Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Setiap warga negara atau entitas bisnis di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan penghitungan, pembayaran pajak, serta harta dan kewajiban lainnya kepada pemerintah.
Salah satu cara melakukannya adalah melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang merupakan laporan pajak yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pengertian SPT
SPT, atau Surat Pemberitahuan, adalah alat pelaporan pajak yang digunakan oleh wajib pajak untuk menyampaikan informasi keuangan mereka kepada pemerintah. Kewajiban penyampaian pajak diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan SPT sendiri dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
SPT Tahunan
SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang mencakup laporan pajak untuk satu tahun pajak tertentu. Jenis pelaporan ini wajib dilakukan oleh semua wajib pajak, baik perseorangan maupun badan. Tujuan utama SPT Tahunan adalah untuk memberikan gambaran komprehensif tentang situasi keuangan wajib pajak selama satu tahun pajak.
Baca selengkapnya: Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan
SPT Masa
SPT Masa, di sisi lain, adalah surat pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan pajak dalam suatu periode pajak tertentu. Terdapat sepuluh jenis pajak yang dapat dilaporkan melalui SPT Masa, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan
Penting bagi wajib pajak untuk memahami jenis formulir yang sesuai dengan kondisi keuangan mereka. Kementerian Keuangan melalui DJP telah mengeluarkan tiga jenis formulir yang digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan, yaitu:
Formulir SPT Jenis 1770 S
Formulir SPT jenis 1770 S dirancang khusus untuk individu dengan penghasilan tahunan melebihi Rp60 juta. Formulir ini menjadi pilihan bagi pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam satu tahun. Meskipun penghasilan bruto pegawai di bawah Rp60 juta per tahun, formulir jenis ini tetap digunakan jika pegawai bekerja di lebih dari dua perusahaan.
Formulir 1770 S memiliki dua lampiran yang harus diisi secara cermat. Informasi yang dimasukkan meliputi bukti potong, data anggota keluarga, harga, data penghasilan, dan elemen-elemen lain yang relevan.
Formulir SPT Jenis 1770 SS
Formulir SPT jenis 1770 SS ditujukan untuk individu atau wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Berbeda dengan formulir 1770 S, formulir ini dikhususkan untuk karyawan yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun.
Penggunaan formulir ini mencakup penghasilan tambahan yang diperoleh bukan dari pekerjaan sampingan, melainkan dari bunga koperasi atau bunga bank. Pengisian formulir ini relatif sederhana, hanya memerlukan pemindahan data yang telah diisi pada formulir 1712 A1 atau A2.
Baca juga: Bagaimana Cara Print SPT Tahunan Agar Tidak Terpotong?
Formulir SPT Jenis 1770
Formulir SPT Tahunan jenis 1770 digunakan oleh wajib pajak perseorangan yang memiliki status sebagai pemilik bisnis atau memiliki keahlian tertentu tanpa ikatan kerja formal. Contoh profesi yang cocok menggunakan formulir ini adalah dokter, konsultan, penulis, atau notaris.
Formulir ini juga diperuntukkan bagi individu yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (seperti royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
Formulir SPT 1770 mencakup wajib pajak dengan penghasilan lebih dari satu jenis pekerjaan, termasuk penghasilan bersumber dari pendapatan tetap, pekerjaan sampingan, honor, atau upah. Sebagai contoh, seorang individu dapat berprofesi sebagai dokter di sebuah rumah sakit dan sekaligus sebagai penulis buku kedokteran.
Untuk memastikan kelancaran penyusunan SPT Tahunan Anda, ISB Consultant hadir sebagai mitra terpercaya. Dengan pengalaman dan keahlian dalam jasa konsultan pajak, tim profesional kami siap membantu Anda mengoptimalkan potensi pengembalian pajak dan meminimalkan risiko. Keberhasilan klien kami menjadi cermin dedikasi kami dalam memberikan pelayanan terbaik. Jangan ragu untuk mempercayakan urusan perpajakan Anda pada ISB Consultant.
Dokumen Pendukung Sebelum Lapor Pajak Pribadi
Sebelum mengisi formulir SPT Tahunan, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan laporan pajak. Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan antara lain:
Formulir 1721 A1 dan A2
Formulir 1721 A1 dan A2 menjadi dokumen awal yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak. Kode A1 digunakan untuk karyawan swasta, sementara kode A2 ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Formulir ini diperoleh dari bagian keuangan perusahaan atau instansi tempat bekerja dan berperan sebagai data pendukung untuk pengisian formulir SPT Tahunan.
e-FIN (Electronic Filling Identification Number)
e-FIN merupakan nomor identifikasi yang diperlukan untuk melakukan e-filing atau pelaporan pajak secara online. Wajib pajak dapat memperoleh e-FIN melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Proses pengajuan atau aktivasi e-FIN melibatkan pengisian formulir di KPP dengan membawa kartu NPWP. Nomor ini menjadi akses untuk mengisi formulir SPT secara online.
Informasi tentang Penghasilan, Hutang, atau Harta Lainnya
Dokumen ini diperlukan jika wajib pajak memiliki penghasilan tambahan selain dari pekerjaan utama, memiliki kewajiban terutang yang harus dibayarkan, atau memiliki harta lainnya. Informasi ini perlu diidentifikasi dan disertakan dalam laporan pajak untuk memastikan kewajiban pajak dilaporkan secara akurat.
Langkah-langkah Mendapatkan EFIN
Proses mendapatkan Electronic Filling Identification Number (EFIN) tidak sulit, namun memerlukan beberapa langkah. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendapatkan EFIN:
Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat
- Datanglah ke KPP yang terdekat dengan lokasi Anda.
- Pastikan membawa kartu NPWP sebagai identifikasi.
Isi Formulir Pengajuan atau Aktivasi EFIN
- Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan atau aktivasi EFIN.
- Formulir ini berisi informasi pribadi dan NPWP.
Ambil Nomor Antrean
- Setelah mengisi formulir, ambil nomor antrean untuk dipanggil oleh petugas.
Bantuan Petugas
- Petugas di KPP akan memanggil dan membantu Anda dalam melakukan aktivasi EFIN.
- Pastikan untuk mengikuti petunjuk dengan cermat.
Dengan langkah-langkah ini, wajib pajak dapat dengan mudah memperoleh EFIN yang diperlukan untuk melakukan pelaporan pajak secara online.
Kesimpulan
Penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami jenis SPT Tahunan yang sesuai dengan kondisi keuangan mereka dan mempersiapkan dokumen pendukung dengan teliti. Proses pelaporan pajak tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap hukum pajak, tetapi juga memberikan gambaran yang akurat tentang keadaan keuangan individu atau bisnis.
Dengan formulir SPT yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan melalui DJP, serta persiapan dokumen yang tepat, wajib pajak dapat menjalani proses pelaporan pajak dengan lebih mudah dan efisien. Semua langkah-langkah ini menjadi investasi dalam menjaga kesehatan keuangan pribadi atau bisnis, sekaligus memberikan kontribusi positif kepada pembangunan negara.