Tata Cara Mengajukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Jasa Konsultan Pajak Sidoarjo – Nomor seri faktur pajak  merupakan kombinasi nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk membedakan faktur pajak satu dengan lainnya. Bentuk nomor seri faktur pajak dapat berupa angka, huruf, atau kombinasi keduanya. Hal ini diatur sepenuhnya oleh DJP pusat.

Format dan Kode Seri Faktur Pajak

Terdapat format dan kode dari nomor seri faktur pajak dalam setiap instansi. Hal ini harus dipahami oleh setiap orang yang menggunakan dokumen transaksi perpajakan. Secara umum, nomor seri faktur pajak terdiri dari 16 digit angka: 2 digit pertama menunjukkan kode transaksi perpajakan, 1 digit selanjutnya menunjukkan kode status NSFP, sedangkan 13 digit berikutnya adalah nomor seri faktur pajak yang diatur Direktorat Jenderal Pajak.

Kode transaksi perpajakan terdiri dari angka 01 sampai 09 yang memiliki makna masing-masing. Di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Kode 01 digunakan untuk Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tanggungan PPNnya masih terutang.
  • Kode 02 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang proses pajaknya ditagih oleh bendahara pemerintah.
  • Kode 03 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang proses pajaknya ditagih oleh pihak lain di luar bendahara pemerintah. Sosok yang dimaksud adalah kontraktor yang mengurusi kontrak kerja sama berkaitan dengan pengusahaan minyak dan yang sesuai dengan aturan yang tertera dalam PMK No. 73/PMK.03/2010.
  • Kode 04 digunakan untuk penyerahan BKP dan JKP yang menggunakan angka DPP nilai lain. Nilai PPN-nya juga didasarkan pada aturan pajak yang mengikat PKP saat menyerahkan pajak BKP atau JKP yang terkait.
  • Kode 05 tidak digunakan untuk transaksi apapun.
  • Kode 06 digunakan menyerahkan pajak lain yang nilai angka PPN-nya diambil berdasarkan pungutan PKP penjual saat melakukan proses penyerahan pajak atas BKP atau JKP.
  • Kode 07 digunakan ketika Anda menyerahkan BKP atau JKP yang kompensasinya mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). 
  • Kode 08 ditujukan untuk kode BKP atau JKP yang bebas biaya PPN.
Baca juga:  Kode Faktur Pajak 070: Pengertian, Dasar Hukum, dan Penggunaannya
  • Kode 09 digunakan untuk menyerahkan hasil aktiva pasal 16D. Dalam hal ini PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang telah menyerahkan faktur pajak dari proses BKP.

Terkait kode 08, umumnya beberapa pihak yang bisa dibebaskan pajak PPN antara lain sebagai berikut.

  • Mesin peralatan pabrik yang digunakan secara langsung untuk menghasilkan BKP.
  • Makanan ternak, unggas, dan ikan, atau bahan baku pembuatannya.
  • Barang hasil pertanian.
  • Bibit atau biji dari barang pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, atau perikanan.
  • Air bersih yang dialirkan melalui perusahaan air minum untuk proses produksi BKP.

Tata Cara Mengajukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Di bawah ini terdapat beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk meminta nomor seri faktur pajak yang telah diterbitkan;

  1. Masuk laman www.efaktur.pajak.go.id atau ketik Enofa pada laman pencarian
  2. Pilih E-nofa online, kemudian masukkan nomor NPWP dan password login
  3. Pilih menu permintaan NSFP yang ada di layar
  4. Pilih menu Advanced, kemudian pilih Proceed to Efaktur
  5. Setelahnya, akan muncul layanan untuk login kembali
  6. Pilih Permintaan NSFP 
  7. Masukkan data terkait Nama Direktur, Jabatan, dan jumlah NSFP yang diminta, kemudian klik Proses
  8. Masukkan password Enofa Anda, klik OK sebanyak dua kali
  9. Proses permintaan nomor NSFP sudah selesai.

Proses konsultasi perpajakan akan semakin mudah dilakukan bersama Attax Indonesia. Kami siap melayani apapun permasalahan perpajakan Anda. Ingat pajak, ingat Attax Indonesia, ya!