Jika bergelut dalam bidang bisnis tentu Anda harus paham tentang perpajakan. Baik itu pengertian PPh maupun subjek pajak penghasilan. Hal ini terbilang cukup penting agar Anda tidak terkena denda atau sanksi dari kantor pajak. Nah bagi Anda yang belum tahu apa itu subjek pajak dan macam-macamnya, yuk simak ulasan berikut ini.
Pengertian Subjek Pajak Penghasilan
Subjek pajak penghasilan adalah perseorangan atau badan yang wajib membayar pajak karena sudah dikenakan pajak dari negara. Berdasarkan domisilinya subjek pajak dibagi menjadi dua yakni pajak dalam negeri dan pajak luar negeri.
Secara singkat subjek pajak merupakan orang pribadi baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia atau di luar negeri namun memiliki penghasilan dari Indonesia. Namun badan biayanya berasal dari APBN dan APBD dan badan non komersial tidak termasuk ke dalam subjek pajak.
Macam-macam Subjek Pajak Penghasilan
Seperti yang sudah disebutkan pada poin sebelumnya jika berdasarkan domisili subjek pajak dibagi menjadi dua yakni dalam negeri dan luar negeri. Setelah mengetahui definisi dari subjek pajak penghasilan, semakin paham apa itu PPh yuk simak satu persatu pajak penghasilan tersebut.
Subjek PPh Dalam Negeri
Subjek PPh dalam negeri adalah WNI/WNA yang bekerja dan memperoleh penghasilan serta domisili di Indonesia. Tidak semua WNI / WNA bisa dikategorikan kategorikan sebagai subjek PPh. Biasanya seseorang yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp50 juta per tahun tidak dikenakan wajib pajak penghasilan.
Subjek PPh Luar Negeri
Objek PPh luar negeri dikenakan bagi mereka yang tidak berdomisili di Indonesia. Orang tersebut bertempat tinggal di luar negeri namun memiliki usaha yang dijalankan di Indonesia. Namun selama mereka mendapatkan penghasilan dari usaha yang dijalankan di Indonesia maka orang itu dikatakan dikategorikan sebagai subjek PPh.
Namun lain halnya jika orang tersebut setelah 183 hari atau dalam jangka waktu 12 bulan menambah massa tinggalnya, wajib melakukan penggantian status subjek pajak ke Direktorat Jenderal Pajak. Tak hanya itu saja, mereka juga berhak mendapatkan berbagai keuntungan lain seperti hak membayar pajak seperti secara angsur selama satu tahun pajak.
Subjek PPh Badan Dalam Negeri
Subjek PPh meliputi semua pengusaha yang melakukan aktivitas usahanya di Indonesia. Kewajiban membayar pajak dimulai sejak usaha didirikan dan mendapat penghasilan di Indonesia. Sedangkan kewajiban perpajakan akan berakhir ketika usaha dibubarkan dan tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
Subjek PPh Badan Luar Negeri
Subjek PPh badan luar negeri dikenakan bagi mereka yang tidak berkedudukan di Indonesia namun memiliki usaha, menjalankan aktivitas dan memperoleh penghasilan di Indonesia. Misalnya pengusaha Singapura yang tidak memiliki kantor di Indonesia namun karyawannya secara berkala datang ke Indonesia untuk berjualan dan mendapatkan penghasilan.
Subjek Pajak Penghasilan Warisan
Warisan yang belum dibagi juga dapat dikategorikan sebagai subjek PPh jika berpotensi mendapat penghasilan. Contohnya adalah warisan berupa properti yang disewakan. Semua proses pelaksanaan kewajiban pajak baik itu membayar atau lapor pajak diwakilkan oleh salah satu ahli waris, pengurus, atau pelaksana wasiat.
Subjek Pajak Penghasilan Badan Usaha Tetap
Badan usaha tetap merupakan aset berupa gedung, mesin, tanah, peralatan, komputer dan gudang. Tempat dari badan usaha tetap yang tidak berkedudukan di Indonesia namun menjalankan aktivitas ekonomi dan mampu memberikan penghasilan juga tergolong sebagai subjek PPh.
Itu dia beberapa ulasan singkat mengenai pengertian dan jenis-jenis subjek pajak penghasilan. Jika bergelut dalam bisnis tentu Anda harus paham tentang perpajakan. Di atas sendiri merupakan pengertian dan macam-macam subjek pajak PPh yang perlu Anda ketahui. Orang cerdas taat bayar pajak.
Sebagai pengusaha yang memerlukan fokus peningkatan produktifitas, ada baiknya pilih ISB Consultant yang siap sediakan layanan konsultan pajak di Surabaya bersama tim akuntan terlatih, bersertifikasi dan handal menyelesaikan berbagai masalah perpajakan klien korporasi.