Wajib Pajak Pensiunan Masih Berkewajiban Melapor SPT, Terkecuali Alasan Berikut!

Seperti yang diketahui saat ini NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak diperlukan untuk berbagai kepentingan. Mulai dari mengurus perihal di bidang perpajakan hingga pengajuan pinjaman usaha di sebuah bank. Selain itu, NPWP ini juga sering disebut dengan tanda pengenal atau identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.

Nah, selain manfaat dari kepemilikan NPWP ini, ada pula kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajaknya, yaitu melaporkan SPT Tahunannya. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ini sangat berhubungan dengan pembayaran pajak penghasilannya. Hal ini termasuk pada perhitungan harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Tentunya, setiap wajib pajak wajib untuk mengisi SPT dengan lengkap, jelas, dan benar. Serta, ditulis dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang rupiah. Kemudian, SPT tersebut harus ditandatangani dan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lainnya yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak tersebut. 

Nah, ketentuan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pada pasal 3 ayat 1. Jika yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pajaknya, maka wajib pajak akan dikenai sanksi yang sesuai dengan ketetapan. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan ini juga masih berlaku bagi pensiunan wajib pajak. 

Sebab, mereka masih mempunyai NPWP yang masih aktif. Selain itu, mereka juga masih mempunyai penghasilan yang melebihi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Jadi, berapakah besaran PTKP tersebut? Nah, berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 101/PMK.010/2016, tarif PTKP ini ditetapkan sebagai berikut, yaitu:

  • Besaran PTKP bagi wajib pajak orang pribadi, yakni senilai Rp 54 juta rupiah.
  • Besaran PTKP tambahan bagi wajib pajak yang kawin, yakni sebesar Rp4,5 juta rupiah.
  • Besaran PTKP tambahan bagi istri dengan penghasilan yang digabung penghasilan suami, yakni Rp 54 juta rupiah.
  • Besaran PTKP tambahan bagi setiap anggota keluarga, yakni Rp4,5 juta rupiah. Nah, anggota keluarga yang dimaksud ialah mereka yang sedarah maupun yang tidak sedarah dan jumlah tanggungannya maksimal adalah tiga orang.
wajib pajak untuk pensiunan
positime.ru

Nah, bagi seorang wajib pajak pensiunan yang masih berpenghasilan diatas PTKP tersebut, maka masih memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya. Tak hanya itu, bagi wajib pajak pensiunan yang mempunyai penghasilan lainnya dari usaha-usaha tertentu juga masih berkewajiban melaporkan SPT. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Kode Harta Pajak untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Lantas, bagaimanakah bagi wajib pajak pensiunan yang penghasilannya sudah tidak di atas PTKP lagi? Tentunya, bagi seorang wajib pajak pensiunan dengan penghasilan di bawah PTKP, maka sudah tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya. Tetapi, mereka harus mengajukan status Non Efektif (NE) supaya dinyatakan telah terbebas dari SPT tahunannya.

Selain itu, wajib pajak yang bersangkutan juga wajib untuk mengisi surat pernyataan Wajib Pajak Non Efektif. Kemudian, mereka juga perlu menyiapkan fotokopi slip gajinya yang menyatakan bahwa penghasilannya di bawah PTKP. Wajib pajak pensiunan juga harus melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi NPWP. 

Akan tetapi, sebelum mengajukan status Non Efektif (NE), wajib pajak pensiunan harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Dimana, wajib pajak pensiunan yang bersangkutan harus sudah terbebas dari utang pajak. Selain itu, mereka juga telah melaporkan SPT tahun terakhirnya. 

Nah, apabila pengajuan NE telah dikabulkan, maka wajib pajak pensiunan tidak wajib melaporkan SPT Tahunannya lagi. Namun, bila pengajuan NE ditolak atau yang bersangkutan masih mempunyai penghasilan diatas PTKP, wajib pajak pensiunan tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Tentunya, hal ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.