OTP Coretax Tidak Masuk? Ini Penyebab dan Solusinya!

Digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia semakin berkembang dengan hadirnya Coretax, sistem terbaru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Platform ini dihadirkan untuk menyatukan berbagai layanan pajak secara online, mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT Tahunan, hingga pembayaran pajak secara digital.

Namun, kemajuan ini masih diiringi dengan berbagai tantangan teknis, salah satunya yang paling sering dikeluhkan adalah kode OTP (One-Time Password) yang tidak kunjung masuk saat proses registrasi NPWP.

Masalah ini tidak bisa dianggap sepele karena OTP merupakan tahap verifikasi yang wajib dilalui sebelum akun Coretax bisa diaktifkan. Tanpa kode tersebut, proses pendaftaran otomatis tertunda, dan wajib pajak tidak bisa melanjutkan pembuatan NPWP secara daring.Untuk itu, penting memahami penyebab di balik gagalnya penerimaan OTP serta langkah-langkah efektif untuk mengatasinya.

Penyebab Umum SMS OTP Coretax Tidak Masuk

Permasalahan tidak diterimanya OTP bisa dipicu oleh berbagai faktor teknis maupun administratif. Berikut adalah penjelasan terperinci dari penyebab yang paling sering terjadi:

1. Operator Seluler Tidak Didukung oleh Sistem Coretax

DJP melalui kanal resmi Kring Pajak menyampaikan bahwa pengiriman SMS OTP Coretax saat ini hanya mendukung tiga operator, yaitu Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata. Artinya, bagi pengguna Tri, Smartfren, atau operator lain, kemungkinan besar SMS OTP tidak akan masuk. Sistem Coretax masih dalam tahap pengembangan dan belum mengakomodasi semua provider di Indonesia.

2. Nomor Handphone Tidak Valid atau Salah Format

Kesalahan umum berikutnya adalah format nomor ponsel yang tidak sesuai. Format yang benar harus diawali angka 0, memiliki 8 hingga 15 digit, serta hanya terdiri dari angka tanpa simbol tambahan. Pastikan nomor yang didaftarkan benar-benar aktif dan masih dapat menerima pesan.

3. Pulsa Tidak Mencukupi

Banyak pengguna tidak menyadari bahwa meskipun OTP dikirim dari sistem DJP, penerima tetap harus memiliki pulsa aktif. Hal ini disebabkan mekanisme SMS gateway yang memerlukan saldo minimal agar pesan bisa diterima. Sebelum mendaftar, pastikan pulsa Anda tersedia meskipun hanya dalam jumlah kecil.

4. Gangguan Jaringan Operator

Kendala jaringan juga bisa menjadi penyebab utama. Saat sinyal lemah atau terjadi gangguan sementara di wilayah tertentu, pesan OTP berpotensi tertunda atau gagal dikirim. Biasanya, kondisi ini hanya bersifat sementara dan akan normal kembali setelah jaringan stabil.

5. Kendala Teknis pada Sistem Coretax

Sebagai platform yang baru diimplementasikan pada tahun 2025, Coretax masih terus mengalami pembaruan dan optimalisasi. Dalam beberapa periode, DJP mengakui adanya bug atau gangguan server yang dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman OTP. Oleh karena itu, pengguna disarankan untuk mencoba kembali di waktu berbeda jika sistem sedang sibuk.

6. Masalah Perangkat atau Browser

Perangkat yang digunakan untuk registrasi juga dapat menjadi faktor penghambat. Browser dengan versi lama atau perangkat dengan cache menumpuk sering kali gagal memproses permintaan OTP. Disarankan untuk selalu menggunakan browser terbaru seperti Google Chrome atau Microsoft Edge, dan membersihkan data cache sebelum melakukan pendaftaran.

Cara Mengatasi OTP Coretax yang Tidak Masuk

Jika Anda sudah menunggu cukup lama namun OTP tak kunjung diterima, berikut langkah-langkah yang bisa dicoba secara sistematis:

1. Pastikan Nomor Ponsel Sesuai Format

Periksa kembali nomor ponsel Anda. Contoh format yang benar: 081234567890. Hindari menggunakan nomor sementara atau nomor yang baru saja diganti karena sistem DJP membutuhkan waktu untuk memperbarui data provider.

2. Isi Ulang Pulsa Sebelum Mencoba Lagi

Meskipun tampak sederhana, langkah ini terbukti efektif. Pastikan pulsa Anda aktif agar tidak ada gangguan dari sistem pengiriman SMS.

3. Gunakan Tombol Resend OTP

Jika OTP belum juga diterima setelah beberapa menit, klik tombol Resend OTP di laman Coretax. Namun, hindari menekan tombol tersebut berulang kali dalam waktu singkat karena sistem dapat menganggapnya sebagai aktivitas tidak wajar.

4. Ubah Jaringan Internet

Terkadang, jaringan Wi-Fi yang lambat bisa mengganggu proses permintaan OTP. Coba alihkan koneksi Anda ke jaringan data seluler atau sebaliknya untuk memastikan kestabilan koneksi.

5. Ganti Perangkat atau Browser

Apabila Anda menggunakan komputer, cobalah mendaftar melalui ponsel, atau sebaliknya. Browser seperti Chrome, Edge, atau Firefox versi terbaru biasanya lebih kompatibel dengan sistem Coretax.

6. Hapus Cache dan Cookie

Cache dan cookie yang menumpuk dapat menyebabkan data lama bentrok dengan sistem baru. Bersihkan cache browser sebelum mencoba login atau mendaftar ulang.

7. Aktifkan Mode Incognito atau Private Mode

Gunakan mode incognito untuk menghindari gangguan dari ekstensi browser atau data yang tersimpan sebelumnya. Mode ini juga membantu mempercepat proses koneksi dengan server Coretax.

8. Coba di Waktu yang Lebih Sepi

Ketika banyak pengguna mengakses Coretax secara bersamaan, sistem bisa mengalami keterlambatan. Cobalah melakukan registrasi pada malam hari atau dini hari ketika trafik lebih rendah.

9. Pantau Informasi Resmi DJP

DJP secara rutin mengumumkan pembaruan dan kendala teknis melalui akun media sosial resmi seperti @kring_pajak di X (Twitter). Jika ada gangguan sistem nasional, informasi biasanya akan disampaikan melalui kanal tersebut.

10. Hubungi Helpdesk atau Datangi KPP Terdekat

Apabila semua langkah di atas tidak berhasil, hubungi Helpdesk Coretax atau Kring Pajak melalui saluran resmi. Jika kendala tetap tidak terselesaikan, Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk menyelesaikan proses pendaftaran secara manual. Bawa dokumen seperti KTP, NPWP lama (jika sudah pernah terdaftar), dan bukti percobaan registrasi online.

Alternatif Jika Registrasi Online Gagal

Mengacu pada PER-7/PJ/2025 Pasal 14 ayat (2), apabila pendaftaran NPWP secara elektronik tidak dapat dilakukan karena kendala sistem, wajib pajak dapat beralih ke metode manual. Caranya yaitu dengan mengisi formulir pendaftaran NPWP dan menyampaikannya melalui:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat.
  • Layanan pos, ekspedisi, atau kurir resmi yang ditunjuk oleh DJP.
Baca juga:  KMK No. 5/KM.10/2025: Panduan Tarif Bunga Pajak April 2025

Proses manual ini tetap sah dan diakui secara hukum selama data dan dokumen yang diserahkan lengkap serta sesuai persyaratan.

Mengelola administrasi perpajakan, khususnya di sistem digital seperti Coretax, memerlukan pemahaman menyeluruh dan ketelitian tinggi. Apabila Anda mengalami hambatan dalam proses pendaftaran NPWP atau pelaporan pajak online, sebaiknya konsultasikan langsung dengan konsultan pajak terpercaya di Surabaya.

Dengan pengalaman luas di bidang perpajakan digital, ISBC siap membantu Anda dalam pendaftaran NPWP, validasi data, hingga pelaporan pajak sesuai ketentuan DJP. Layanan profesional ini memastikan setiap langkah berjalan aman, cepat, dan sesuai regulasi.

Tips Tambahan Agar Proses Pendaftaran Berjalan Lancar

Untuk memperlancar proses registrasi NPWP melalui Coretax, perhatikan hal-hal berikut:

  • Gunakan perangkat dengan koneksi internet stabil.
  • Pastikan alamat email aktif dan sering diperiksa.
  • Hindari penggunaan VPN saat mengakses laman DJP.
  • Jangan gunakan jaringan Wi-Fi publik untuk keamanan data pribadi.
  • Siapkan foto atau scan dokumen identitas sebelum memulai pendaftaran.

Jika Anda masih baru dalam mengurus pajak atau mengalami kesulitan teknis, Anda tidak harus menanganinya sendiri. Terkadang, bimbingan profesional akan jauh lebih efisien dan menghemat waktu Anda.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online di Coretax dengan Mudah