Sanksi Telat Bayar Pajak & Batas Waktu Pelaporan SPT

Keterlambatan dalam membayar pajak tentu bisa menerima sanksi. Tentunya, hal tersebut tak boleh dianggap remeh karena sanksi ini dilakukan supaya si pelanggar tersebut menjadi jera dan mau membayar kewajiban pajaknya tepat waktu. Hal ini dilakukan juga untuk menghindari sanksi dimasa mendatang bila wajib pajak telah disiplin dan tepat waktu membayar pajak. 

Oleh sebab itu, sangat penting untuk mengetahui tenggat waktu kewajiban pembayaran pajak agar tidak dikenai sanksi. Lantas, sanksi apa yang akan didapatkan bila telat membayar pajak? Nah, supaya Anda dapat terhindar dari sanksi telat pajak, maka ketahuilah sanksi-sanksi telat bayar pajak berikut. 

Sanksi Telat Bayar Pajak

Di bawah ini dijelaskan beberapa jenis sanksi yang dikenakan oleh Wajib Pajak apabila melakukan pelanggaran berupa telat bayar pajak, diantaranya:

Sanksi Administrasi

Nah, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), sanksi telat bayar pajak ini dibagi menjadi dua sanksi. Pertama, berupa sanksi sanksi administrasi dan yang kedua berupa sanksi pidana. Untuk jenis sanksi administrasi ini berhubungan dengan sanksi berupa kenaikan pajak, denda, dan juga bunga. 

Sedangkan sanksi denda dapat berlaku apabila terjadi pelanggaran terkait kewajiban pelaporan pajak. Selain itu, untuk nominal spesifik dari sanksi telat membayar pajak ini pun berbeda-beda. Hal ini bergantung dengan regulasi yang mengatur keadaan pelanggaran tersebut. 

Seperti halnya jika terjadi keterlambatan saat pelaporan SPT masa PPn, maka sanksi telat membayar pajak ini dibayarkan sebesar Rp500 ribu rupiah. Selanjutnya, sanksi telat membayar pajak saat pelaporan SPT masa PPh denda yang dibayarkan Rp 100 ribu rupiah. Sementara itu, Wajib Pajak Badan akan dimintai denda Rp1 juta rupiah.

Berikutnya, ada sanksi bunga yang berdasarkan pada hukum Undang-Undang KUP pasal 9 Ayat 2a dan 2b. Di sini, tertulis bahwa denda tersebut sebesar 2% per bulannya. Denda ini dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran dilakukan. Wajib Pajak yang baru membayar setelah jatuh tempo SPT tahunannya akan menerima denda sekitar 2% per bulan.

Baca juga:  Pembatalan Faktur Pajak: Cara, Syarat, dan Ketentuan yang Berlaku

Selain itu, masih ada sanksi telat membayar pajak yang lainnya, yaitu sanksi kenaikan. Sanksi ini biasanya diberlakukan jika terjadi pelanggaran berupa pemalsuan data wajib pajak. Nah, sanksi ini akan langsung diterima di mana terdapat kenaikan jumlah pajak mencapai 50% dari total nominal pajak yang belum lunas atau dibayarkan.

Sanksi Pidana

Nah, sanksi pidana ini tidak hanya diberikan semata-mata karena wajib pajak telat membayar pajaknya. Akan tetapi, bila wajib pajak tersebut melakukan kasus pelanggaran yang berat. Selain itu, memunculkan kerugian serta telah berkali-kali melakukan pelanggaran tersebut.

Seperti halnya yang tertuang dalam Undang-Undang KUP pasal 39 ayat i, yakni sanksi pidana bagi wajib pajak yang lalai menyetorkan pajaknya. Nah, sanksi tersebut berupa pidana penjara paling cepat yaitu 6 bulan dan yang paling lama adalah 6 tahun. Selain itu, penerima sanksi ini juga harus membayar denda setidaknya 2 kali pajak yang terutang.

batas pelaporan spt
qashstat.uz

Batas Waktu Pelaporan SPT

Lantas, bagaimana supaya terhindar dari sanksi telat membayar pajak? Nah, agar tidak mendapatkan sanksi telat bayar pajak, Anda harus ingat batas waktu pelaporan SPT tahunan Anda. Hal ini dimulai dari adanya Surat Pemberitahuan Masa yang harus segera Anda urus paling lama 20 hari setelah surat diterima.

Kemudian, dilanjutkan dengan pembayaran SPT PPh Wajib Pajak pribadi yang harus Anda urus paling lambat 3 bulan. Nah, untuk SPT PPh Wajib Pajak badan harus segera dilaporkan paling lambat 4 bulan. Maka dari itu, jangan sampai melebihi tenggat waktu pembayaran yang telah ditentukan.