Surat Tagihan Pajak (STP) adalah instrumen yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Hal ini diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Artikel ini akan membahas secara mendalam penyebab penerbitan Surat Tagihan Pajak, proses penerbitan, serta ketentuan yang berlaku.
Definisi dan Fungsi Surat Tagihan Pajak
Menurut Pasal 1 UU KUP, Surat Tagihan Pajak atau STP merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Ketentuan tambahan mengenai Surat Tagihan Pajak dijelaskan dalam Pasal 14 UU KUP. Fungsi utama dari STP adalah memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi dapat ditagih secara resmi oleh pihak berwenang.
Baca juga: Ketentuan Setor Pajak dan Bayar Pajak
Penyebab Penerbitan Surat Tagihan Pajak
Ada beberapa alasan mengapa Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai beberapa penyebab utama penerbitan STP:
- Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan Tidak atau Kurang Dibayar
Jika Wajib Pajak tidak membayar atau membayar kurang Pajak Penghasilan yang seharusnya dibayar dalam tahun berjalan, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan STP untuk menagih kekurangan tersebut. Pajak Penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh setiap Wajib Pajak berdasarkan penghasilan yang mereka peroleh selama tahun berjalan.
- Kekurangan Pembayaran Pajak Akibat Salah Tulis atau Salah Hitung
Berdasarkan hasil penelitian, jika ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan tulis atau hitung, STP akan diterbitkan untuk menagih kekurangan tersebut. Kesalahan tulis dan hitung ini bisa terjadi karena human error atau kesalahan teknis dalam proses pengisian dan penghitungan pajak.
- Sanksi Administrasi
Wajib Pajak yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga karena pelanggaran ketentuan perpajakan akan menerima STP. Sanksi administrasi ini dapat dikenakan jika Wajib Pajak terlambat membayar pajak, tidak melaporkan pajak dengan benar, atau melanggar ketentuan perpajakan lainnya.
- Kesalahan dalam Pembuatan Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dikukuhkan tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu, serta yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, akan menerima STP. Faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menyebabkan kekurangan pembayaran pajak yang harus ditagih melalui STP.
- Faktur Pajak yang Tidak Sesuai Masa Penerbitan
PKP yang melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak juga akan dikenai STP. Masa penerbitan faktur pajak harus sesuai dengan transaksi yang terjadi untuk memastikan keakuratan pelaporan pajak.
- Kegagalan Produksi dan Pengembalian Pajak Masukan
PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan akan menerima STP jika ditemukan pelanggaran ketentuan perpajakan. Pengembalian Pajak Masukan harus dilaporkan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Penerbitan Surat Tagihan Pajak
Proses penerbitan Surat Tagihan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dilakukan untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang dimiliki serta menentukan besaran pajak yang harus dibayar. Berikut adalah tahapan-tahapan tersebut:
- Meneliti Data Administrasi Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak akan meneliti data administrasi perpajakan Wajib Pajak untuk menemukan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Penelitian ini meliputi verifikasi dokumen dan data yang dimiliki oleh Wajib Pajak untuk memastikan keakuratan informasi yang telah dilaporkan.
- Melakukan Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang dimiliki serta menentukan besaran pajak yang harus dibayar. Pemeriksaan ini melibatkan analisis mendalam terhadap laporan keuangan, dokumen pendukung, dan catatan transaksi yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
- Melakukan Pemeriksaan Ulang
Jika diperlukan, pemeriksaan ulang akan dilakukan untuk memperkuat temuan awal dan memastikan tidak ada kesalahan dalam perhitungan pajak. Pemeriksaan ulang ini biasanya dilakukan jika terdapat indikasi ketidaksesuaian atau ketidakakuratan dalam laporan pajak yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
- Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan bukti permulaan dilakukan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak jika terdapat indikasi pelanggaran ketentuan perpajakan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti awal yang dapat digunakan untuk menegakkan sanksi atau tindakan hukum terhadap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perpajakan.
Menghadapi surat tagihan pajak bisa menjadi tantangan yang rumit. Oleh karena itu, penting untuk memiliki dukungan profesional dari jasa konsultan pajak Surabaya yang berpengalaman. ISBConsultant.com siap membantu Anda memahami dan mengatasi berbagai kewajiban perpajakan. Dengan layanan yang andal dan terpercaya, Anda dapat memastikan bahwa kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan tepat.
Ketentuan Penerbitan Surat Tagihan Pajak
Ada beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan dalam penerbitan Surat Tagihan Pajak. Ketentuan ini memastikan bahwa proses penerbitan STP dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa ketentuan tersebut:
- Data dan Informasi yang Diperoleh
Surat Tagihan Pajak diterbitkan jika Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak. Data dan informasi ini harus diperoleh melalui proses verifikasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Batas Waktu Penerbitan
STP harus diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Pengecualian diberikan jika Wajib Pajak dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pengaktifan Kembali NPWP
Jika NPWP Wajib Pajak telah dihapus, STP akan diterbitkan setelah terlebih dahulu mengaktifkan kembali NPWP tersebut. Pengaktifan kembali NPWP dilakukan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak tetap terdaftar dan memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Langkah Selanjutnya bagi Wajib Pajak
Jika Wajib Pajak menerima Surat Tagihan Pajak, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah membayar pajak dan sanksi pajak yang tercantum dalam STP. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan fasilitas e-Billing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti oleh Wajib Pajak setelah menerima STP:
- Membuat ID Billing
Wajib Pajak harus membuat ID Billing untuk melakukan pembayaran pajak dan sanksi yang tercantum dalam STP. ID Billing ini dapat dibuat melalui sistem e-Billing yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.
- Melakukan Pembayaran
Setelah ID Billing dibuat, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui bank atau lembaga keuangan yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Pembayaran harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi tambahan.
- Mengajukan Keberatan (Jika Diperlukan)
Jika Wajib Pajak merasa ada kesalahan dalam penerbitan STP, mereka dapat mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Keberatan ini harus diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan dan disertai dengan bukti-bukti pendukung.
Kesimpulan
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah alat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan bahwa Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Penerbitan STP dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kekurangan pembayaran pajak, kesalahan dalam pembuatan faktur pajak, dan sanksi administrasi. Proses penerbitan STP melibatkan beberapa tahapan penting yang memastikan kebenaran data dan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.