Pajak desainer interior berapa persen? Mulai dari 5 persen sampai 35 persen sesuai besaran penghasilan kena pajak dalam setahun, tarif pajak penghasilan desainer interior mengikuti skema progresif Pasal 17 UU PPh. Skema tersebut sudah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Kewajiban pajak berlaku bagi seluruh desainer interior, baik yang berstatus karyawan tetap di perusahaan desain maupun praktisi lepas dengan studio sendiri. Besaran pajak yang harus dibayar bergantung pada status pekerjaan, jumlah penghasilan, dan metode penghitungan yang dipilih.
Tarif Progresif PPh 21 Desainer Interior
Penghasilan Kena Pajak (PKP) desainer interior dihitung dengan menyisihkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi berstatus lajang tanpa tanggungan. Angka tersebut bertambah bila status pernikahan dan jumlah tanggungan berbeda.
Setelah PKP diketahui, tarif progresif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh berlaku sebagai berikut:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
|---|---|
| Rp0 – Rp60 juta per tahun | 5% |
| Di atas Rp60 juta – Rp250 juta per tahun | 15% |
| Di atas Rp250 juta – Rp500 juta per tahun | 25% |
| Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun | 30% |
| Di atas Rp5 miliar per tahun | 35% |
Tarif tersebut berlaku merata bagi semua profesi, termasuk desainer interior, arsitek, konsultan, maupun pekerja kreatif lain yang berpenghasilan dari jasa profesional.
Jenis Pajak yang Berlaku bagi Desainer Interior
Desainer interior berpotensi berhadapan dengan empat jenis pajak sekaligus, tergantung status kerja dan skala usahanya. Ringkasan tersebut tergambar pada tabel berikut:
| Jenis Pajak | Berlaku bagi | Tarif |
|---|---|---|
| PPh Pasal 21 | Karyawan tetap di perusahaan desain | Progresif 5%-35% dari PKP |
| PPh Pasal 23 | Desainer lepas yang dibayar klien badan usaha | 2% dari bruto (4% tanpa NPWP) |
| PPh Final UMKM | Pemilik studio dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar/tahun | 0,5% dari omzet |
| PPN | Studio berstatus PKP dengan omzet di atas Rp4,8 miliar/tahun | 11% dari nilai jasa |
Pemotongan PPh 21 dilakukan langsung oleh pemberi kerja lewat sistem payroll setiap bulan. Kondisi berbeda berlaku bagi desainer interior yang berpraktik mandiri, sebab penghasilan tersebut masuk kategori penghasilan usaha atau pekerjaan bebas.
Cara Menghitung PPh 21 Desainer Interior
Perhitungan PPh 21 desainer interior dimulai dari total penghasilan bruto setahun, dikurangi biaya jabatan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto dengan batas maksimal Rp6 juta per tahun. Hasil tersebut lantas dikurangi PTKP sesuai status keluarga.
Contoh kasus berikut menggambarkan perhitungan tersebut secara ringkas. Seorang desainer interior berstatus karyawan tetap dengan gaji pokok Rp8.700.000 dan tunjangan jabatan Rp500.000 per bulan, sudah menikah dengan dua anak (K2), memiliki simulasi sebagai berikut:
- Gaji dan tunjangan setahun: Rp9.200.000 x 12 = Rp110.400.000
- Biaya jabatan: 5% x Rp110.400.000 = Rp5.520.000
- PTKP K2: Rp67.500.000
- Penghasilan neto: Rp110.400.000 – Rp5.520.000 – Rp67.500.000 = Rp37.380.000
- PPh 21 terutang: 5% x Rp37.380.000 = Rp1.869.000 per tahun atau setara Rp155.750 per bulan
Simulasi tersebut hanya berlaku bagi desainer interior berstatus karyawan. Praktisi mandiri atau pemilik studio memakai skema perhitungan berbeda, mengikuti aturan PPh 23, PPh Final UMKM, atau PPN.
PPh Pasal 23 atas Jasa Desain Interior untuk Klien Korporat
Desainer interior lepas yang menerima order dari klien berbentuk badan usaha, seperti PT atau CV, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 persen dari nilai bruto jasa desain, tidak termasuk PPN. Tarif tersebut naik menjadi 4 persen apabila desainer interior belum memiliki NPWP.
Pemotongan PPh 23 dilakukan langsung oleh klien selaku pembayar jasa, bukan oleh desainer interior itu sendiri. Contoh perhitungannya sebagai berikut: fee desain interior senilai Rp15.000.000, maka PPh 23 yang dipotong klien adalah 2% x Rp15.000.000 = Rp300.000, sehingga desainer interior menerima pembayaran bersih Rp14.700.000.
Bukti potong PPh 23 dari klien wajib disimpan karena nilai tersebut bisa dikreditkan saat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Kredit pajak ini mengurangi jumlah pajak yang masih harus dibayar di akhir tahun.
PPN atas Jasa Desain Interior
Studio desain interior yang omzetnya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN sebesar 11 persen dari setiap nilai jasa yang diberikan kepada klien. Kewajiban tersebut termasuk menerbitkan faktur pajak elektronik lewat sistem Coretax.
Studio dengan omzet di bawah ambang batas tersebut tidak wajib memungut PPN, meski tetap terbuka opsi mendaftar sebagai PKP secara sukarela bila dianggap menguntungkan dari sisi bisnis. Contoh perhitungannya sebagai berikut: nilai kontrak proyek desain Rp200.000.000, maka PPN yang dipungut dari klien adalah 11% x Rp200.000.000 = Rp22.000.000, sehingga total tagihan menjadi Rp222.000.000.
Studio berstatus PKP juga berhak mengkreditkan PPN Masukan dari pembelian material, furnitur, atau peralatan kerja terkait proyek, sehingga beban PPN yang benar-benar disetor ke negara adalah selisih antara PPN Keluaran dan PPN Masukan tersebut.
Profesi Desainer Interior dan Sumber Penghasilannya
Desainer interior bertugas merancang tata ruang, memilih material, hingga menentukan elemen dekoratif sesuai kebutuhan klien. Pekerjaan tersebut mencakup proses konsultasi awal sampai pengawasan pelaksanaan proyek di lapangan.
Sumber penghasilan desainer interior berasal dari beberapa jalur, di antaranya:
- Gaji tetap sebagai karyawan di perusahaan desain atau kontraktor bangunan
- Honorarium atau fee proyek bagi desainer lepas (freelance)
- Komisi dari kerja sama dengan penyedia furnitur dan material interior
- Pendapatan usaha bagi pemilik studio desain interior
Setiap jalur penghasilan tersebut punya perlakuan pajak berbeda, sehingga desainer interior perlu menandai status kerjanya lebih dulu sebelum menghitung kewajiban pajak.
Desainer Interior Freelance dan Kewajiban Pajak Penghasilan Usaha
Desainer interior yang bekerja secara lepas atau membuka studio sendiri masuk kategori subjek pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas. Penghasilan tersebut dilaporkan lewat SPT Tahunan Orang Pribadi dengan formulir 1770.
Tiga skema penghitungan pajak tersedia bagi kelompok profesi ini:
| Skema | Cara Hitung | Cocok untuk |
|---|---|---|
| PPh Final UMKM | 0,5% x omzet bruto | Omzet di bawah Rp4,8 miliar/tahun, ingin skema sederhana |
| Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) | Persentase tertentu dari omzet, lalu dikalikan tarif Pasal 17 | Belum punya pembukuan lengkap |
| Pembukuan | Laba bersih (pendapatan dikurangi biaya operasional) dikalikan tarif Pasal 17 | Biaya operasional studio tergolong besar |
Contoh perhitungan dengan skema PPh Final UMKM, studio desain interior dengan omzet Rp600.000.000 per tahun akan membayar PPh Final sebesar 0,5% x Rp600.000.000 = Rp3.000.000 per tahun, tanpa perlu menghitung laba bersih maupun biaya operasional secara rinci.
Desainer Interior dan Arsitek dalam Aturan Pajak
Desainer interior dan arsitek sama-sama tergolong profesi jasa kreatif yang bekerja pada sektor konstruksi dan properti. Skema pajak jasa arsitek pun mengikuti aturan serupa, yakni tarif progresif PPh 21 bagi status karyawan atau PPh Final UMKM bagi pemilik biro jasa dengan omzet terbatas.
Perbedaan utama biasanya terletak pada besaran fee proyek dan cakupan pekerjaan. Proyek arsitek umumnya melibatkan nilai kontrak lebih besar karena mencakup perencanaan struktur bangunan, sedangkan desainer interior berfokus pada tata ruang dan estetika di dalam bangunan yang sudah berdiri.
Meski begitu, dasar hukum dan tarif pajak kedua profesi tersebut tetap merujuk pada aturan yang sama, yaitu UU PPh dan UU HPP.
Sertifikasi Profesi dan Pengaruhnya terhadap Penghasilan
Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII) menerbitkan sertifikasi berjenjang bagi desainer interior, mulai dari tingkat Pratama, Madya, hingga Utama. Jenjang tersebut ditentukan berdasarkan pengalaman kerja dan cakupan luas proyek yang pernah ditangani.
Sertifikasi tersebut turut memengaruhi besaran fee dan skala proyek yang bisa ditangani seorang desainer interior. Semakin tinggi jenjang sertifikasi, semakin besar pula potensi penghasilan tahunan, yang otomatis berdampak pada besaran pajak terutang.
Rentang penghasilan desainer interior di Indonesia cukup lebar, mulai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta per bulan bagi karyawan tetap. Angka tersebut bisa jauh lebih tinggi bagi pemilik studio dengan portofolio proyek besar dan reputasi yang sudah mapan.
Cara Mendaftar NPWP dan PKP bagi Desainer Interior
Pendaftaran NPWP bagi desainer interior perorangan kini dilakukan lewat sistem Coretax DJP secara daring, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya:
- Mengakses laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id, lalu memilih menu pendaftaran wajib pajak baru
- Memilih kategori Perorangan dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mengisi data identitas, kontak, serta sumber penghasilan sesuai profesi desainer interior
- Melakukan verifikasi lewat kode OTP dan swafoto untuk validasi biometrik
- Mengirim pengajuan, lalu menunggu NPWP terbit dalam bentuk elektronik lewat email
Setelah omzet studio desain interior tembus Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, pengukuhan PKP dapat diajukan lewat menu tersendiri di Coretax dengan melampirkan data usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
Jatuh Tempo Setor dan Lapor Pajak bagi Desainer Interior
Ketepatan waktu setor dan lapor pajak menentukan ada tidaknya sanksi administrasi bagi desainer interior. Berikut rincian jatuh temponya:
| Kewajiban | Batas Waktu |
|---|---|
| Setor PPh 21, PPh 23, dan PPh Final UMKM masa bulanan | Tanggal 15 bulan berikutnya |
| Lapor SPT Masa PPh (unifikasi) | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| Setor dan lapor PPN masa bagi PKP | Akhir bulan berikutnya |
| Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi | 31 Maret tahun berikutnya |
| Lapor SPT Tahunan Badan (untuk studio berbentuk PT/CV) | 30 April tahun berikutnya |
Apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan akhir pekan atau hari libur nasional, batas waktu otomatis mundur ke hari kerja berikutnya sesuai UU KUP.
Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor Pajak
Keterlambatan memenuhi kewajiban pajak berujung pada sanksi administrasi yang bisa dihindari lewat pengelolaan jadwal yang rapi. Rincian sanksinya sebagai berikut:
| Jenis Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|
| Telat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi | Denda Rp100.000 |
| Telat lapor SPT Tahunan Badan | Denda Rp1.000.000 |
| Telat lapor SPT Masa PPN | Denda Rp500.000 per masa pajak |
| Telat lapor SPT Masa PPh lain (21/23/Final) | Denda Rp100.000 per masa pajak |
| Telat setor atau kurang bayar pajak | Sanksi bunga per bulan sesuai tarif yang ditetapkan Kementerian Keuangan berdasarkan UU HPP |
Sanksi bunga keterlambatan setor dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pelunasan, dengan tarif yang diumumkan secara berkala di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Tips Mengelola Kewajiban Pajak bagi Desainer Interior
Pengelolaan pajak yang rapi membantu desainer interior menghindari denda atau sanksi administrasi akibat keterlambatan pelaporan. Beberapa langkah berikut bisa diterapkan:
- Mencatat setiap penghasilan proyek secara terperinci, termasuk fee desain dan komisi dari vendor material
- Memisahkan rekening pribadi dan rekening usaha agar arus kas lebih mudah dipantau
- Menyimpan bukti potong PPh 21 maupun PPh 23 dari pemberi kerja atau klien korporat
- Melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan tepat waktu sesuai jadwal yang berlaku
- Berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional untuk memilih skema perhitungan paling menguntungkan, khususnya bagi pemilik studio dengan omzet besar
Konsultasi pajak menjadi langkah bijak bagi desainer interior yang ingin fokus pada pekerjaan kreatif tanpa disibukkan urusan administrasi perpajakan yang cukup rumit.
Tim ISB Consultant siap mendampingi desainer interior maupun pemilik studio desain dalam menghitung, melaporkan, dan mengelola seluruh kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku, sehingga risiko kesalahan pelaporan bisa ditekan seminimal mungkin.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apakah desainer interior freelance wajib punya NPWP?
Wajib. Setiap desainer interior yang berpenghasilan di atas PTKP, baik sebagai karyawan maupun praktisi lepas, harus memiliki NPWP untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak. - Apakah jasa desain interior kena PPN? Kena, tetapi hanya bagi studio yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena omzetnya melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Studio dengan omzet di bawah angka tersebut tidak wajib memungut PPN.
- Berapa tarif PPh 23 untuk jasa desain interior? Tarifnya 2 persen dari nilai bruto jasa bagi desainer interior yang sudah punya NPWP, dan naik menjadi 4 persen bila belum memiliki NPWP. Pemotongan dilakukan oleh klien berbentuk badan usaha.
- Apa beda PPh 21 dan PPh Final UMKM bagi desainer interior? PPh 21 berlaku bagi desainer interior berstatus karyawan dan dipotong otomatis oleh perusahaan dari gaji bulanan. PPh Final UMKM berlaku bagi pemilik studio atau praktisi lepas dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, dihitung sebesar 0,5 persen dari omzet.
- Kapan batas waktu lapor SPT Tahunan bagi desainer interior? Batas waktunya 31 Maret tahun berikutnya untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April tahun berikutnya bagi studio yang berbentuk badan usaha seperti PT atau CV.
- Apa sanksi jika telat bayar atau lapor pajak? Telat lapor dikenai denda administratif sesuai jenis SPT, mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000. Telat setor pajak dikenai tambahan sanksi bunga per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.




