Setelah mengetahui pengertiannya, tentu tak lengkap jika Anda tidak mengetahui komponen perhitungan pajak penghasilan karyawan. Selama proses perhitungan pajak penghasilan karyawan ternyata ada beberapa komponen yang harus diperhitungkan di luar gaji pokok. Ada apa saja ya? Pajak Penghasilan Karyawan Ditanggung Karyawan atau Perusahaan? Ini Jawabannya
Tentu Anda seorang karyawan tentu sudah tak asing lagi pajak penghasilan bukan? Namun sayangnya hanya sedikit yang mengetahui mengenai jenis pajak ini. Bahkan kebanyakan dari mereka juga sering bertanya-tanya sebenarnya pajak penghasilan itu dibayar oleh karyawan atau perusahaan? Agar lebih jelas yuk simak ulasan berikut ini.
Apa Itu Pajak Penghasilan?
Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008 pasal 21 dan perubahan keempat UU PPh nomor 7 tahun 1983 menjelaskan jika pajak penghasilan berhubungan dengan pekerjaan jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Adapun penghasilan yang dimaksud pada poin sebelumnya meliputi upah, gaji, tunjangan, honorarium dan jenis pembayaran lainnya. Penghasilan yang terkena pajak diatas Rp 54 juta dalam waktu satu tahun. Hal ini berlaku untuk karyawan tetap maupun tidak tetap.
Jadi dapat disimpulkan jika pajak penghasilan karyawan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak karyawan tersebut. Umumnya perusahaan akan memotong PPh 21 dari karyawan pada setiap bulannya dan akan disetorkan ke kas negara.
ISB Consultant hadir sebagai jasa konsultan pajak di Surabaya yang dipercaya telah menangani berbagai kasus perpajakan klien korporasi dan individu selama bertahun-tahun, silakan hubungi kami untuk dapatkan info penawaran selengkapnya.
Komponen Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan
Setelah mengetahui pengertiannya, tentu tak lengkap jika Anda tidak mengetahui komponen perhitungan pajak penghasilan karyawan. Selama proses perhitungan pajak penghasilan karyawan ternyata ada beberapa komponen yang harus diperhitungkan di luar gaji pokok. Ada apa saja ya?
Tunjangan
Tunjangan sendiri merupakan sejumlah nilai yang akan dibayarkan secara rutin oleh perusahaan kepada karyawan setiap bulan di luar gaji pokok. Sebenarnya ada banyak sekali macam tunjangan mulai dari tunjangan anak tunjangan istri dan lain sebagainya. Biasanya tunjangan tersebut harus dijumlah terlebih dahulu dengan gaji pokok setiap bulan.
Biaya Jabatan
Selain tunjangan ternyata biaya jabatan juga termasuk ke dalam komponen perhitungan pajak penghasilan karyawan. Biaya jabatan sendiri merupakan biaya yang dikenakan kepada semua karyawan tanpa memperhatikan tingkat jabatan tertentu. Direktorat Jenderal Pajak menetapkan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dalam waktu setahun.
BPJS Kesehatan
Ternyata iuran BPJS Kesehatan juga ditanggung oleh perusahaan dan karyawan itu sendiri. Lalu berapa sih besaran iuran BPJS itu? Adapun besaran iuran BPJS adalah 5% dari total penghasilan karyawan setiap bulan. Namun pembayaran tersebut juga memiliki ketentuan tertentu yakni sebesar 1% dibayarkan oleh karyawan dan 4% dibayarkan oleh perusahaan.
BPJS Ketenagakerjaan
Selain BPJS kesehatan ada pula BPJS Ketenagakerjaan. Lalu apa sih BPJS Ketenagakerjaan itu? BPJS Ketenagakerjaan merupakan iuran biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan akan mendaftarkan karyawannya dan akan menanggung sebagian persentase tarif iurannya. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan kehilangan pekerjaan yang dibuat dengan tujuan untuk memberikan perlindungan Paripurna kepada pekerja.
Bagaimana setelah menyimak ulasan di atas tentu Anda tidak bingung lagi bukan, sebenarnya pajak penghasilan karyawan itu ditanggung perusahaan atau karyawan? Untuk itu yuk mulai jadi warga negara yang baik dengan taat membayar pajak. Selain itu jangan lupa untuk selalu lapor SPT tahunan ya. Orang cerdas taat bayar pajak.