PPh 15: Objek, Tarif, & Contoh Cara Hitung

Pajak Penghasilan Pasal 15, atau yang biasa dikenal sebagai PPh 15, merupakan aspek yang perlu mendapatkan perhatian khusus bagi wajib pajak tertentu di Indonesia. Meskipun kurang familiar dibandingkan dengan pajak lainnya, seperti PPh 21, PPh 15 memiliki ketentuan dan perhitungan sendiri yang perlu dipahami dengan baik. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai objek, tarif, dan contoh cara perhitungan PPh 15, serta merinci undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Objek Pajak PPh 15

PPh 15 memiliki cakupan objek pajak yang spesifik dan berbeda-beda tergantung pada jenis industri bisnis yang dijalankan. Objek pajak PPh 15 melibatkan peredaran bruto, biaya pembuatan, dan imbalan atau nilai pengganti tertentu. Subjek PPh 15 juga melibatkan berbagai jenis wajib pajak, seperti perusahaan pelayaran, perusahaan asuransi, pekerja asing, dan lainnya.

Subjek PPh 15

  • Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri/Luar Negeri/Internasional:
    • Penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penyewaan kapal.
  • Perusahaan Asuransi Luar Negeri:
    • Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan asuransi.
  • Pekerja Asing yang Bekerja di Perusahaan Pengeboran Migas Indonesia:
    • Penghasilan yang diterima oleh pekerja asing dalam sektor migas di Indonesia.
  • Perusahaan Dagang Asing Luar Negeri yang Memiliki Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia:
    • Nilai ekspor bruto dan imbalan lain yang diterima oleh perusahaan asing dengan kantor perwakilan di Indonesia.
  • Penyedia Jasa Maklon Internasional yang Berfokus pada Produksi Mainan Anak-Anak:
    • Biaya pembuatan atau perakitan barang dalam kegiatan maklon internasional.

Baca juga: Strategi Mengurangi Pajak Penghasilan untuk Individu dan Bisnis

Tarif PPh Pasal 15

Tarif PPh Pasal 15 bervariasi tergantung pada jenis industri bisnis yang dijalankan. Penghitungan PPh Pasal 15 menggunakan rumus dasar: PPh Terutang = 30% x Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Contoh Tarif PPh 15

  • Perusahaan Charter Penerbangan Dalam Negeri:
    • PPh Terutang = 1,8% x Peredaran Bruto.
  • Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri:
    • PPh Terutang = 1,2% x Peredaran Bruto.
  • Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri:
    • PPh Terutang = 2,64% x Peredaran Bruto (bersifat final).
  • Wajib Pajak Luar Negeri dengan Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia:
    • PPh Terutang = 0,44% x Nilai Ekspor Bruto (bersifat final).
  • Pihak yang Melakukan Kerjasama BOT:
    • PPh Terutang = 5% x Nilai Bruto (terserah Nilai Pasar atau Nilai Jual Objek Pajak).

Panduan lengkap tentang cara menghitung PPh 15 dapat dikonsultasikan di https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-semarang/. Sebagai konsultan pajak terpercaya di Semarang, kami menyediakan informasi terkini dan solusi yang disesuaikan dengan peraturan perpajakan. Berkonsultasilah dengan tim ahli kami untuk memastikan perhitungan PPh 15 Anda akurat dan memenuhi semua ketentuan pajak yang berlaku.

cara hitung pph 15
sarajevoosiguranje.ba

Undang-Undang yang Mengatur PPh 15

Pengenaan PPh 15 didasarkan pada peraturan yang tercantum dalam beberapa undang-undang pajak penghasilan di Indonesia.

Baca juga:  IKM: Pengertian, Jenis dan Bedanya dengan UKM

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh):
    • Pasal 15 UU No 7/1983 dan perubahan berikutnya memberikan landasan hukum untuk pengenaan PPh 15.
  • Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1983 tentang PPh:
    • Menetapkan Norma Penghitungan Khusus untuk beberapa objek PPh 15.
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh:
    • Menetapkan bahwa objek pajak yang sesuai dengan PPh 15 tidak termasuk yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Contoh Perhitungan PPh 15

Contoh 1: Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

  • Laba bersih atau NPPN = 4% x Peredaran Bruto.
  • PPh Terutang = 1,2% x Peredaran Bruto.

Contoh 2: Wajib Pajak Luar Negeri dengan Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia

  • Laba bersih atau Penghasilan Netto = 1% dari Nilai Ekspor Bruto.
  • PPh Terutang = 0,44% dari Nilai Ekspor Bruto (bersifat final).

Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan

Pembayaran PPh 15:

  • Pencharter harus menyerahkan PPh Pasal 15 pada pihak bank atau pos persepsi.
  • Menyampaikan SSP atau kode billing melalui berbagai sarana termasuk teller bank, ATM, Internet banking, mobile banking, atau EDC.

Pelaporan SPT Masa:

  • Dilakukan oleh wajib pajak selaku pemotong paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah penyetoran pajak.
  • Harus dilakukan melalui sistem e-Bupot Unifikasi.

Baca juga: Perbedaan Sistem Pajak Penghasilan di Berbagai Negara

Kesimpulan

PPh 15 adalah bagian integral dari sistem pajak penghasilan di Indonesia. Pengertian yang jelas mengenai objek, tarif, dan contoh perhitungan PPh 15 menjadi kunci untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku dan melibatkan pihak yang kompeten, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.