Kode Faktur Pajak 070: Pengertian, Dasar Hukum, dan Penggunaannya

Pajak merupakan salah satu elemen penting dalam sistem keuangan suatu negara. Bagi para pengusaha kena pajak (PKP) di Indonesia, pemahaman terhadap kode faktur pajak sangatlah penting, termasuk di dalamnya adalah Kode Faktur Pajak 070. Artikel ini akan membahas secara rinci pengertian, dasar hukum, dan penggunaan Kode Faktur Pajak 070.

Pengertian Kode Faktur Pajak 070

Kode Faktur Pajak 070 adalah representasi khusus yang digunakan dalam pembuatan faktur pajak terkait dengan impor atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) tertentu. Keunikan dari Kode Faktur Pajak 070 terletak pada transaksi yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau transaksi yang PPN-nya ditanggung oleh pemerintah.

Dalam konteks ini, faktur pajak dengan Kode 070 diperlukan walaupun transaksi tersebut mendapat fasilitas tidak dikenakan PPN. Hal ini disebabkan oleh sifat awal barang dan jasa yang terlibat, yang sudah merupakan BKP/JKP sejak awal. Oleh karena itu, kewajiban pembuatan faktur pajak tetap melekat pada transaksi ini.

Baca juga: Kode Nomor Seri Faktur Pajak dan Cara Penggunaanya

Dasar Hukum Penggunaan Kode Faktur Pajak 070

Penggunaan Kode Faktur Pajak 070 diatur dengan tegas oleh peraturan perundang-undangan. Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 menjadi panduan utama terkait penggunaan kode ini. Lampiran tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Kode Faktur Pajak 070 digunakan untuk transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN atau PPN ditanggung oleh pemerintah.

Lebih lanjut, ketentuan ini juga terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015. Ketiga regulasi ini menjadi dasar hukum yang mengatur penggunaan Kode Faktur Pajak 070 dalam transaksi impor atau penyerahan BKP/JKP tertentu.

Perkuat kepatuhan pajak Anda dengan panduan terpercaya dari ISB Consultant Surabaya. Temukan solusi lengkap untuk penerapan Kode Faktur Pajak 070 dan hindari risiko potensial. Kunjungi https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/ untuk mendapatkan bimbingan ahli yang tidak hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga mengoptimalkan manfaat pajak Anda. Jangan lewatkan peluang ini untuk pertumbuhan keuangan yang stabil.

penggunaan kode faktur pajak 070
parts-soft.ru

Penggunaan Kode Faktur Pajak 070 dalam Transaksi Tertentu

Penggunaan Kode Faktur Pajak 070 tidak bersifat umum, melainkan terkait dengan transaksi-transaksi tertentu yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Beberapa transaksi yang menggunakan Kode 070 antara lain adalah:

1. Impor atau Penyerahan BKP Alat Angkutan Tertentu

Penggunaan Kode Faktur Pajak 070 mencakup impor atau penyerahan alat angkutan tertentu. Contohnya melibatkan alat angkutan di air, di bawah air, di udara, dan kereta api, beserta suku cadangnya. Transaksi ini khususnya berlaku jika barang tersebut diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun, pihak lain yang ditunjuk oleh instansi tersebut juga dapat menggunakan Kode 070 untuk impor alat angkutan tersebut.

2. Penyerahan JKP Tertentu

Berdasarkan PMK Nomor 193/PMK.03/2015, jenis JKP yang penyerahannya menggunakan Kode Faktur Pajak 070 meliputi:

  • Jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional. Ini termasuk jasa persewaan kapal, jasa kepelabuhanan seperti tunda, pandu, tambat, labuh, dan jasa perawatan kapal.
Baca juga:  Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Pajak Reklame

  • Jasa yang diterima oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, meliputi jasa persewaan pesawat udara dan jasa perawatan serta reparasi pesawat udara.

  • Jasa perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.

Contoh Penggunaan Kode Faktur Pajak 070

  1. Impor Kapal Laut oleh Perusahaan Pelayaran Niaga:
    • Perusahaan pelayaran niaga nasional mengimpor kapal laut dan suku cadangnya. Dalam transaksi ini, mereka menggunakan Kode Faktur Pajak 070 karena mendapat fasilitas tidak dikenakan PPN.
  2. Jasa Kepelabuhanan oleh Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan:
    • Perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional memberikan jasa tunda, pandu, dan tambat. Transaksi ini dikenai Kode 070 karena PPN ditanggung oleh pemerintah.
  3. Impor Suku Cadang Pesawat Udara oleh Perusahaan Angkutan Udara:
    • Perusahaan angkutan udara nasional mengimpor suku cadang pesawat udara. Dalam hal ini, Kode Faktur Pajak 070 digunakan karena PPN ditanggung oleh pemerintah.

Catatan Penting pada Faktur dengan Kode Faktur Pajak 070

Faktur pajak yang menggunakan Kode 070 harus mencantumkan cap atau keterangan tertentu. Hal ini mencakup informasi yang menyatakan “PPN Tidak Dipungut Sesuai PP Nomor 69 Tahun 2015”. Informasi ini memberikan jaminan bahwa transaksi tersebut memang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Kode Faktur Pajak 070 memiliki peran penting dalam transaksi impor atau penyerahan BKP/JKP tertentu di Indonesia. Pengertian yang jelas, dasar hukum yang kuat, dan penggunaan yang spesifik membuatnya menjadi instrumen yang harus dipahami dengan baik oleh PKP. Dengan adanya regulasi yang mengatur penggunaan kode ini, diharapkan para pelaku bisnis dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.