Permohonan Pindah Domisili untuk Wajib Pajak Badan (Panduan Lengkap)

Pindah domisili bagi wajib pajak badan merupakan proses administratif penting yang perlu dilakukan untuk memperbarui data tempat kedudukan wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses ini tidak hanya melibatkan pengisian formulir dan penyerahan dokumen pendukung, tetapi juga memerlukan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini akan membahas secara mendetail prosedur, persyaratan, dan langkah-langkah pengajuan permohonan pindah domisili bagi wajib pajak badan.

Dasar Hukum

Proses pindah domisili wajib pajak badan diatur dalam beberapa peraturan perpajakan, di antaranya adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemindahan Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak.

Prosedur Pengajuan Pindah Domisili

Prosedur pengajuan pindah domisili wajib pajak badan mencakup beberapa langkah yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Berikut adalah panduan lengkapnya:

1. Persiapan Dokumen

Wajib pajak badan harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung yang diperlukan untuk pengajuan pindah domisili. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Surat permohonan pindah domisili yang ditandatangani oleh direksi atau pejabat berwenang.
  • Fotokopi Kartu NPWP.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan Terakhir.
  • Dokumen pendukung lain yang menunjukkan alamat baru (misalnya, surat keterangan domisili dari kelurahan atau bukti pembayaran listrik).

2. Pengisian Formulir Pemindahan Wajib Pajak

Wajib pajak badan harus mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak yang dapat diunduh dari situs DJP. Formulir ini berisi informasi tentang wajib pajak dan alamat baru yang akan didaftarkan.

3. Pengajuan Permohonan

Permohonan pindah domisili dapat diajukan melalui beberapa cara:

  • Langsung ke KPP: Wajib pajak dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lama atau KPP baru untuk menyerahkan dokumen dan formulir yang telah diisi.
  • Melalui Pos atau Jasa Kurir: Dokumen dan formulir dapat dikirimkan melalui pos atau jasa kurir dengan bukti pengiriman yang harus disimpan sebagai tanda bukti.

Mengurus permohonan pindah domisili untuk Wajib Pajak Badan bisa menjadi proses yang rumit. Dengan bantuan ISB Consultant, Anda dapat memastikan semua langkah diikuti dengan tepat dan efisien. Jangan ragu untuk menghubungi kami di https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/ untuk konsultasi lebih lanjut dan mendapatkan layanan profesional terbaik di Surabaya. Biarkan kami membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan dengan mudah dan tepat waktu.

Proses Pengolahan Permohonan di KPP

Setelah permohonan diterima oleh KPP, ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh petugas pajak untuk memproses permohonan pindah domisili:

  • Verifikasi Dokumen
    Petugas KPP akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan formulir yang diterima. Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, petugas akan meminta wajib pajak untuk melengkapi dokumen tersebut.
Baca juga:  Tren Positif Penerimaan Pajak di Januari 2024: Capai Rp149,25 T

  • Penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
    Jika dokumen lengkap dan sesuai, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa permohonan telah diterima dan sedang diproses.

  • Penelitian oleh KPP Lama
    KPP lama akan melakukan penelitian untuk memastikan bahwa tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak memang telah pindah ke wilayah kerja KPP baru. Penelitian ini meliputi pengecekan fisik dan administrasi.

  • Keputusan oleh Kepala KPP Lama
    Kepala KPP lama harus mengeluarkan keputusan terkait permohonan pindah domisili paling lambat dalam 5 hari kerja setelah BPE diterbitkan. Jika tidak ada keputusan yang diterbitkan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis, dan KPP lama wajib menerbitkan surat pindah paling lambat 1 hari setelah itu.

Baca juga: Apa itu Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan?

Tindakan oleh KPP Baru

Setelah menerima surat pindah dari KPP lama, KPP baru akan melakukan beberapa langkah berikut:

  • Penerbitan NPWP Baru
    KPP baru akan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru paling lambat 1 hari kerja setelah menerima surat pindah dari KPP lama. NPWP baru ini akan mencantumkan alamat baru wajib pajak.

  • Penelitian Lapangan (Jika Diperlukan)
    Jika wajib pajak berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki akun PKP aktif, KPP baru akan melakukan penelitian lapangan untuk memastikan keabsahan alamat baru. Penelitian ini dilakukan paling lambat 10 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP baru.

Permohonan Pindah Domisili Secara Jabatan

Dalam beberapa kasus, pemindahan domisili dapat dilakukan secara jabatan oleh Kepala KPP lama tanpa adanya permohonan dari wajib pajak. Hal ini bisa terjadi jika KPP lama atau KPP baru menemukan bahwa tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak yang sebenarnya tidak lagi berada di wilayah kerja KPP lama. Prosedur ini melibatkan penerbitan Surat Pindah oleh Kepala KPP lama.

Penutup

Permohonan pindah domisili bagi wajib pajak badan merupakan proses yang memerlukan perhatian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan, wajib pajak badan dapat memastikan bahwa perubahan alamat mereka terdaftar dengan benar di DJP.

Memahami setiap tahapan dalam proses ini sangat penting untuk menghindari kendala administratif di kemudian hari. Dengan informasi yang lengkap dan jelas, diharapkan wajib pajak dapat melakukan pengajuan pindah domisili dengan lebih mudah dan efisien.