Tahukah kamu ternyata ada beberapa jenis pajak mobil baru yang berlaku di Indonesia. Namun tak heran jika PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan poin yang sering dibicarakan belakangan ini. Tanya hanya PPnBM, berikut merupakan beberapa jenis pajak mobil baru dan pengertiannya yang perlu kamu tahu. Ada apa saja ya? Mari kita cari tahu!
Pajak Penambahan Nilai (PPN)
Jenis pajak untuk mobil baru pertama yang perlu kamu tahu adalah PPN. Sudah bukan menjadi rahasia lagi jika PPN atau Pajak Penambahan Nilai merupakan salah satu jenis pajak yang sering kali dikenakan pada pembelian mobil baru. Tarif yang dikenakan berkisar sebesar 10% dari harga kendaraan. PPN sendiri merupakan jenis pajak yang masuk ke pemerintah pusat.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM juga merupakan salah satu jenis pajak mobil selanjutnya yang perlu kamu tahu. PPnBM atau yang sering dikenal dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah juga merupakan salah satu jenis pajak yang masuk ke pemerintah pusat. Untuk besarnya PPnBM sendiri bergantung dengan kapasitas mesin, sistem penggerak roda, bahan bakar dan jenis roda.
Artinya PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dibebankan atas transaksi barang mewah. Peraturan pajak PPnBM mengacu pada UU nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pengenaan PPnBM mobil sendiri biasanya sudah termasuk dalam harga on the road (OTR).
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB merupakan jenis pajak yang dibebankan atas kepemilikan kendaraan bermotor. PKB merupakan Pajak Daerah dan besarnya tergantung pada masing-masing daerah. PKB juga merupakan jenis pajak lainnya yang mesti dibayarkan konsumen saat membeli mobil baru.
Untuk pajak PKB sendiri merupakan istilah pajak progresif artinya besaran pajak akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki oleh seorang wajib pajak. Jadi secara tidak langsung semakin banyak kendaraan bermotor yang kamu miliki maka semakin besar pula pajak PKB yang harus kamu bayarkan.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Selain beberapa jenis di atas setiap mobil juga dikenakan pungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). BBN-KB sendiri merupakan pungutan resmi dari Pemda atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor antara dua pihak yang terjadi karena jual beli dan lain sebagainya.
Sama halnya dengan PKB, BBN-KB juga merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga besar pajak yang harus dibayarkan juga cukup bervariasi tergantung dari daerah masing-masing. Untuk wilayah Jakarta sendiri biaya BBN-KB untuk kendaraan pertama sebesar 12,5% dan 1% untuk mobil bekas.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ sendiri merupakan iuran wajib yang juga dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor. Perlu ditekankan SWDKLLJ merupakan iuran wajib bukan pajak. SWDKLLJ dikelola oleh PT Jasa Raharja Persero dengan tarif yang sama untuk seluruh Indonesia yakni Rp143.000 untuk mobil pribadi.
STNK dan TNKB
STNK merupakan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Sedangkan TNKB merupakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor kendaraan.
Masa berlaku dari STNK harus diperbarui setiap tahun sekali bersama dengan pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk TNKB dibayarkan setiap 5 tahun sekali bersama dengan penerbitan STNK baru.
Itu dia jenis pajak mobil yang perlu kamu tahu sebelum membeli kendaraan baru. Beberapa jenis pajak di atas merupakan biaya wajib tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat pada setiap mobil baru. Jika mengetahui jenis pajak di atas kamu bisa memperkirakan berapa besar biaya yang harus dikeluarkan saat membeli mobil baru.
Jika Anda saat ini sedang memiliki kendaraan mewah di kawasan Surabaya dan sekitarnya, ada baiknya Anda memilih bekerjasama dengan konsultan pajak Surabaya dari ISB Consultant yang terbukti berpengalaman dalam menyelesaikan berbagai urusan perpajakan secara solutif dan transparan.