Pajak Langsung: Pengertian, Contoh & Jenis

Berdasarkan undang-undang, pajak merupakan kontribusi wajib bagi masyarakat kepada negara baik pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa. Berdasarkan pemungutannya, pajak dikategorikan menjadi dua jenis yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Pajak penghasilan adalah salah satu contoh pajak langsung dan jenisnya. 

Pajak langsung merupakan pajak yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan usaha yang tidak bisa dialihkan kepada pihak lain. Mengapa tidak bisa dipindahtangankan? Karena kewajiban membayar pajaknya menyatu dengan wajib pajak. 

Pengertian Pajak Langsung 

Pajak langsung adalah pungutan yang wajib dibayarkan setiap wajib pajak orang pribadi atau badan secara langsung oleh yang bersangkutan dan tidak bisa dialihkan kepada pihak lain. 

Dalam proses pembayarannya, setiap wajib pajak harus membayarnya secara teratur dan berkala. Sedangkan untuk pelaksanaannya wajib dibayarkan oleh setiap wajib pajak dengan memenuhi beberapa syarat sesuai undang-undang. 

Contoh Pajak Langsung dan Jenisnya

Pajak langsung dan tidak langsung adalah jenis pajak yang dikategorikan berdasarkan cara pemungutannya atau golongan. Adapun contoh pajak langsung dan jenisnya adalah pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, dan pajak bumi dan bangunan.

Sedangkan contoh pajak tidak langsung yaitu mm pajak pertambahan nilai atau PPN, pajak bea masuk dan pajak ekspor. Selain dua kategori tersebut, pajak juga dikelompokkan berdasarkan sifatnya yang dibagi menjadi dua yaitu pajak objektif dan pajak subjektif. 

Kedua berdasarkan siapa yang memungut atau mengelola pajak tersebut. Untuk ketentuan ini, pajak dikategorikan menjadi dua yaitu pajak daerah dan pajak pusat. Selain memperhatikan siapa yang bertugas memungut pajak, kategori ini juga berkaitan dengan penerima dana pajak tersebut. 

jenis pajak langsung
dribbble.com

Contoh Pajak Langsung

Mungkin beberapa penjelasan diatas mengenai contoh pajak langsung dan jenisnya  sudah Anda pahami. Namun agar Anda bisa memahami lebih rinci, simak penjelasan masing-masing dari  contoh pajak langsung dan jenisnya di bawah ini.  

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor merupakan pungutan pajak yang dibebankan kepada setiap pemilik kendaraan roda dua atau lebih. Untuk tarif pajak kendaraan bermotor juga sudah ditetapkan di seluruh Indonesia secara seragam seperti yang diatur dalam Perpres no 65 THN 2001.

Baca juga:  Apa itu Bea Masuk?

Subjek pajak kendaraan bermotor ini adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dalam perhitungan besaran pajak kendaraan bermotor ini didasarkan pada seberapa besar nilai jual kendaraan bermotor tersebut. 

Kemudian diperhitungkan juga bobot serta dampak buruk dari pemakaian kendaraan bermotor, hal ini juga terkait dengan tingkat kerusakan jalan dan juga pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari penggunaan kendaraan motor tersebut.

PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan

Contoh pajak langsung dan jenisnya yang kedua adalah PBB atau pajak bumi dan bangunan. Untuk kategori pajak ini sudah diatur di dalam undang-undang no 12 thn 1985 yang sudah mengalami perubahan dan disesuaikan dengan undang-undang no 12 tahun 1994.

Dasar pemungutan pajak PBB ini adalah nilai jual objek pajak atau NJOP yang dihitung sesuai dengan harga pasar per wilayah. Karena perhitungannya berdasarkan NJOP maka besaran untuk setiap pajak bumi dan bangunan setiap daerah dan setiap tahun akan berbeda. Untuk besaran pungutan pajak ini biasanya akan disampaikan kepada setiap wajib pajak melalui SPPT atau surat pemberitahuan pajak terutang. 

Adapun setiap wajib pajak yang disebutkan di dalam PBB bisa orang pribadi atau badan. Artinya setiap orang pribadi atau badan yang merupakan wajib pajak tersebut memiliki hak dan bisa memperoleh manfaat atas tanah atau bangunan tersebut. 

Namun tidak semua jenis tanah atau bangunan bisa dikenakan PBB atau pajak bumi dan bangunan. Seperti bangunan rumah ibadah, panti asuhan, sekolah, area pemakaman, dan juga hutan lindung.

Pajak Penghasilan

Subjek pajak penghasilan merupakan wajib pajak yang memperoleh atau mendapatkan penghasilan dalam jumlah tertentu. Adapun jumlah penghasilan yang wajib pajak adalah 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun. 

Namun angka tersebut bukan angka maksimal artinya angka ini bisa bertambah. Sedangkan untuk penghasilan yang tidak mencapai angka tersebut maka tidak dibebankan pajak penghasilan.