Cara Urus NTPN Hilang via DJP Online

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak seringkali dihadapkan pada berbagai permasalahan administratif, salah satunya adalah kehilangan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN merupakan nomor unik yang digunakan sebagai tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara. Jika Anda sebagai wajib pajak mengalami kehilangan NTPN, berikut adalah beberapa solusi yang bisa Anda lakukan:

Meminta Kembali NTPN Melalui DJP Online

Salah satu cara untuk memperoleh kembali NTPN yang hilang adalah melalui akun DJP Online. Anda dapat melakukan konfirmasi NTPN menggunakan data kode billing melalui Rumah Konfirmasi Dokumen pada akun DJP Online. Proses ini memungkinkan Anda untuk mengakses kembali NTPN yang mungkin tercecer atau terhapus.

Baca juga: Cara Setor dan Bayar Pajak untuk Pebisnis

Konfirmasi NTPN Melalui Telepon dan Live Chat

Alternatif lainnya adalah dengan melakukan konfirmasi NTPN melalui telepon Kring Pajak 1500200, live chat di www.pajak.go.id, atau dengan mention Taxmin dengan tagar #KonfirmasiNTPN. Melalui komunikasi langsung ini, petugas pajak akan membantu Anda dalam menyelesaikan masalah NTPN dengan lebih cepat.

Konfirmasi NTPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar

Jika Anda mengalami kesulitan dalam memperoleh kembali NTPN melalui DJP Online atau komunikasi melalui telepon dan live chat, Anda dapat mengkonfirmasi NTPN ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Petugas pajak di KPP akan membantu Anda dalam proses konfirmasi NTPN dengan lebih detail.

ISB Consultant, sebagai tim konsultan pajak brevet A & B terkemuka di Surabaya, siap membantu Anda mengelola pembayaran dan perencanaan pajak dengan tepat. Percayakan ISB Consultant melalui https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/ untuk solusi terbaik bagi kebutuhan perpajakan Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang juga dan rasakan layanan konsultasi pajak profesional dan berorientasi pada kepuasan klien.

Definisi NTPN dan Sistem Settlement

Menurut Pasal 1 nomor 38 PMK 225/2020 s.t.d.d PMK 213/2022, NTPN adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka.

Baca juga:  PKP & Non PKP Bisa Ajukan Sertifikat Elektronik, Ini Caranya!

Sementara itu, sistem settlement merupakan sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan pemberian NTPN.

Fungsi NTPN sebagai Bukti Pembayaran

NTPN memiliki fungsi penting sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara. NTPN ini dapat diterbitkan melalui modul penerimaan negara (MPN) atau sistem penerimaan negara yang dikelola Ditjen Perbendaharaan.

Dengan adanya NTPN, transaksi perpajakan dari wajib pajak, termasuk pembayaran pajak, dapat divalidasi. Hal ini membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi pembayaran dan penyetoran pajak lainnya menjadi sah setelah divalidasi dengan NTPN.

Baca selengkapnya: Apa itu NTPN? Ini Fungsi & Cara Mengeceknya

Kesimpulan

Kehilangan NTPN merupakan masalah administratif yang bisa diatasi dengan beberapa solusi yang telah disebutkan di atas. Sebagai wajib pajak yang baik, penting untuk selalu menjaga dan merawat catatan transaksi perpajakan dengan baik agar tidak terjadi kehilangan dokumen penting seperti NTPN.

Jika mengalami kesulitan, selalu ingat untuk menghubungi DJP Online, Kring Pajak, atau KPP terdaftar untuk mendapatkan bantuan. Dengan begitu, Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih lancar dan tertib.