Kode Harta Pajak untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Sistem perpajakan di Indonesia menuntut wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) setiap tahunnya, termasuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Dalam rangka melengkapi formulir tersebut, wajib pajak harus memahami kolom Kode Harta Pajak, yang menjadi bagian penting dalam mencatat harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak.

Artikel ini akan membahas secara detail SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan mengulas daftar kode harta pajak yang perlu diisi dalam formulir pelaporan tersebut.

Pengertian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Sebelum memahami kode harta pajak, kita perlu memahami SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Laporan pajak, yang dikenal sebagai Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), dikirimkan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mewajibkan wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan yang Terlambat

SPT Tahunan adalah jenis laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali oleh wajib pajak pribadi. Laporan ini berkaitan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, serta harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak. Terdapat formulir kertas atau manual, dan dokumen elektronik atau e-SPT yang dapat diisi melalui e-Filing.

Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, terdapat tiga jenis formulir yang berbeda:

  1. Formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang bekerja tanpa adanya ikatan kerja tertentu.
  2. Formulir 1770 SS untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta setahun, yang bekerja hanya di satu perusahaan.
  3. Formulir 1770 S untuk wajib pajak pribadi yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta setahun dan bekerja pada lebih dari satu perusahaan.

Sebagai pemilik usaha atau individu yang memerlukan pemahaman mendalam mengenai kode harta pajak pada SPT tahunan untuk PPh orang pribadi, ISB Consultant siap menjadi mitra terpercaya Anda. Dengan pengalaman dan keahlian dalam jasa konsultan pajak, kami menawarkan solusi terbaik untuk mengoptimalkan kewajiban pajak Anda. Dengan menggunakan layanan kami, Anda akan mendapatkan panduan eksklusif untuk memastikan kepatuhan dan pengurangan beban pajak yang efektif.

Daftar Kode Harta Pajak

Kode Harta Pajak menjadi aspek kritis dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Wajib pajak perlu mengidentifikasi dan mencatat jenis-jenis harta yang dimilikinya dengan menggunakan kode yang telah ditentukan. Berikut adalah daftar kode harta pajak yang perlu diketahui:

Kas dan Setara Kas

  • 011: Uang tunai.
  • 012: Tabungan.
  • 013: Giro.
  • 014: Deposito.
  • 015: Setara kas lain.

Piutang

  • 021: Piutang.
  • 022: Piutang yang berasal dari afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa (sesuai ketentuan pasal 18 ayat 4 UU PPh).
  • 029: Piutang lain.

Investasi

  • 031: Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • 032: Saham.
  • 033: Obligasi perusahaan.
  • 034: Obligasi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  • 035: Surat utang lain.
  • 036: Reksadana.
  • 037: Instrumen derivatif semisal waran, rights, kontrak berjangka, dan sejenisnya.
  • 038: Penyertaan modal pada perusahaan lain, seperti modal yang disertakan pada CV, firma, dan sejenisnya.
  • 039: Investasi lainnya.

Alat Transportasi

  • 041: Sepeda.
  • 042: Sepeda motor.
  • 043: Mobil.
  • 049: Alat transportasi lain.

Harta Bergerak Lain

  • 051: Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, dan logam mulia lain.
  • 052: Batu mulia semisal berlian, intan, dan batu mulia lainnya.
  • 053: Barang seni dan antik.
  • 054: Pesawat terbang, kapal pesiar, helikopter, jet ski, hingga peralatan olahraga khusus.
  • 055: Peralatan elektronik dan furnitur.
  • 059: Harta bergerak lainnya.

Harta Tidak Bergerak

  • 061: Tanah maupun bangunan tempat tanggal.
  • 062: Tanah maupun bangunan usaha semisal gudang, toko, pabrik, dan sebagainya.
  • 063: Tanah atau lahan untuk usaha semisal perkebunan, lahan pertanian, perikanan darat, dan sebagainya.
  • 069: Harta tidak bergerak lainnya.

Proses Pengisian Kode Harta Pajak

Pengisian kode harta pajak pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melibatkan beberapa langkah. Pertama-tama, wajib pajak perlu mengidentifikasi jenis harta yang dimilikinya. Setelah itu, pilihlah kode harta yang sesuai dari daftar yang telah disediakan.

Baca juga:  Pengertian, Fungsi dan Tujuan SPT Tahunan

Contoh pengisian kode harta: Misalkan, seorang wajib pajak memiliki uang tunai dalam bentuk tabungan, maka ia akan mengisi kolom Kode Harta Pajak dengan kode 012 untuk tabungan.

Penting untuk mencatat dengan teliti dan akurat setiap jenis harta yang dimiliki. Kesalahan dalam pengisian kode harta dapat berpotensi mengakibatkan kesalahan perhitungan pajak.

Baca juga: Persiapan Sebelum Lapor SPT PPh 21, Apa Saja?

Kesimpulan

Dengan pemahaman yang mendalam terkait SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan daftar lengkap kode harta pajak, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan tepat. Identifikasi dan pengisian kode harta pajak secara benar akan membantu menciptakan laporan pajak yang akurat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

SPT Tahunan bukan hanya sekadar kewajiban hukum, melainkan juga sebagai bentuk kontribusi wajib pajak dalam pembangunan negara. Oleh karena itu, menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik adalah investasi bagi kemajuan bersama. Semoga panduan ini bermanfaat dan memudahkan wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.