NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kini dijadikan persyaratan dalam pengurusan keuangan dan birokrasi. Ya, untuk membuka rekening di bank dengan jumlah besar, NPWP menjadi syarat wajib. Selain itu, untuk mengajukan izin usaha juga diperlukan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Bahkan, saat Anda ingin mengajukan pinjaman modal usaha di bank dengan nominal yang cukup besar, maka NPWP adalah salah satu persyaratan wajibnya.
Karena diperlukan untuk berbagai persyaratan, maka sebaiknya ajukan NPWP segera. Kini, persyaratan pengajuan NPWP bahkan cukup mudah bagi usaha atau non karyawan, Anda hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP. Sementara bagi warga negara asing hanya perlu menyiapkan paspor atau KITAP/KITAS (kartu izin tinggal).
Nah, pengajuan tersebut bisa dilakukan secara online melalui www.ereg.pajak.go.id, atau secara offline dengan datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sesuai tempat domisili usaha atau tempat tinggal usahawan. Selain membawa kartu identitas, calon wajib pajak perlu mengisi formulir pendaftaran NPWP dan membawa surat pernyataan memiliki usaha.
Pengurusan NPWP ini cukup cepat, bahkan di hari yang sama dengan hari pengajuan, Anda sudah bisa mendapat NPWP. Jika pengajuannya secara online, maka NPWP akan dikirim melalui e-mail.
Persyaratan pengajuan NPWP tersebut mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Sebelumnya, ada kontrol yang memastikan bahwa pendaftar NPWP dipandang mampu membayar angsuran pinjaman atau benar-benar memiliki usaha, namun sekarang pendaftar lebih mudah mendapat NPWP usahawan. Kemudahan tersebut pastinya menjadi keuntungan bagi para usahawan yang ingin mengajukan pinjaman di bank atau lembaga tertentu.
Nah, calon wajib pajak akan diberi edukasi mengenai hak dan kewajibannya setelah terdaftar sebagai wajib pajak. Salah satu kewajibannya adalah membayar PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 0,5% dari omzet perbulannya. Selain itu akan diberi edukasi mengenai sanksi perpajakan dan kewajiban menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Bagi calon wajib pajak yang memiliki usaha layak, mampu membayar PPh Final UMKM, serta mampu membayar angsuran pinjaman bank, tentunya tidak menjadi masalah. Namun, bagi calon wajib pajak yang mengajukan NPWP hanya sebagai syarat peminjaman modal usaha di bank, tentu menjadi ragu setelah diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak.
Terlebih lagi, NPWP berlaku seumur hidup, jadi pembayaran PPh pun harus selalu dilakukan. Ya, penghapusan NPWP bisa dikabulkan apabila wajib pajak meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia, selain itu, mereka harus membayar PPh 0,5% dari omzet per bulannya.
Namun, ada pula upaya wajib pajak untuk menghindari pembayaran PPh UMKM, yakni dengan pengajuan Non Efektif (NE). Ya, setelah mendapat NPWP, mereka dapat menghilangkan kewajiban pajak atas permohonan NE, akan tetapi perlu verifikasi lapangan, dan hal itu tidak semudah yang dibayangkan. Apabila pemohon masih memiliki penghasilan, otomatis permohonan akan ditolak.
Adapun alternatif lain untuk terbebas dari PPh, yakni merubah KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) menjadi wajib pajak karyawan. Nah, untuk merubah data ini, pemohon harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan tempat ia bekerja. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi apakah pemohon tersebut benar-benar menjadi karyawan di suatu perusahaan, atau sebaliknya.
Menjadi wajib pajak memang hak setiap orang, namun pajak memiliki asas keadilan, yakni pajak hanya dipungut dari orang yang mampu secara finansial.
Untuk konsultasi lebih lanjut seputar pengajuan NPWP dan upaya bebas pajak, silahkan hubungi kami. Tidak hanya beroperasi di daerah Sidoarjo dan Malang, kami juga membuka jasa konsultan pajak Solo terpercaya. Ini membuktikan bahwa ISBConsultant telah diminati berbagai perusahaan.