Pajak Penghasilan Pasal 25: Pengertian, Perhitungan, dan Klasifikasi

Taat pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh semua wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk menjalankan kewajiban pajak dengan baik. Terutama untuk wajib pajak badan yang seringkali berhubungan dengan beberapa jenis Pajak penghasilan Pasal 25. 

Jenis pajak yang sering dikenakan pada wajib pajak badan yakni Pajak Penghasilan (PPh). Jenis pajak ini adalah pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan yang didapat. Jenis PPh juga berbagai macam sesuai dengan ketentuan dan tarifnya. 

Pengertian PPh atau Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh Pasal 25 atau Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak penghasilan yang dibayar secara berangsur. Tujuan adanya pajak ini untuk meringankan beban dari wajib pajak.  Hal ini dikarenakan kredit pajak atau pajak yang terutang harus dilunasi dalam kurun waktu satu tahun. Dimana pembayaran pajak harus dilakukan sendiri dan tidak dapat diwakilkan. Konsultan pajak akan membantu Anda untuk memahami ketentuan pajak dengan adanya layanan konsultasi pajak.

Perhitungan dari PPh Pasal 25

Besaran angsuran untuk PPh Pasal 25 dihitung hanya untuk pajak yang terutang. Angsuran akan berjalan untuk tahun pajak selanjutnya, sesudah tahun yang dilaporkan di SPT tahunan dikurangi dengan pajak lainnya. 

Angsuran untuk besaran PPh pasal 25 yang tahun berjalan dengan pajak terutang akan dikurangi dengan: Pajak penghasilan Pasal 25, dimana akan dipotong sesuai dengan Pasal 21. Selain itu, ada tambahan 20% untuk wajib pajak yang tak mempunyai NPWP. 

Sedangkan, untuk Pasal 23  besar tarifnya sekitar 15% berdasarkan dividen, bunga, hadiah serta royalti. Untuk besar tarif 2% berdasarkan pada penghasilan dan sewa lainnya serta imbalan jasa. Pajak penghasilan (PPh) yang akan dibayar atau terutang berasal dari luar negeri. Dimana pajak ini hanya untuk dikreditkan sesuai dengan pasal 24. Kemudian akan dilakukan  pembagian menjadi 12 bulan di dalam pajak masa setahun.

klasifikasi tarif pph badan
chicagobusiness.com

Klasifikasi dari Tarif PPh 25 Badan

Semua wajib pajak yang menjalankan suatu kegiatan usaha maka akan dikenai Pajak penghasilan Pasal 25 atau PPh. Salah satunya dalam hal ini PPh Pasal 25 berupa angsuran pajak setiap bulannya. 

Baca juga:  Apakah PKP Wajib Menerbitkan Faktur Pajak?

Jadi dapat dikatakan jika PPh pasal 25 bagi wajib pajak badan adalah pembayaran pajak yang harus dilakukan dengan cara angsuran. Sehingga dapat dilakukan untuk meringankan beban pajak bagi wajib pajak badan. Solusi tepat untuk mengurus pajak bisa dengan jasa konsultan pajak profesional.

Jika dilihat dari Pajak penghasilan Pasal 25 terdapat tiga klasifikasi tarif yang diberlakukan bagi suatu badan usaha. Klasifikasi tarif PPh pasal 25 ini didasari pada tingkat peredaran bruto yang dimiliki, yakni:

Apabila pendapatan bruto dari wajib pajak badan  kurang dari Rp4,8 Miliar, maka tarif pajak yang dikenakan sekitar 1%. Tarif ini akan dikalikan dengan penghasilan kotor atau peredaran bruto. Namun, apabila penghasilan yang didapatkan wajib pajak badan lebih dari Rp. 4,8 Miliar hingha Rp. 50 Miliar, maka perhitungan tarifnya sebesar 0,25. Lalu dikalikan dengan penghasilan kena pajak (PKP).

Apabila penghasilan yang diperoleh lebih dari Rp. 50 Miliar, maka perhitungan tarifnya sebesar 25% dikalikan PKP.

Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 25

Penting sekali Anda mengetahui batas waktu pembayaran pajak, agar tidak mengalami keterlambatan dan dikenai sanksi. Misalnya untuk bulan Januari 2022, maka angsuran untuk PPh pasal 25 harus dibayarkan paling lambat pada 15 Februari 2022. 

Anda bisa menggunakan konsultan pajak untuk membantu melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat waktu dan lebih efektif. Perlu diketahui, jika batas waktu penyetoran pajak jatuh pada hari libur, maka masih dapat dilakukan pada hari selanjutnya.

Demikianlah informasi yang bisa disampaikan mengenai Pajak penghasilan Pasal 25, semoga bisa menambah referensi.