13 Layanan Pajak dalam Era Coretax Berdasarkan PER 8/2025

Transformasi digital terus mendorong berbagai lembaga pemerintahan untuk mempercepat proses pelayanan, termasuk dalam hal administrasi perpajakan. Salah satu gebrakan besar di bidang ini adalah diterbitkannya PER-8/PJ/2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang menjadi tonggak utama dalam penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax. Peraturan ini merumuskan 13 jenis layanan administrasi perpajakan yang kini terintegrasi secara digital dan bertujuan memberikan kemudahan maksimal bagi wajib pajak.

Bagi para pelaku usaha, profesional keuangan, serta konsultan pajak, pemahaman mendalam mengenai PER-8/PJ/2025 bukan hanya penting, tetapi juga strategis. Dengan adanya sistem Coretax, layanan perpajakan tidak lagi memerlukan kunjungan langsung ke kantor pajak. Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh isi peraturan tersebut, memberikan pemahaman utuh mengenai setiap jenis layanan yang diatur, serta bagaimana penggunaannya dapat dioptimalkan dengan dukungan profesional.

Layanan Administrasi Perpajakan Digital dalam PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 menetapkan tata cara permohonan, persetujuan, pembatalan, dan penolakan 13 jenis layanan administrasi perpajakan. Seluruh proses kini dilakukan melalui sistem Coretax, yang meningkatkan efisiensi serta mendukung transparansi dan akuntabilitas.

1. Penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Layanan ini memberikan dokumen resmi yang menyatakan status kepatuhan perpajakan wajib pajak. SKF kerap dibutuhkan dalam pengajuan tender, permohonan fasilitas perpajakan, hingga pengurusan izin usaha. Permohonan dilakukan melalui akun Coretax dan akan dievaluasi berdasarkan data pemenuhan kewajiban perpajakan.

2. Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku

Wajib pajak yang ingin mengganti metode pencatatan (misalnya dari kas ke akrual) atau mengubah tahun pembukuannya, dapat mengajukan permohonan resmi melalui Coretax. Pengajuan ini harus dilengkapi dengan alasan bisnis yang rasional serta dokumentasi pendukung.

3. Izin Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Dolar AS

Bagi perusahaan multinasional atau eksportir yang bertransaksi dalam mata uang asing, layanan ini sangat relevan. Coretax memungkinkan permohonan izin menyusun laporan keuangan dalam bahasa Inggris dan menggunakan mata uang Dolar AS. Proses ini termasuk pemberitahuan, pembatalan, hingga perubahan format pembukuan.

4. Penggunaan Nilai Buku dalam Restrukturisasi Usaha

Pada restrukturisasi seperti merger atau spin-off, perusahaan dapat menggunakan nilai buku untuk pengalihan aset guna menunda pengenaan pajak hingga realisasi ekonomi terjadi. Ini membutuhkan persetujuan DJP melalui pengajuan pada sistem Coretax.

5. Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan

Revaluasi aktiva tetap memungkinkan penyesuaian nilai aset berdasarkan nilai pasar. Contoh, jika sebuah mesin produksi sebelumnya tercatat senilai Rp500 juta namun nilainya kini Rp900 juta, wajib pajak dapat merevaluasi dengan membayar PPh final. Proses ini dilakukan melalui permohonan revaluasi dalam Coretax.

6. Pembebasan dari Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain

Untuk transaksi yang seharusnya tidak dikenai pemotongan PPh, wajib pajak bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB). Misalnya, dalam hal penjualan aset antar afiliasi yang sudah tunduk pada kewajiban pajak tertentu.

7. SKB PPh Pasal 22 atas Impor Emas Batangan Tujuan Ekspor

Pengusaha perhiasan yang menggunakan emas batangan sebagai bahan baku ekspor bisa memanfaatkan fasilitas SKB untuk menghindari PPh Pasal 22 saat impor. Pengajuan ini sangat penting bagi efisiensi rantai pasok industri perhiasan.

8. SKB atas Bunga Deposito Dana Pensiun

Dana pensiun yang sah dapat mengajukan SKB agar bunga deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tidak dipotong pajak. Ini merupakan insentif untuk keberlanjutan investasi dana pensiun.

9. Pengecualian dan Pembebasan PPh atas Transaksi Properti di KEK Pariwisata

Untuk mendukung investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pemerintah memberikan pembebasan dan pengecualian PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, termasuk properti mewah.

10. Penelitian Bukti Penyetoran PPh atas Tanah/Bangunan

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemeriksaan atas bukti penyetoran PPh final terkait transaksi properti. Layanan ini melindungi wajib pajak dari kesalahan administrasi atau denda akibat kekeliruan dalam pelaporan sebelumnya.

11. Penerbitan Surat Keterangan JKP Impor

Saat memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar negeri, wajib pajak memerlukan surat keterangan sebagai bukti resmi pemanfaatan di dalam negeri. Layanan ini juga diakses melalui sistem Coretax.

12. Pencabutan Surat Persetujuan PPh atas Penghasilan dari Indonesia

Bagi wajib pajak luar negeri yang mengalami perubahan status fiskal dan ingin menghentikan fasilitas pengenaan PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia, layanan ini menyediakan proses pencabutan resmi.

13. Surat Keterangan untuk Bakal Calon Kepala Daerah

Diperlukan sebagai syarat administratif dalam proses pencalonan kepala daerah, layanan ini membantu bakal calon memperoleh surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Optimalisasi Penggunaan Coretax dengan Konsultan Pajak Profesional

Transformasi sistem perpajakan melalui Coretax tentu memberikan banyak manfaat. Namun, bagi pelaku usaha atau wajib pajak non-individu, memahami seluruh tata cara serta dokumen pendukung dari 13 layanan tersebut bisa menjadi tantangan tersendiri. Di sinilah peran jasa konsultan pajak menjadi vital.

Baca juga:  Faktor Penyebab Tax Ratio Indonesia Paling Rendah di ASEAN

Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional dalam memanfaatkan layanan digital Coretax, ISB Consultant adalah mitra terpercaya. ISBC telah berpengalaman dalam mendampingi klien dari berbagai sektor dalam mengakses layanan digital pajak, khususnya dalam jasa perencanaan pajak di Semarang yang komprehensif dan efisien.

Daftar 27 Peraturan yang Dicabut PER-8/PJ/2025

Sebagai bentuk harmonisasi regulasi serta penyesuaian terhadap penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau yang dikenal dengan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak melalui PER-8/PJ/2025 telah mencabut sejumlah regulasi sebelumnya. Sebanyak 27 peraturan dan keputusan Direktur Jenderal Pajak resmi dinyatakan tidak berlaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 147 peraturan tersebut.

Berikut ini adalah daftar peraturan yang dicabut secara resmi:

Nomor RegulasiUraian Ketentuan
PER-12/PJ/2009Tata cara permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan
PER-51/PJ/2009Ketentuan mengenai kupon makanan/minuman pegawai, kriteria daerah tertentu, serta batasan fasilitas lokasi kerja
PER-43/PJ/2010Penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi yang memiliki hubungan istimewa (transfer pricing)
PER-57/PJ/2010Prosedur pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan impor dan usaha lainnya
PER-66/PJ/2010Mekanisme pelunasan bea meterai melalui penggunaan mesin teraan digital
PER-1/PJ/2011Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh
PER-15/PJ/2011Perubahan atas ketentuan PPh Pasal 22 dalam PER-57/PJ/2010
PER-32/PJ/2011Revisi atas pengaturan transfer pricing dalam PER-43/PJ/2010
PER-21/PJ/2012Penetapan masa manfaat harta berwujud untuk sektor usaha tertentu
PER-06/PJ/2013Perubahan kedua atas PER-57/PJ/2010 terkait PPh Pasal 22
PER-10/PJ/2014Ketentuan waktu dimulainya penyusutan atas harta berwujud
PER-20/PJ/2014Penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan berupa bangunan
PER-21/PJ/2014Perubahan terhadap PER-1/PJ/2011 mengenai pembebasan pemotongan PPh
PER-31/PJ/2015Perubahan ketiga atas PER-57/PJ/2010
PER-24/PJ/2016Penilaian terhadap nilai jual objek pajak (PBB)
PER-29/PJ/2017Ketentuan pengelolaan laporan per negara (Country-by-Country Reporting)
PER-03/PJ/2019Tata cara penerbitan Surat Keterangan Fiskal
PER-12/PJ/2019Ketentuan mengenai Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean
PER-03/PJ/2020Surat Keterangan Bebas PPh atas bunga deposito dan diskonto SBI
PER-16/PJ/2020Pelaksanaan dan tindak lanjut prosedur Mutual Agreement Procedure (MAP)
PER-17/PJ/2020Ketentuan mengenai Advance Pricing Agreement (APA) dalam konteks harga transfer
PER-24/PJ/2020Izin pembukuan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang USD
PER-03/PJ/2021Ketentuan penggunaan nilai buku dalam penggabungan atau peleburan usaha
PER-08/PJ/2022Prosedur penelitian bukti penyetoran PPh atas tanah dan bangunan
PER-08/PJ/2023Pengecualian PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan dan pembebasan PPh atas penjualan rumah sangat mewah di KEK
KEP-220/PJ/2002Ketentuan PPh atas biaya pemakaian telepon genggam dan kendaraan milik perusahaan
KEP-316/PJ/2002Ketentuan PPh atas biaya perolehan perangkat lunak (software) komputer

Pencabutan keseluruhan peraturan ini menjadi dasar untuk penyederhanaan serta integrasi layanan perpajakan dalam ekosistem digital Coretax, guna menciptakan sistem yang lebih modern, efektif, dan efisien bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Dengan keahlian ISBC, Anda akan mendapatkan perencanaan pajak yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga mengoptimalkan beban pajak perusahaan Anda sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

PER-8/PJ/2025 menjadi bukti nyata modernisasi sistem administrasi perpajakan Indonesia. Dengan adanya integrasi digital melalui Coretax, proses pengajuan 13 layanan perpajakan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Bagi para wajib pajak yang ingin menghindari kesalahan administratif dan mengoptimalkan kepatuhan pajak, penggunaan jasa konsultan yang berpengalaman menjadi langkah strategis. Pastikan Anda memilih mitra yang paham dan profesional seperti ISBC untuk menghadapi era perpajakan digital ini.

Baca juga: Cara Menggunakan Simulator Coretax, Fitur & Manfaatnya