Pajak Hadiah: Jenis, Tarif & Cara Hitung

Pajak hadiah adalah aspek penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Pajak ini diberlakukan atas hadiah atau hibah yang diterima oleh individu atau badan hukum di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan jenis pajak hadiah, tarifnya, serta cara menghitungnya.

Jenis Pajak Hadiah

Di Indonesia, terdapat dua jenis pajak hadiah yang harus dipahami:

Pajak Hadiah Orang Pribadi (PHOP)

  • PHOP dikenakan pada individu yang menerima hadiah atau hibah.
  • Hadiah yang dikenai PHOP dapat berupa uang tunai, barang berharga, atau aset lainnya.
  • PHOP diatur dalam Pasal 21A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Pajak Hadiah dalam Bentuk Tanah dan/atau Bangunan (PHDTB)

  • PHDTB dikenakan pada individu atau badan hukum yang menerima hadiah berupa tanah dan/atau bangunan.
  • PHDTB diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
jenis tarif cara hitung pajak hadiah
magazinbest.com

Tarif Pajak Hadiah

Tarif pajak hadiah berbeda berdasarkan jenis hadiah dan hubungan antara pemberi dan penerima. Berikut tarifnya:

PHOP

  • Pemberi adalah anggota keluarga langsung (garis keturunan): Tarif Pajak adalah 5% dari nilai hadiah yang melebihi Rp 60 juta.
  • Pemberi bukan anggota keluarga langsung: Tarif Pajak adalah 10% dari nilai hadiah yang melebihi Rp 60 juta.

PHDTB

  • Tarif Pajak adalah 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

Cara Menghitung Pajak Hadiah

Untuk menghitung pajak hadiah, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

  1. Tentukan nilai hadiah yang diterima.
  2. Identifikasi hubungan antara pemberi dan penerima hadiah.
  3. Hitung pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.
  4. Laporkan pajak hadiah tersebut kepada otoritas pajak setempat dan lakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh:

Misalkan Anda menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta dari saudara kandung Anda. Karena pemberi adalah anggota keluarga langsung, tarif pajak PHOP yang berlaku adalah 5%. Pajak yang harus Anda bayar adalah 5% dari selisih Rp 100 juta dengan Rp 60 juta, yaitu sebesar Rp 2 juta.

Baca juga:  Syarat Pengajuan NPWP dan Upaya Bebas Pajak

Penting untuk dicatat bahwa ketentuan pajak hadiah dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk merujuk pada peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau konsultan pajak yang kompeten.

Kesimpulan

Pajak hadiah adalah bagian integral dari sistem perpajakan Indonesia. Jenis hadiah, hubungan antara pemberi dan penerima, serta nilai hadiah adalah faktor-faktor utama yang mempengaruhi tarif dan cara menghitung pajak hadiah. Memahami kewajiban perpajakan terkait hadiah sangat penting agar dapat mematuhi hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Pajak hadiah dapat menjadi kompleks, tetapi dengan bantuan konsultan pajak Jogja seperti ISB Consultant, Anda dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan lancar. Tim ahli kami memiliki pengetahuan mendalam tentang peraturan pajak hadiah dan akan membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan ini dengan tepat waktu dan akurat. Percayakan ISB Consultant sebagai mitra Anda dalam menghadapi pajak hadiah dengan percaya diri dan efisien.