PPN atas Sewa Kendaraan: Contoh Cara Hitung & Kriterianya

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu instrumen pajak yang diterapkan di Indonesia untuk mengenakan pajak atas penambahan nilai pada barang dan jasa. Salah satu objek PPN yang cukup umum adalah sewa kendaraan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai PPN atas sewa kendaraan, termasuk kriteria kendaraan yang tercakup dan contoh cara menghitungnya.

Pengertian PPN Atas Sewa Kendaraan

Pertama-tama, kita perlu memahami bahwa segala aktivitas sewa-menyewa dianggap sebagai objek PPN, termasuk sewa kendaraan. Hal ini diatur oleh Pasal 4 Undang-Undang PPN. Tarif PPN atas sewa kendaraan sendiri telah ditetapkan sebesar 11%, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 UU PPN.

PPN dan Sewa Kendaraan

Pada dasarnya, semua bentuk sewa, termasuk sewa kendaraan, akan dikenakan PPN. Namun, terdapat pengecualian yang diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN. Menurut ketentuan ini, jasa angkutan umum baik di darat, air, maupun udara dalam negeri yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan PPN.

Dalam rangka memberikan kejelasan lebih lanjut, pemerintah memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk merinci jenis-jenis jasa yang dikecualikan dari PPN. Rinciannya diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

Baca juga: 7 Cara Merencanakan Biaya Pajak Kendaraan

Kriteria Kendaraan Angkutan Umum

Penting untuk memahami kriteria kendaraan yang dianggap sebagai angkutan umum dan tidak dikenakan PPN. Kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang umum dengan dipungut bayaran. Ciri khasnya adalah plat nomor berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam.

Sebaliknya, kendaraan pribadi yang memiliki plat nomor berwarna dasar hitam merupakan objek PPN. Oleh karena itu, ketika menyewa kendaraan seperti bus, truk, atau kendaraan bermotor lainnya dengan plat kendaraan berwarna dasar kuning, maka sewa kendaraan tersebut tidak dikenakan PPN.

Pajak Lainnya atas Sewa Kendaraan

Selain PPN, ada pajak lain yang berkaitan dengan sewa kendaraan, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23). PPh Pasal 23 dikenakan pada penghasilan atas modal, hadiah, penghargaan, dan penyerahan atas jasa. Tarif PPh Pasal 23 bervariasi tergantung pada objek pajaknya.

Baca juga:  Hewan Kurban Bebas PPN? Ini Ketentuannya!

Tarif PPh Pasal 23 untuk sewa kendaraan sendiri sebesar 2%. PPh Pasal 23 ini dikenakan pada jumlah bruto dari sewa kendaraan dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah atau bangunan.

Kendalikan PPN atas Sewa Kendaraan Anda dengan bijak bersama konsultan pajak profesional di Semarang. Dapatkan panduan terbaik untuk mengoptimalkan manfaat dan memastikan kepatuhan pajak yang maksimal. Silakan klik https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-semarang/ sekarang untuk memastikan keuangan Anda berjalan lancar dan menghindari risiko pajak. Percayakan perpajakan Anda kepada ahli di ISB Consultant.

Contoh Cara Menghitung PPN atas Sewa Kendaraan

Agar lebih memahami proses perhitungan PPN atas sewa kendaraan, berikut ini disajikan contoh kasus:

PT. ABC melakukan acara gathering dengan menyewa kendaraan dari PT. DFG dengan harga perharinya sebesar Rp3.330.000, yang sudah termasuk PPN.

Langkah pertama adalah mencari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari harga tersebut. DPP dihitung dengan rumus:

DPP = 100 /110 x Harga = 100 /110 x Rp3.300.000 = Rp3.000.000

Setelah mengetahui DPP, langkah selanjutnya adalah menghitung PPN atas sewa kendaraan:

PPN = Tarif PPN x DPP = 11% x Rp3.000.000 = Rp330.000

Selanjutnya, perlu menghitung PPh Pasal 23:

PPh Pasal 23 = 2% x DPP = 2% x Rp 3.000.000 = Rp60.000

Total yang harus dibayar oleh PT. ABC adalah:

Harga Sewa + PPN + PPh Pasal 23 = Rp3.000.000 + Rp330.000 − Rp60.000 = Rp3.270.000

Baca juga: Pengertian & Jenis Pajak Mobil

Kesimpulan

Dalam konteks pajak, sewa kendaraan termasuk dalam kategori jasa yang dikenakan PPN. Penting untuk memahami ketentuan peraturan yang berlaku untuk menghindari ketidaksesuaian perpajakan. Dalam contoh perhitungan PPN atas sewa kendaraan di atas, kita melihat bahwa perusahaan yang menyewa kendaraan harus mempertimbangkan tidak hanya PPN tetapi juga PPh Pasal 23.

Penting untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang mungkin dapat mengubah ketentuan-ketentuan yang ada. Dengan memahami aturan perpajakan yang berlaku, perusahaan dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih efektif dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.