Tarif Pajak Freelance 2024, Ini Cara Hitungnya

Dalam menjawab kebutuhan akan kemudahan dan kesederhanaan perhitungan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia memperkenalkan perubahan signifikan dalam metode perhitungan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang akan diterapkan mulai tahun 2024.

Perubahan ini tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap bulanan, tetapi juga untuk para freelancer yang menerima bayaran bukan sebagai karyawan. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi detail perubahan ini dan cara menghitung tarif pajak freelance untuk tahun 2024.

Latar Belakang Perubahan

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, perubahan metode penghitungan ini bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan dan mempermudah para wajib pajak, termasuk para freelancer, dalam menghitung PPh 21 yang dipotong perusahaan.

Sebelumnya, penghitungan PPh untuk non-karyawan atau freelancer menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN). Namun, dengan perubahan ini, DJP akan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) untuk penghitungan PPh 21.

Baca juga: Harus Tahu! Ini Perubahan Hitungan Tarif Pajak Karyawan di 2024

Apa itu Tarif Efektif Rata-rata (TER)?

Tarif efektif rata-rata (TER) adalah metode penghitungan tarif pajak yang mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk status PTKP dan jumlah tanggungan, untuk menyederhanakan perhitungan PPh 21. Metode ini tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap bulanan, tetapi juga untuk penerima bayaran yang bukan karyawan atau freelancer.

Suryo Utomo menjelaskan bahwa tarif efektif rata-rata ini nantinya juga akan digunakan bagi pemotongan atas penghasilan yang diterima bukan pegawai. Dengan adanya TER, perhitungan pajak menjadi lebih transparan dan dapat diakses oleh berbagai jenis pekerja, termasuk freelancer yang mungkin memiliki struktur penghasilan yang lebih kompleks.

Segera kunjungi https://isbconsultant.com/konsultan-pajak-semarang/ untuk mendapatkan panduan terbaik dalam menghadapi perubahan tarif pajak freelance. Dengan tim konsultan pajak yang berpengalaman, Anda akan mendapatkan solusi terpersonalisasi untuk mengoptimalkan kewajiban pajak Anda. Jangan biarkan perubahan ini menjadi beban, tetapi jadikan peluang untuk merancang strategi keuangan yang cerdas.

Cara Hitung Pajak Freelance dengan NPPN

Sebelum kita membahas rumus perhitungan dengan TER, mari lihat terlebih dahulu contoh cara menghitung pajak freelance menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN). Anggaplah ada seorang freelancer bernama Ridwan yang bekerja sebagai konsultan hukum non-karyawan di Jakarta dengan penghasilan bulanan sebesar Rp10 juta. Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:

Langkah 1: Hitung Penghasilan Netto

Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto dalam setahun × 50%

Penghasilan Netto = Rp 120.000.000 × 50% = Rp 60.000.000

Langkah 2: Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP = Penghasilan Netto − PTKPPKP = Penghasilan Netto − PTKP

PKP = Rp 60.000.000 − Rp54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi) = Rp 6 juta

Langkah 3: Hitung PPh 21 yang Harus Dibayar dalam Setahun

PPh 21 = 5% × PKP

PPh 21 = 5% × Rp 6 juta = Rp 300.000

Dengan menggunakan NPPN, Ridwan dapat menghitung dengan mudah berapa jumlah PPh 21 yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Cara Hitung Pajak Freelance dengan TER

Sementara itu, metode TER menggunakan rumus yang berbeda. Rumus ini diperkenalkan oleh DJP untuk kasus karyawan dan sekarang diaplikasikan juga untuk para freelancer. Berikut adalah rumus penghitungan PPh 21 dengan metode TER:

PPh 21 = TER × Penghasilan Bruto

Rumus ini berlaku untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tabel PTKP dan Tarif PPh

Dalam format perhitungan TER, DJP akan menerbitkan buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tabel ini akan mencantumkan besaran nominal PTKP untuk berbagai jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin serta pasangan bekerja.

Baca juga:  Subjek Pajak Penghasilan: Definisi & Contoh

Selain itu, besaran tarif PPh 21 juga akan diatur dalam tabel tersebut. Tarif PPh 21 memiliki empat kategori, yaitu:

  • Pendapatan sampai dengan Rp60 juta: 5 persen
  • Rp60 juta – Rp250 juta: 15 persen
  • Rp250 juta – Rp500 juta: 25 persen
  • Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30 persen
  • Di atas Rp5 miliar: 35 persen

Baca juga: Strategi Pajak Penghasilan untuk Pekerja Freelance

Contoh Perhitungan PPh 21 dengan Metode TER

Mari ambil contoh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan, yang bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi. Nama Wajib Pajak ini adalah Retto, dan ia menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan. Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:

Januari – November:

PPh 21 = Rp 10.000.000,00 × 2,25% = Rp 225.000,00 /bln

Desember:

PPh 21 = Rp2.775.000 − (Rp225.000,00 × 11) = Rp 300.000,00

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.

Kesimpulan

Dengan perubahan metode penghitungan tarif PPh 21 menggunakan TER, para freelancer sekarang memiliki metode perhitungan yang lebih transparan dan mudah dimengerti. Langkah-langkah perhitungan yang telah dijelaskan di atas dapat membantu para freelancer untuk memahami bagaimana PPh 21 dihitung dengan metode TER.

Penting untuk diingat bahwa tarif pajak dan peraturan perpajakan dapat mengalami perubahan, dan para freelancer disarankan untuk selalu memperbarui pengetahuan mereka dengan mengikuti perkembangan regulasi pajak terbaru. Dengan pemahaman yang baik tentang perubahan ini, para freelancer dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih efisien dan mematuhi kewajiban perpajakan dengan tepat.