Sejarah Pajak di Indonesia, Ada Sejak Masa Kolonial!

Setiap orang tentu mengenal pajak, terutama bagi masyarakat yang sudah memiliki penghasilan. Pajak merupakan pungutan wajib yang dibebankan oleh setiap wajib pajak untuk kepentingan bersama. Namun bagaimana dengan sejarah pajak di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini. 

Apa Itu Pajak? 

Seperti yang diketahui, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang dan dibebankan oleh orang pribadi atau badan. Dalam hal ini, pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak tersebut kemudian digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat. 

Saat ini pajak menjadi sumber penerimaan suatu negara. Pungutan tersebut dikumpulkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama yang berhubungan dengan kemakmuran rakyat. Di Indonesia sendiri, pajak dialokasikan ke beberapa program pembangunan ekonomi.

sejarah pajak indonesia
bettyeto.github.io

Bagaimana Sejarah Pajak Indonesia? 

Seperti diketahui, pemungutan pajak terus berkembang dan diterapkan oleh banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pajak sebenarnya sudah dimulai jauh sebelum kedatangan bangsa Eropa dan Jepang.  

Pada saat itu, rakyat Indonesia mengenal pajak dengan istilah upeti, yaitu pemungutan jenis pajak yang bersifat memaksa. Perbedaannya yaitu upeti diberikan kepada raja dan sebagai imbal baliknya masyarakat akan mendapatkan jaminan keamanan dan ketertiban dari raja. 

Kedudukan raja pada saat itu dianggap sebagai wakil Tuhan dan apa yang terjadi di masyarakat dianggap dipengaruhi oleh raja. Namun meskipun demikian, terdapat beberapa kerajaan yang mengenal sistem pembebasan pajak. Yaitu Majapahit, Demak, Pajang, dan Mataram. 

Terutama pajak atas kepemilikan tanah yang disebut dengan tanah perdikan. Namun, ketika memasuki era kolonialisasi, mulai diberlakukan kembali. Selama terjajah, pengenaan pajak dirasa sangat berat dan membebani. 

Selain monopoli, aturan pengenaan pajak juga karena terjadi banyaknya penyelewengan yang dilakukan oleh kolonial. Kemudian setelah Indonesia merdeka, babak baru sejarah pajak di Indonesia dimulai. 

Pada saat kepemimpinan Soekarno-Hatta, aturan pajak tertuang pada pasal 23 UU Dasar 1945. Negara harus memiliki sumber pembiayaan untuk bisa mandiri dan berdiri setara dengan bangsa lain di dunia. Kemudian Indonesia kembali memasuki babak baru dalam sejarah perpajakan dan ditetapkan sebagai Hari Pajak pada tanggal 14 Juli. 

Baca juga:  Faktur Pajak Pengganti Reject ETAX-20027, Ini Solusinya

Pemerintah kemudian membentuk Kementerian Keuangan dan menugaskan mengenai hal-hal yang menyangkut keuangan negara, salah satunya pajak. penyempurnaan aturan pajak di Indonesia terhambat karena pusat pemerintahan pindah ke Yogyakarta. 

Pemindahan pusat pemerintahan tersebut dikarenakan Agresi Militer Belanda Pertama yang dibonceng oleh NICA berhasil menguasai ibukota Jakarta. Terdapat dampak negatif dari pengenaan pajak di era kolonial dan era sebelumnya, yaitu membuat sebagian masyarakat menganggap bahwa pajak hanya bentuk dari superioritas penguasa kepada rakyatnya. 

Berikut beberapa dasar hukum pajak yang digunakan di Indonesia pada era kemerdekaan, antara lain: 

  • UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No.6/1983 kemudian  diperbaharui oleh UU No. 16/2000. 
  • UU Pajak Penghasilan yang diatur dalam UU No. 7/1983 dan diperbaharui oleh UU No. 17/2000. 
  • UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan yang diatur oleh UU No. 8/1983 dan diganti menjadi UU No. 18/2000. 
  • UU Penagihan Pajak dan Surat Paksa yang diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No. 19/2000. 
  • UU Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU No. 14/2002. 

Sebagai pemungutan wajib yang dibebankan kepada setiap wajib pajak, pajak memiliki sejarah yang cukup panjang. Di Indonesia sendiri, pajak sebenarnya sudah ada sebelum masa kolonial dan mengalami berbagai pembaharuan seiring kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.