Syarat Pajak Rumah Subsidi Gratis & Cara Mendapatkannya

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan program pembebasan pajak rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023. Program ini memberikan kesempatan kepada MBR untuk mengajukan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah subsidi sebesar 11%. Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.

Dasar Hukum Pembebasan PPN Rumah Subsidi

Berdasarkan PMK No.60 tahun 2023, pembebasan PPN atas pembelian rumah subsidi diberlakukan untuk rumah dengan spesifikasi tertentu. Rumah subsidi yang memenuhi syarat akan dibebaskan dari pajak sebesar Rp16–24 juta.

Syarat Administrasi Rumah Subsidi

Syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN rumah subsidi meliputi:

1. Spesifikasi Bangunan

  • Luas bangunan antara 21–36 m²
  • Luas tanah antara 60–200 m²
  • Harga penjualan tidak boleh lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan dalam PMK.

2. Kriteria MBR

  • Rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi
  • Ditempati sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dialihkan kepemilikannya selama 4 tahun setelah dibeli
  • Memiliki nomor identifikasi rumah yang diberikan melalui aplikasi resmi Kementerian PUPR atau BP Tapera

Syarat Pribadi Pemohon

Pemohon fasilitas pembebasan PPN harus memenuhi syarat pribadi berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Termasuk dalam kriteria MBR
  • Tidak memiliki kepemilikan saham, posisi direksi, komisaris, atau sebagai pengurus perusahaan
  • Melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk dua tahun pajak sebelumnya.

Untuk memperoleh panduan lengkap tentang cara mendapatkan rumah subsidi, kunjungi ISBConsultant.com. Kami adalah konsultan pajak terkemuka di Surabaya yang siap membantu Anda memahami dan memenuhi persyaratan yang diperlukan. Dengan bantuan kami, Anda dapat memperoleh rumah impian Anda tanpa harus khawatir tentang pajak yang memberatkan. Segera hubungi kami di https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/ untuk konsultasi lebih lanjut.

Penjelasan Kriteria MBR

Kriteria MBR untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.22/KPTS/M/2023. Kriteria ini berdasarkan penghasilan per bulan yang diterima oleh pemohon, dan terbagi ke dalam dua zona wilayah, yaitu:

Baca juga:  Cara Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN & Contohnya

Zona Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat:

  • Rp7.000.000 untuk mereka yang tidak/belum kawin
  • Rp8.000.000 untuk mereka yang sudah kawin

Zona Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya:

  • Rp7.500.000 untuk mereka yang tidak/belum kawin
  • Rp10.000.000 untuk mereka yang sudah kawin

Pembebasan PPN untuk Rumah Komersial

Selain rumah subsidi, pembebasan PPN 11% juga berlaku untuk rumah komersial. Namun, tidak semua jenis rumah komersial memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas ini. Pembelian rumah komersial juga harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti harga maksimal Rp2 miliar dan harga jual paling banyak sebesar Rp5 miliar.

Diskon PPN untuk Rumah Komersial

Program pembebasan PPN untuk rumah komersial juga memberikan diskon PPN dalam waktu terbatas. Pembelian rumah yang dilakukan pada 1 Januari sampai 30 Juni 2024 akan mendapatkan diskon PPN 100%, sementara pembelian rumah dengan serah terima mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2024 akan mendapatkan diskon PPN 50%.

Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pembeli rumah subsidi juga berpotensi mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban finansial bagi MBR.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Teken Insentif PPN DTP Perumahan 2024

Kesimpulan

Program pembebasan pajak rumah subsidi dan komersial merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak. Dengan memahami syarat dan prosedur yang harus dipenuhi, diharapkan lebih banyak MBR yang bisa memanfaatkan program ini untuk memiliki rumah impian mereka.