Pajak Masukan Bermasalah di Coretax? Cek Penyebab dan Solusinya!

Pajak Masukan (PM) memiliki peran yang sangat penting bagi wajib pajak yang ingin mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi pembelian barang atau jasa kena pajak. Namun, banyak wajib pajak yang mengalami kendala ketika Pajak Masukan tidak muncul di sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini dapat menjadi hambatan dalam administrasi perpajakan, terutama bagi pelaku bisnis yang bergantung pada restitusi atau pengurangan pajak.

Bagi perusahaan atau individu yang ingin memastikan kepatuhan pajaknya, memahami penyebab dan solusi dari masalah ini menjadi suatu keharusan. Artikel ini akan mengulas berbagai faktor yang menyebabkan Pajak Masukan tidak muncul di Coretax serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasinya. Dengan pemahaman yang baik, wajib pajak dapat menghindari kendala administrasi yang tidak perlu dan memastikan bahwa hak kredit pajaknya tetap terjaga.

Penyebab Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax

Sebelum mencari solusi, penting untuk memahami penyebab utama mengapa Pajak Masukan tidak muncul di Coretax. Berikut adalah beberapa faktor yang sering menjadi penyebab masalah ini.

1. Kesalahan dalam Pengisian Identitas Pembeli

Faktur Pajak Keluaran yang dibuat oleh penjual harus memuat identitas pembeli yang sesuai dan akurat. Jika terdapat kesalahan dalam pengisian data, Pajak Masukan tidak akan muncul di Coretax pembeli. Berikut ini beberapa aspek yang perlu diperhatikan:

  • NPWP: Wajib digunakan oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang sudah terdaftar di Coretax DJP.
  • NIK: Digunakan oleh WP OP yang belum memiliki NPWP.
  • Paspor: Berlaku bagi pembeli yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Jika terjadi kesalahan dalam memasukkan nomor identitas, maka sistem Coretax tidak akan mengenali transaksi tersebut sebagai bagian dari Pajak Masukan yang bisa dikreditkan.

2. Format dan Perhitungan yang Tidak Sesuai

Kesalahan format dan perhitungan dalam faktur pajak juga dapat mengakibatkan Pajak Masukan tidak muncul. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Format tanggal: Wajib menggunakan format YYYY-MM-DD (contoh: 2025-03-09). Kesalahan dalam penulisan tanggal dapat menyebabkan sistem menolak faktur pajak.
  • Pembulatan angka: Perhitungan PPN harus dibulatkan hingga dua digit desimal agar sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
  • Kesesuaian total nilai: Pastikan perhitungan subtotal, PPN, dan total pembayaran sudah benar sebelum mengunggah faktur pajak ke Coretax.

3. Faktur Pajak Belum Diupload atau Statusnya Ditolak

Faktur Pajak Keluaran yang dibuat oleh penjual harus diunggah ke sistem Coretax DJP. Jika faktur belum diunggah atau statusnya “Ditolak” oleh DJP, maka Pajak Masukan tidak akan muncul di akun pembeli. Oleh karena itu, pastikan bahwa faktur telah berhasil dikirim dan disetujui oleh sistem DJP.

4. Faktur Pajak Terbit di Masa yang Tidak Sesuai

Wajib pajak hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan dari faktur pajak yang terbit dalam masa pajak yang benar. Jika faktur pajak terbit di masa yang tidak sesuai atau terlambat diunggah, maka Pajak Masukan bisa tertunda atau tidak dapat dikreditkan sama sekali.

Cara Mengatasi Pajak Masukan yang Tidak Muncul di Coretax

Jika Pajak Masukan tidak muncul di Coretax, Anda dapat mengambil langkah-langkah berikut untuk mengatasinya.

  1. Periksa Kembali Identitas Pembeli – Pastikan nomor NPWP, NIK, atau paspor yang dicantumkan di faktur pajak sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat kesalahan, mintalah penjual untuk melakukan pembetulan atau menerbitkan ulang faktur pajak dengan data yang benar.
  2. Pastikan Format dan Perhitungan Sudah Sesuai – Gunakan format tanggal yang benar, periksa pembulatan angka, dan pastikan total nilai dalam faktur sudah sesuai. Jika terjadi ketidaksesuaian, lakukan koreksi dan unggah ulang faktur pajak.
  3. Pastikan Faktur Pajak Sudah Diterima DJP – Jika faktur pajak masih berstatus “Draft” atau “Ditolak”, segera hubungi penjual untuk memastikan bahwa faktur telah berhasil diunggah ke sistem Coretax. Jika diperlukan, lakukan pengecekan ulang di dashboard Coretax DJP.
  4. Konsultasi dengan Ahli Pajak – Jika sudah melakukan langkah-langkah di atas namun Pajak Masukan masih tidak muncul, sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak yang berpengalaman. Seorang konsultan pajak dapat membantu Anda menavigasi proses administrasi pajak dengan lebih mudah dan memastikan bahwa Anda tidak mengalami kerugian akibat kesalahan teknis.
Baca juga:  Surat Tagihan Pajak (STP): Syarat, Fungsi dan Proses Pelunasannya

Mengatasi permasalahan pajak, termasuk Pajak Masukan yang tidak muncul di Coretax, membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang aturan perpajakan. Bagi Anda yang mengalami kendala dan membutuhkan solusi pajak di Semarang, ISB Consultant hadir sebagai mitra terpercaya.

Dengan tim konsultan pajak yang berpengalaman, kami siap membantu Anda dalam setiap aspek administrasi perpajakan, termasuk pelaporan dan koreksi faktur pajak, agar bisnis Anda tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Menampilkan Pajak Masukan di Coretax memerlukan ketelitian dalam pengisian data, kepatuhan terhadap format yang benar, serta memastikan bahwa faktur pajak telah diterima oleh DJP. Kesalahan kecil dalam identitas pembeli, perhitungan angka, atau status faktur dapat menyebabkan Pajak Masukan tidak muncul, yang berpotensi merugikan wajib pajak.

Dengan memahami penyebab utama dan langkah-langkah penyelesaiannya, wajib pajak dapat menghindari kendala administrasi yang tidak perlu. Jika mengalami kesulitan, bekerja sama dengan konsultan pajak dapat menjadi solusi terbaik untuk memastikan kepatuhan pajak yang optimal.

Baca juga: Kini Pajak Masukan Bisa Dikreditkan dalam Masa Pajak Berbeda