Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2, yang sering disebut PPh Final, merupakan salah satu bentuk kewajiban perpajakan yang diberlakukan atas beberapa jenis penghasilan tertentu. Pajak ini bersifat final, yang berarti pajak ini tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan lain yang terutang. Penerapan PPh Pasal 4 Ayat 2 bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagi individu atau badan usaha yang belum memahami PPh Pasal 4 Ayat 2, penting untuk mengetahui objek, tarif, dan cara penghitungan pajak ini secara rinci. Artikel ini akan membahas ketiga aspek tersebut, sehingga pembaca dapat memahami bagaimana pajak ini diberlakukan dan dapat memenuhi kewajiban pajak dengan tepat.
Apa itu PPh Pasal 4 Ayat 2?
Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas jenis penghasilan tertentu dengan karakteristik pemotongan bersifat final. Artinya, pajak ini tidak dapat diperhitungkan lagi dengan pajak penghasilan lainnya. Ketentuan ini diterapkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak, terutama dalam hal perhitungan dan pelaporan pajak.
Ciri utama PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pengenaan pajaknya hanya satu kali pada saat penghasilan diterima atau diperoleh. Dengan mekanisme ini, wajib pajak tidak perlu menghitung ulang pajak atas penghasilan tersebut pada SPT Tahunan.
Dasar Hukum PPh Pasal 4 Ayat 2
Dasar hukum yang mengatur PPh Pasal 4 Ayat 2 tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan turunannya. Beberapa regulasi penting yang menjadi dasar hukum antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif dan mekanisme pemotongan atau pembayaran pajak final.
Ketentuan ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk memungut pajak final sekaligus memberikan panduan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Objek PPh Pasal 4 Ayat 2
Objek pajak dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 meliputi beberapa jenis penghasilan tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan di Indonesia. Berikut adalah daftar lengkap objek yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2:
- Omzet Penjualan UMKM: Usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar dikenakan pajak final sebesar 0,5% dari total omzet bulanan.
- Bunga Tabungan dan Deposito: Termasuk bunga dari deposito, tabungan, obligasi, atau Surat Berharga Negara, serta bunga yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
- Hadiah Undian: Penghasilan dari hadiah berupa undian atau lotere.
- Transaksi Saham dan Surat Berharga: Termasuk transaksi penjualan saham, perdagangan derivatif di bursa, dan pengalihan modal perusahaan.
- Pengalihan Aset: Transaksi pengalihan aset berupa tanah dan/atau bangunan.
- Pendapatan Jasa Konstruksi: Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
- Penyewaan Tanah dan/atau Bangunan: Penghasilan dari sewa properti.
- Pendapatan Tertentu Lainnya: Objek lain yang diatur oleh peraturan pemerintah.
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2
Tarif pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 berbeda-beda tergantung pada jenis objek pajaknya. Berikut adalah daftar tarif yang berlaku:
- Omzet Penjualan UMKM: 0,5% dari total omzet.
- Bunga Tabungan dan Deposito: 20% dari jumlah bruto bunga.
- Hadiah Undian: 25% dari jumlah bruto hadiah.
- Transaksi Saham dan Surat Berharga: Bervariasi, mulai dari 0,1% hingga 0,5% tergantung pada jenis transaksinya.
- Pengalihan Aset: 5% dari nilai transaksi.
- Pendapatan Jasa Konstruksi: 2% hingga 4% tergantung pada kualifikasi jasa konstruksi.
- Penyewaan Tanah dan/atau Bangunan: 10% dari jumlah bruto sewa.
Cara Hitung PPh Pasal 4 Ayat 2
Untuk memahami penerapan tarif PPh Pasal 4 Ayat 2, berikut adalah contoh perhitungannya berdasarkan objek pajak:
Contoh 1: Omzet Penjualan UMKM
Pak Adi memiliki usaha kuliner dengan omzet bulanan Rp100 juta. Sebagai UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar, tarif PPh Final yang berlaku adalah 0,5%.
Pak Adi harus menyetorkan Rp500.000 sebagai PPh Final setiap bulan.
Contoh 2: Penyewaan Tanah dan Bangunan
Bu Siti menyewakan rumahnya dengan biaya Rp50 juta per tahun. Tarif PPh Final untuk sewa properti adalah 10%.
Bu Siti harus membayar Rp5 juta sebagai pajak sewa.
Baca juga: Contoh Perhitungan PPH Sewa Gedung
Contoh 3: Bunga Deposito
Pak Budi memiliki deposito sebesar Rp1 miliar dengan bunga 6% per tahun. Total bunga yang diterima adalah:
Tarif pajak bunga deposito adalah 20%, sehingga pajak yang harus dibayar adalah:
Pak Budi harus membayar pajak sebesar Rp12 juta dari bunga deposito tersebut.
Butuh bantuan lebih lanjut untuk memahami atau menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2? Hubungi ISBConsultant.com! Sebagai penyedia jasa konsultan pajak Gresik, kami siap memberikan konsultasi yang mendalam untuk membantu Anda memenuhi kewajiban pajak dengan mudah dan benar.
Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2
Ada dua cara pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2:
- Pemotongan Pajak: Pajak langsung dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan, seperti penyewa dalam kasus penyewaan properti.
- Pembayaran Sendiri: Wajib pajak menyetor pajaknya sendiri, terutama jika penghasilan tidak melalui pemotongan oleh pihak lain.
Pembayaran pajak dilakukan melalui e-billing atau metode lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak harus memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu sesuai jadwal yang berlaku.
PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak yang bersifat final dan dikenakan pada berbagai jenis penghasilan tertentu, termasuk omzet UMKM, bunga deposito, hadiah undian, hingga transaksi properti. Tarifnya bervariasi sesuai dengan jenis penghasilan, sehingga penting bagi wajib pajak untuk memahami aturan yang berlaku.
Dengan memahami objek, tarif, dan mekanisme pembayaran, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah. Jika Anda membutuhkan bantuan profesional, jangan ragu untuk menggunakan ISBConsultant.com, penyedia jasa konsultan pajak Gresik yang terpercaya. Kami siap membantu Anda menghitung, melaporkan, dan membayar pajak dengan tepat waktu dan efisien.