Ketentuan Setor Pajak dan Bayar Pajak

Sebelum membayar pajak, tentu Anda perlu memahami terlebih dahulu ketentuannya agar pembayaran pajak berjalan lancar. Dalam proses pembayaran pajak, tentu tidak hanya sekedar membayar, namun terdapat banyak hal yang harus dipersiapkan. 

Dengan mengetahui ketentuan yang berlaku, maka Anda akan terhindar dari kesalahan prosedur bayar pajak yang sudah menjadi ketentuannya. Simak ulasan berikut untuk informasi lengkapnya. 

Tata Cara Pengisian SSP Untuk Penyetoran & Pembayaran Pajak  

Apabila akan menyetorkan melalui loket atau teller, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Berikut beberapa diantaranya: 

  • Bentuk formulir SSP sesuai pada Lampiran yang telah ditetapkan.  
  • Formulir SSP dibuat dalam 2 rangkap. 
  • Apabila diperlukan maka SSP bisa dibuat lebih dari 2 rangkap sesuai dengan kebutuhan. 
  • Bisa membuat sendiri SSP selama bentuk dan isinya sesuai dengan PER-09/PJ/2020. 
  • Cara pengisian SSP harus sesuai dengan petunjuk pengisian yang sudah ditentukan. 
  • Untuk NOP dan alamat NOP hanya diisi apabila terdapat transaksi yang terkait dengan tanah atau bangunan. 

Ketentuan Mata Uang untuk Setor Pajak 

Secara umum, proses pembayaran dan penyetoran dilakukan dengan mata uang Rupiah. Namun terdapat beberapa pengecualian dengan kriteria sebagai berikut: 

  • Telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh final yang dibayar sendiri oleh wajib pajak. Selain itu juga memiliki Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang USD dengan mata uang dolar AS. 
  • Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar AS sesuai yang diatur dalam ketentuan yang berhubungan dengan hal tersebut. 

Bagi Anda dengan kriteria di atas maka diperbolehkan membayar menggunakan mata uang dolar AS. Namun demikian pembayaran yang dibayar sendiri dalam mata uang Rupiah. Untuk pembayaran dalam mata uang USD dilakukan ke kas negara melalui Bank Persepsi Mata Uang Asing. 

ketentuan bayar pajak
twitter.com

Batas Waktu Pembayaran & Penyetoran Pajak 

Untuk menyetor, membayar dan melaporkan pajak, tentu terdapat ketentuan yang harus dipatuhi. Ini karena setiap jenis pajak memiliki tenggat waktu dan pelaporan yang berbeda-beda. Menteri Keuangan RI telah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran yaitu paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. 

Baca juga:  Menghindari Kesalahan Umum dalam Pelaporan Pajak Perusahaan

Berikut tanggal jatuh tempo untuk pembayaran dan penyetoran pajak untuk SPT Masa: 

  • Pembayaran pajak bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya jika tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional. 
  • Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk cuti bersama nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan pelaksanaan PEMILU. 

Ketentuan Pembayaran & Penyetoran Pajak 

Seperti yang sudah disebutkan, dalam melakukan pembayaran dan penyetoran maka harus memenuhi ketentuan yang benar. Berikut beberapa diantaranya: 

  • Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan oleh SSP. 
  • Pembayaran dan penyetoran meliputi pembayaran dan penyetoran PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, dan PBB. 
  • SSP lain dinyatakan sah, dalam hal ini telah divalidasi dengan NTPN. 
  • Bukti PBK dinyatakan sah dalam hal telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang. 
  • Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran maka diakui sebagai pelunasan kewajiban. 

Sebelum membayar pajak, setiap wajib pajak harus memahami ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak tersebut. Dengan mengetahui ketentuan yang berlaku, maka akan terhindar dari kesalahan prosedur bayar pajak yang sudah menjadi ketentuannya.