Sengaja Tidak Lapor SPT Tahunan, Ini Akibatnya

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah suatu hal yang harus dilaporkan oleh setiap wajib pajak. Biasanya dilaporkan dalam bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun non-pajak. 

Pelaporan tersebut bisa dilakukan secara offline dan online. Namun sayangnya banyak peserta pajak yang sering mengabaikan hal ini. Apa saja akibat yang akan dialami peserta pajak yang tidak taat melaporkan SPT? Simak ulasannya berikut ini.

Pengertian SPT Tahunan 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, SPT Tahunan ialah surat yang digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan aturan perundang-undangan. Terdiri dari 2 jenis yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan. 

Laporan ini dibuat setiap tahunnya untuk tahun tahun pajak sebelumnya. Batas waktu yang ditentukan untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi paling lama yaitu 3 bulan terakhir. 

Maksudnya yaitu pada saat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan Maret. Sedangkan untuk SPT Tahunan badan usaha adalah akhir bulan April. 

akibat tidak lapor spt tahunan
vnexplorer.net

Akibat Jika Tidak Lapor SPT Tahunan 

Setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan tentu akan mendapatkan sejumlah sanksi. Berikut beberapa akibat yang akan dialami oleh wajib pajak, antara lain:

Dikenai Bunga 

Apabila wajib pajak meminta adanya pembetulan maka akan dikenakan bunga sesuai dengan aturan yang tercantum dalam pasal 8 UU KUP. Wajib pajak dikenai sanksi bunga sebanyak 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar apabila pembetulan tersebut mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. 

Untuk pembayaran bunga terhitung sejak penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan yang dihitung penuh satu bulan. Selain itu, pada pasal tersebut juga mengatur apabila wajib pajak diperiksa namun belum dilakukan tindakan penyidikan.

Dikenai Denda 

Sanksi berupa denda yang didapatkan wajib pajak apabila tidak melaporkan SPT Tahunan tertuang dalam pasal 7 KUP. Setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. 

Baca juga:  Cara Mengajukan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan

Kemudian bagi wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT Tahunan juga harus membayar denda sebesar Rp 1 juta. Aturan denda ini dijelaskan dalam UU No. 28 Th. 2007 perubahan ketiga atas UU No.6 Th. 1983.

Pidana 

Ini merupakan tindakan terakhir yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan. Aturan ini tertuang dalam pasal 39 UU KUP yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tidak menyampaikan SPT atau melaporkan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak lengkap. 

Dengan demikian bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Hukum pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Untuk besaran denda yang harus dibayar dalam hukum pidana ini paling sedikit 2 kali lipat dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dampak Lainnya 

Apabila SPT Tahunan pajak tidak dilaporkan maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah. Tentu saja karena harta benda yang termasuk dalam tagihan akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai mekanisme yang disebut dengan ekstensifikasi pajak. 

Ditjen Pajak menjalin kerjasama dengan lembaga atau instansi untuk merekap aktivitas transaksi wajib pajak. Bahkan hingga saat ini terdapat 69 lembaga yang selalu mengirimkan data transaksi tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu tertentu. 

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah suatu hal yang harus dilaporkan oleh setiap wajib pajak. Namun seringkali wajib pajak mengabaikan hal tersebut sehingga menimbulkan beberapa akibat. Mulai dari pembayaran bunga, denda hingga pidana.