Cara Input Transaksi UMKM & Hitung PPh Final di Coretax

Bagi pelaku usaha, terutama yang tergolong sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau UMKM, mencatat transaksi usaha dengan tertib bukan sekadar soal kepatuhan, tetapi juga bagian penting dari pengelolaan keuangan yang sehat. Dalam rangka mendukung kemudahan pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi Coretax yang dilengkapi fitur pencatatan transaksi sederhana.

Dengan fitur ini, Wajib Pajak kini bisa melakukan pencatatan langsung dalam sistem yang terintegrasi, mulai dari input transaksi, rekapitulasi, perhitungan otomatis Pajak Penghasilan (PPh) Final, hingga penerbitan kode billing untuk pembayaran. Artikel ini akan membahas secara mendalam cara membuat pencatatan transaksi sederhana di Coretax DJP, yang sangat bermanfaat untuk Anda yang ingin meningkatkan efisiensi pelaporan pajak bisnis Anda.

Memulai Pencatatan Transaksi di Coretax

Langkah pertama adalah mengakses sistem Coretax. Anda harus login melalui Portal Wajib Pajak menggunakan akun yang sudah terdaftar. Setelah berhasil masuk, arahkan ke menu SPT, kemudian pilih sub-menu Pencatatan. Di sinilah semua pencatatan transaksi akan dilakukan.

Pilih tombol Tambah Data untuk memulai pencatatan baru. Anda akan diminta mengisi informasi dasar transaksi seperti:

  • Nomor Transaksi
  • Tanggal Transaksi
  • Nama Pelanggan (tidak wajib diisi)
  • Tempat Kegiatan Usaha (TKU)

Jika Anda memiliki lebih dari satu lokasi usaha, pastikan memilih TKU yang relevan sesuai dengan tempat terjadinya transaksi. Setelah itu, lanjutkan dengan klik Tambah Detail Transaksi.

Pengisian Detail Transaksi

Pada halaman detail, Anda harus menginput informasi lebih lengkap terkait transaksi yang dilakukan. Ini meliputi:

  • Nama Barang atau Jasa yang Dijual
  • Harga Satuan (per unit)
  • Jumlah Barang/Jasa (kuantitas)
  • Potongan Harga (jika ada)

Sistem akan otomatis menghitung total nilai transaksi. Apabila Anda menjual lebih dari satu jenis barang atau jasa dalam satu transaksi, cukup klik Tambah Detail Transaksi lagi dan ulangi pengisian untuk setiap item. Setelah semua rincian selesai diisi, klik Simpan.

Mencatat Banyak Transaksi

Fitur ini dirancang untuk mencatat banyak transaksi tanpa batasan jumlah. Anda dapat mencatat seluruh transaksi harian atau bulanan tanpa perlu khawatir adanya pembatasan data. Cukup ulangi proses input data dan detail transaksi seperti langkah-langkah di atas.

Fitur pencatatan ini juga sangat berguna untuk mendata transaksi dari berbagai Tempat Kegiatan Usaha, yang masing-masing dapat memiliki karakteristik dan volume transaksi yang berbeda.

Perhitungan Pajak Penghasilan Final Otomatis

Setelah seluruh transaksi dicatat, sistem Coretax menyediakan fitur Hitung Pajak. Pilih masa pajak yang sesuai pada bagian Rekapitulasi Transaksi dalam Periode, kemudian klik tombol tersebut.

Baca juga:  Permohonan NPPN Gagal Disimpan di Coretax? Ini Solusinya!

Sistem akan menghitung besarnya PPh Final yang terutang berdasarkan Peredaran Bruto yang telah dicatat. Jika Anda telah menerima bukti potong dari pihak ketiga, Anda bisa memasukkan nilai pemotongan PPh tersebut pada kolom PPh Final yang Dipotong oleh Pemotong Pajak.

Sebagai contoh:

Misalnya Anda mencatat total omzet bulan Juni sebesar Rp75.000.000 dari penjualan barang. Tarif PPh Final UMKM adalah 0,5%, maka:

  • Pajak Terutang: 0,5% x Rp75.000.000 = Rp375.000
  • Jika terdapat potongan PPh oleh pihak lain sebesar Rp100.000, maka pajak yang harus dibayar: Rp375.000 – Rp100.000 = Rp275.000

Perhitungan ini dilakukan secara otomatis, sehingga Anda tidak perlu lagi menghitung secara manual.

Pembuatan Kode Billing Pembayaran Pajak

Apabila hasil perhitungan menunjukkan masih ada pajak yang harus disetorkan, maka langkah selanjutnya adalah membuat kode billing. Klik tombol Lanjutkan untuk Membuat Billing Code, dan sistem akan secara otomatis menghasilkan kode billing yang siap digunakan untuk pembayaran melalui kanal perbankan atau layanan pembayaran pajak resmi.

Kode billing ini memiliki masa berlaku, sehingga pastikan Anda segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Mengapa Pencatatan di Coretax Sangat Penting?

Kepatuhan dalam pencatatan transaksi bukan hanya untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga memberi manfaat nyata dalam pengelolaan bisnis. Dengan data yang lengkap dan terdokumentasi rapi, Anda bisa mengambil keputusan usaha yang lebih strategis, memahami pola pendapatan, serta menghindari sanksi akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan pajak.

Dalam praktiknya, tidak sedikit pelaku usaha yang merasa kewalahan ketika harus mengoperasikan sistem ini secara mandiri, terutama karena keterbatasan waktu atau kurangnya pemahaman teknis perpajakan. Untuk itu, kehadiran jasa konsultan pajak Surabaya Barat terdekat atau ISB Consultant, menjadi solusi bagi Anda yang ingin memastikan setiap proses pencatatan, penghitungan, hingga pelaporan pajak berjalan secara akurat dan efisien. Dengan dukungan tim ahli dari ISBC, Anda bisa mendapatkan pendampingan menyeluruh yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik usaha Anda.

Pencatatan yang Tertib, Pajak yang Terkelola

Melalui fitur pencatatan transaksi sederhana di Coretax DJP, proses pelaporan pajak kini menjadi jauh lebih praktis dan efisien. Dengan mengikuti panduan di atas secara sistematis, Anda dapat menghemat waktu, meminimalkan kesalahan perhitungan, serta menjaga kepatuhan perpajakan.

Namun jika Anda merasa perlu pendampingan profesional, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya agar pencatatan Anda tidak hanya tertib, tetapi juga tepat sasaran.

Baca juga: Menyiasati Faktur Pajak Pengganti Beda Tanggal, Bulan, dan Tahun