepada pemegang saham
  • Pengeluaran pribadi pemilik usaha
  • Cadangan dana yang tidak diatur oleh peraturan perpajakan
  • Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan
  • Denda atau sanksi pajak lainnya

Contoh Perhitungan Penghasilan Kena Pajak

Seorang karyawan dengan penghasilan bruto Rp 200.000.000 per tahun memiliki pengeluaran deductible sebagai berikut:

  • Iuran pensiun: Rp 5.000.000
  • Biaya jabatan: 5% dari penghasilan bruto (maksimal Rp 6.000.000): Rp 6.000.000
  • Biaya lain-lain: Rp 4.000.000
Baca juga:  Keberatan Pajak: Dasar Hukum, Syarat & Cara Mengajukan

Total pengurangan: Rp 15.000.000

Penghasilan Neto = Rp 200.000.000 – Rp 15.000.000 = Rp 185.000.000

Jika PTKP karyawan adalah Rp 54.000.000, maka PKP = Rp 131.000.000.

Mengoptimalkan pengurangan pajak bukanlah hal yang sederhana, terutama bagi pelaku usaha dan profesional dengan struktur pendapatan yang kompleks. Jika Anda mencari jasa penghematan pajak di Semarang, ISB Consultant siap membantu Anda mengelola pajak dengan lebih efektif.

Dengan pengalaman luas dan pemahaman mendalam mengenai regulasi pajak, ISB Consultant dapat membantu Anda memanfaatkan seluruh peluang pengurangan pajak yang sah serta memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku.

Memahami penghasilan bruto dan pengurangannya dalam pelaporan PPh sangatlah penting untuk mengoptimalkan kewajiban pajak. Dengan memanfaatkan biaya-biaya yang dapat dikurangkan, wajib pajak dapat menekan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi pajak yang optimal, menggunakan jasa konsultan pajak seperti ISB Consultant merupakan pilihan yang tepat.

Baca juga: Apa itu Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan?