Dalam dunia perpajakan, kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi hal yang penting bagi setiap wajib pajak, termasuk perusahaan yang belum beroperasi namun masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif. Meskipun belum melakukan kegiatan operasional atau tidak memiliki penghasilan, perusahaan tetap diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Kewajiban Lapor SPT Tahunan
Menurut contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perusahaan yang NPWP-nya aktif harus tetap menyampaikan SPT Tahunan PPh meskipun belum beroperasi. Hal ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun belum melakukan transaksi apapun sejak memiliki NPWP, perusahaan tetap harus melaporkan SPT Tahunan.
Baca juga: 3 Hal Wajib Dipahami Perusahaan saat Pengungkapan Ketidakbenaran SPT
Pelaporan SPT Tahunan
Perusahaan dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online. Proses pelaporan online memudahkan perusahaan dalam mengisi dan mengirimkan SPT. Bagi perusahaan yang telah melaporkan SPT dalam bentuk elektronik sebelumnya, mereka wajib melaporkan SPT secara online.
Sebelum melakukan pelaporan online, perusahaan harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan serta memiliki akses akun DJP Online. Hal ini memastikan kelancaran proses pelaporan dan mengurangi kemungkinan kesalahan.
Dalam menghadapi kewajiban lapor SPT Tahunan, penting bagi perusahaan yang belum beroperasi untuk mendapatkan bantuan yang tepat. Gunakan jasa konsultan pajak Surabaya dari ISB Consultant. Tim kami dapat membantu perusahaan memahami ketentuan lapor SPT Tahunan dengan baik. Jangan ragu untuk menghubungi ISB Consultant melalui laman https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/ untuk mendapatkan bantuan yang terpercaya dan menguntungkan bagi perusahaan Anda.
Prosedur Pelaporan SPT Tahunan
Prosedur pelaporan SPT Tahunan bagi perusahaan yang belum beroperasi memerlukan langkah-langkah yang harus diikuti dengan teliti. Langkah-langkah ini termasuk mengakses DJP Online dan mengisi e-form PDF dengan informasi perusahaan dan data penghasilan.
- Akses DJP Online
Langkah pertama dalam prosedur pelaporan SPT Tahunan adalah mengakses DJP Online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP Online adalah platform yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan berbagai transaksi perpajakan secara elektronik.
- Identifikasi e-form PDF yang Sesuai
Setelah berhasil masuk ke dalam DJP Online, perusahaan harus mengidentifikasi e-form PDF yang sesuai untuk melaporkan SPT Tahunan. E-form PDF ini merupakan formulir elektronik yang dapat diisi dan dikirimkan secara online.
- Isi Informasi Perusahaan
Perusahaan harus mengisi semua informasi yang diminta dalam e-form PDF. Ini termasuk informasi tentang perusahaan seperti nama perusahaan, alamat, NPWP, dan nomor pokok badan usaha (NPBU), jika ada.
- Pengisian Data Penghasilan
Setelah mengisi informasi perusahaan, perusahaan harus mengisi data penghasilan. Ini mencakup informasi tentang penghasilan yang diterima oleh perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan. Penghasilan ini dapat berasal dari berbagai sumber seperti penjualan, investasi, atau pendapatan lainnya.
- Input Data Deduksi dan Pengurangan
Selanjutnya, perusahaan harus memasukkan informasi tentang deduksi dan pengurangan yang berlaku. Ini mencakup segala macam pengeluaran atau biaya yang dapat dikurangkan dari total penghasilan perusahaan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- Periksa dan Verifikasi Informasi
Setelah semua informasi telah diisi, perusahaan harus memeriksa kembali semua data yang dimasukkan untuk memastikan keakuratannya. Penting untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan yang terjadi selama proses pengisian formulir.
- Kirim e-form PDF
Setelah semua informasi telah diverifikasi, perusahaan dapat mengirimkan e-form PDF tersebut melalui DJP Online. Proses pengiriman dilakukan secara elektronik, sehingga tidak diperlukan pengiriman fisik ke kantor pajak.
- Tunggu Konfirmasi dan Bukti Terima
Setelah e-form PDF berhasil dikirimkan, perusahaan akan menerima konfirmasi dan bukti terima dari DJP sebagai bukti bahwa SPT Tahunan telah disampaikan dengan sukses. Bukti terima ini penting untuk disimpan sebagai referensi di masa mendatang.
- Lakukan Pembayaran Pajak (Jika Diperlukan)
Jika setelah menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan ternyata perusahaan memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan, perusahaan harus melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pantau Pemrosesan SPT
Setelah SPT Tahunan disampaikan, perusahaan harus memantau proses pemrosesan oleh DJP. Jika ada permintaan tambahan atau pengajuan koreksi yang diperlukan, perusahaan harus segera meresponsnya agar tidak terjadi keterlambatan dalam pemrosesan SPT.
Baca juga: 6 Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar & Dilaporkan
Batas Waktu Pelaporan
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi perusahaan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Perusahaan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Kesimpulan
Meskipun belum beroperasi atau tidak memiliki penghasilan, perusahaan yang NPWP-nya aktif tetap wajib melaporkan SPT Tahunan PPh setiap akhir tahunnya. Proses pelaporan dapat dilakukan secara online melalui DJP Online, dengan persiapan dokumen pendukung dan akses akun yang diperlukan. Hal ini memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.