Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia memperkenalkan perubahan signifikan dalam aturan Pajak Penghasilan (PPh) untuk usaha di sektor konstruksi. Perubahan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 09 Tahun 2022, yang mencakup pembaruan dalam klasifikasi dan cakupan usaha jasa konstruksi.
PPh ini menjadi sorotan utama, mengingat perannya sebagai pajak atas usaha di sektor konstruksi. Objek pajaknya adalah jasa konstruksi, dengan tarif yang beragam tergantung pada jenis jasa dan status kepemilikan sertifikatnya. Sebagai pelaku usaha di bidang jasa konstruksi, pemahaman mendalam mengenai PPh ini menjadi esensial. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai PPh Jasa Konstruksi, mencakup pengertian, tarif, cara menghitung, dan mekanisme pembayaran.
Pengertian PPh Jasa Konstruksi
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi mencakup layanan jasa konsultansi perencanaan, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya, mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan fisik suatu bangunan, semuanya termasuk dalam cakupan PPh Jasa Konstruksi.
Objek pajak ini terkait dengan nilai kontrak, yang merupakan besaran nominal dalam jasa konstruksi dan akan dikenakan PPh sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 05 Tahun 2008. Layanan jasa konsultasi konstruksi mencakup pengajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan. Dengan demikian, pengusaha di bidang jasa konstruksi akan dikenakan pajak penghasilan atas pendapatan yang diperoleh dari kegiatan ini.
Baca juga: Berapa Tarif Pajak Sewa Gedung?
Subjek Pajak dan Klasifikasi Jasa Konstruksi
Subjek pajak untuk PPh Jasa Konstruksi adalah kontraktor yang bertanggung jawab atas pelaksanaan konstruksi, baik sebagai individu maupun badan yang diakui sebagai ahli profesional di bidang ini. Termasuk dalam klasifikasi ini adalah pekerjaan konstruksi terintegrasi, yang melibatkan penggabungan fungsi layanan dalam model perencanaan, pengadaan, dan pembangunan, serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.
Beberapa jenis usaha di bidang konstruksi yang menjadi objek pajak melibatkan:
- Jasa Perencanaan Konstruksi: Pemberian jasa oleh individu atau badan ahli profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mencakup pembuatan dokumen perencanaan bangunan fisik.
- Jasa Pengawasan Konstruksi: Pemberian jasa oleh individu atau badan ahli profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang melibatkan pengawasan dari awal hingga selesai pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
- Jasa Pelaksana Konstruksi: Pemberian jasa oleh individu atau badan ahli profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang melibatkan pelaksanaan kegiatan untuk merealisasikan hasil perencanaan menjadi bangunan atau bentuk fisik lainnya.
Penghasilan dari pelaksanaan konstruksi dan penghasilan dari perencanaan atau pengawasan konstruksi merupakan dua kategori besar objek pajak. Selain itu, PPh juga dikenakan pada jasa konstruksi oleh orang perseorangan dan kualifikasi kecil.
Tarif PPh Jasa Konstruksi
PPh Final Jasa Konstruksi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022, memiliki tarif yang dibatasi pengenaannya hanya selama tiga tahun. Batasan waktu ini berlaku untuk kontrak yang diundangkan setelah tanggal pengundangan tersebut. Sebelumnya, PPh final jasa konstruksi diatur dalam Pasal 2 PP No 51 Tahun 2008, yang kemudian mengalami perubahan dan penjelasan klasifikasi menjadi lima jenis, melibatkan:
- Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk yang bersifat umum.
- Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk yang bersifat spesialis.
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum.
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis.
- Klasifikasi untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Tarif PPh Final Jasa Konstruksi, sesuai PP No 9 Tahun 2022, melibatkan berbagai tingkatan tergantung pada kualifikasi dan sertifikat penyedia jasa. Beberapa tarifnya adalah sebagai berikut:
- Tarif Final sebesar 1,75% untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan sertifikat kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- Tarif Final sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa tanpa sertifikat kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- Tarif Final sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha menengah atau besar atau spesialis.
- Tarif Final sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha.
- Tarif Final sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha.
- Tarif Final sebesar 3,5% untuk jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi usaha atau sertifikat kompetensi kerja.
- Tarif Final sebesar 6% untuk jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja.
Melalui artikel ini, kami memberikan pemahaman mendalam tentang struktur tarif PPh Jasa Konstruksi yang diperbarui dan menggambarkan dengan rinci bagaimana tarif tersebut berlaku untuk berbagai kualifikasi penyedia jasa.
Baca juga: Jenis Pajak Sewa Rumah dan Cara Menghitungnya
Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi
Setelah memahami tarifnya, langkah selanjutnya adalah memahami cara menghitung PPh Jasa Konstruksi. Perhitungan ini dilakukan dengan rumus:
PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak (belum termasuk PPN) × Tarif PPh Jasa Konstruksi
Mari kita lihat contoh perhitungan untuk memahami lebih lanjut:
Contoh 1:
PT Sinar Makmur akan mendirikan kantor di Jakarta dan menggunakan jasa konstruksi CV ABC sebagai kontraktor skala menengah untuk konsultasi dan pengerjaan pembangunan gedung kantor tersebut. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.000.000.000, dan dengan tarif 2,65%, perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah:
PPh Final Jasa Konstruksi = Rp 5.000.000.000 × 2,65% = Rp 132.500.000
Sehingga, PPh pajak jasa konstruksi yang harus disetorkan ke kantor pajak sebesar Rp 132.500.000.
Contoh 2:
Proyek pengerjaan konstruksi pembangunan gedung senilai Rp 2.000.000.000 telah diterima oleh PT Tentrem Jaya. Dengan tarif PPh 3%, perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah:
PPh Final Jasa Konstruksi = Rp2.000.000.000 × 3% = Rp 60.000.000
Oleh karena itu, jumlah PPh yang harus disetor oleh CV Konstruksi Sejahtera untuk jasa konstruksi ini adalah sebesar Rp 60.000.000.
Contoh 3:
CV Jaya Maju memperoleh proyek perbaikan gedung dengan nilai kontrak mencapai Rp 500.000.000. Dengan tarif PPh 4%, perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah:
PPh Final Jasa Konstruksi = Rp 500.000.000 × 4% = Rp 20.000.000
Jadi, PPh untuk jasa konstruksi yang harus dibayar oleh CV Jaya Maju sebesar Rp 20.000.000.
Raih kesuksesan tanpa hambatan dalam perhitungan pajak jasa konstruksi bersama tim konsultan pajak Surabaya dari ISB Consultant. Dapatkan panduan ahli untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi perpajakan proyek Anda. Klik atau kunjungi laman resmi kami https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/ sekarang untuk mengoptimalkan perhitungan pajak jasa konstruksi.
Mekanisme Pembayaran PPh Jasa Konstruksi
Mekanisme pembayaran atau penyetoran PPh Final Pasal 4 Ayat 2 konstruksi dapat dilakukan melalui penyetoran sendiri oleh kontraktor atau melalui pemotongan oleh pengguna jasa konstruksi. Jika pengguna jasa bertindak sebagai pemotong PPh, mereka akan menjadi pihak yang melakukan pelunasan PPh. Namun, jika pengguna jasa bukan pemotong PPh, kontraktor wajib membayar atau menyetorkan sendiri PPh Pasal 4 ayat 2 terutang.
Penting untuk mencatat bahwa SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat 2 bagi pengguna dan pemberi jasa konstruksi harus dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh atau bulan diterimanya pembayaran pajak atas jasa konstruksi. Hal ini menunjukkan kewajiban untuk melaporkan dan membayar PPh secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Dengan diperkenalkannya perubahan dalam aturan PPh Jasa Konstruksi melalui PP No 9 Tahun 2022, pelaku usaha di bidang konstruksi perlu memahami dengan seksama klasifikasi, tarif, cara menghitung, dan mekanisme pembayaran PPh. Artikel ini memberikan pandangan mendalam mengenai aspek-aspek tersebut, memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku usaha di sektor konstruksi untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penting bagi pelaku usaha di bidang jasa konstruksi untuk tidak hanya memahami, tetapi juga mengimplementasikan aturan-aturan ini dengan baik agar kegiatan bisnis dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, pemahaman mendalam mengenai PPh Jasa Konstruksi tidak hanya menjadi keharusan, tetapi juga investasi dalam kelangsungan dan keberlanjutan usaha di sektor konstruksi Indonesia.Is