Syarat Pengembalian Pendahuluan Restitusi Pajak & Prosedurnya

Dalam dunia bisnis yang dinamis, pengelolaan arus kas menjadi salah satu aspek paling vital untuk menjaga keberlanjutan usaha. Ketika terjadi kelebihan pembayaran pajak, banyak pelaku usaha berharap proses pengembaliannya dapat berjalan cepat tanpa birokrasi yang berlarut-larut. Namun, proses restitusi pajak yang melalui pemeriksaan sering kali menjadi hambatan.

Untuk menjawab kebutuhan akan efisiensi ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Prosedur ini memungkinkan Wajib Pajak yang memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan pengembalian pajak lebih cepat tanpa perlu melalui proses pemeriksaan menyeluruh. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai syarat, prosedur, serta manfaat dari fasilitas tersebut.

Apa itu Pengembalian Pendahuluan dalam Restitusi Pajak?

Pengembalian pendahuluan adalah skema pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan status tertentu. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 dan diperbarui melalui PMK Nomor 209/PMK.03/2021. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempercepat proses pengembalian pajak dan mendorong kepatuhan sukarela.

Skema ini dapat dimanfaatkan baik dalam konteks restitusi Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan syarat dan kategori tertentu, Wajib Pajak bisa mengajukan pengembalian lebih awal dan mempercepat pemulihan arus kas mereka.

Kategori Wajib Pajak yang Berhak Mendapatkan Pengembalian Pendahuluan

Terdapat tiga kategori Wajib Pajak yang berhak mengajukan pengembalian pendahuluan:

1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh)

WP Patuh merupakan Wajib Pajak yang dianggap sangat patuh terhadap kewajiban perpajakan. Adapun kriteria yang harus dipenuhi antara lain:

  • Konsisten menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa tepat waktu.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali yang telah mendapatkan persetujuan penundaan atau angsuran.
  • Memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut.
  • Tidak pernah dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir.

Permohonan untuk ditetapkan sebagai WP Patuh harus diajukan paling lambat tanggal 10 Januari tahun pajak berjalan. Apabila disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan sebagai WP Patuh.

Waktu proses pengembalian pendahuluan:

  • Maksimal 3 bulan untuk pengajuan PPh.
  • Maksimal 1 bulan untuk pengajuan PPN.

2. Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu

Kategori ini mencakup Wajib Pajak yang tidak harus memenuhi seluruh persyaratan ketat seperti WP Patuh, namun masih dapat mengajukan pengembalian pendahuluan dalam batas nilai tertentu. Adapun batasannya adalah:

  • Orang Pribadi non-usaha: PPh maksimal Rp100 juta.
  • Orang Pribadi dengan usaha: PPh maksimal Rp100 juta.
  • Badan Usaha: PPh maksimal Rp1 miliar.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP): PPN maksimal Rp5 miliar.

Wajib Pajak cukup mencentang kolom “pengembalian pendahuluan” pada formulir SPT. Tidak diperlukan permohonan terpisah seperti halnya WP Patuh.

Baca juga:  Cara & Syarat Nonaktifkan NPWP yang Wajib Dipenuhi

Waktu proses pengembalian pendahuluan:

  • 15 hari kerja untuk WP orang pribadi.
  • 1 bulan untuk WP badan dan PKP.

Kebijakan ini sangat membantu usaha kecil dan menengah dalam menjaga likuiditas bisnis mereka.

3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah

Kategori ini diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah menunjukkan rekam jejak kepatuhan tinggi dan minim risiko. PKP yang memenuhi syarat ini antara lain:

  • Perusahaan go public di Bursa Efek Indonesia.
  • BUMN, BUMD, atau anak usahanya dengan kepemilikan saham minimal 50%.
  • Mitra Utama Kepabeanan atau Operator Ekonomi Bersertifikat.
  • Perusahaan di bidang produksi, distribusi farmasi, alat kesehatan, atau ekspor tertentu.

Syarat tambahan meliputi:

  • Konsisten menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir.
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau penyidikan pajak.
  • Tidak pernah dihukum karena pelanggaran perpajakan dalam lima tahun terakhir.

Jenis kegiatan yang dapat diajukan:

  • Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud dan tidak berwujud.
  • Penyerahan kepada Pemungut PPN.
  • Penyerahan BKP/JKP yang tidak dipungut PPN.
  • Ekspor Jasa Kena Pajak.

Waktu proses: maksimal 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Contoh Ilustrasi Perhitungan Pengembalian

Sebagai contoh, sebuah perusahaan manufaktur PT XYZ mengajukan restitusi PPN sebesar Rp4,5 miliar atas ekspor produk tekstilnya. Karena PT XYZ merupakan PKP Berisiko Rendah dan telah menyampaikan SPT PPN secara tepat selama 12 bulan terakhir, maka mereka dapat mengajukan pengembalian pendahuluan. Setelah permohonan disetujui, dana restitusi dikembalikan dalam waktu maksimal 1 bulan.

Bandingkan dengan proses reguler yang bisa memakan waktu hingga 12 bulan karena harus melalui pemeriksaan, tentu fasilitas ini sangat menguntungkan dari sisi efisiensi waktu dan keuangan.

Di tengah iklim usaha yang kompetitif, menjaga kesehatan arus kas merupakan prioritas utama. Prosedur pengembalian pendahuluan memberikan alternatif strategis yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang patuh pajak. Dengan proses yang lebih cepat dan risiko birokrasi yang lebih rendah, pengembalian pendahuluan dapat menjadi solusi praktis bagi kelancaran bisnis.

Jika Anda seorang pelaku usaha di Surabaya yang sedang mempertimbangkan opsi efisiensi fiskal dan membutuhkan panduan profesional, memilih jasa pajak profesional di Surabaya dari ISB Consultant bisa menjadi langkah bijak untuk memastikan seluruh proses restitusi berjalan sesuai ketentuan.

Konsultan restitusi pajak yang andal tidak hanya akan membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan, namun juga memastikan bahwa Anda memenuhi semua syarat agar dapat memanfaatkan skema pengembalian pendahuluan ini.

Fasilitas pengembalian pendahuluan dalam restitusi pajak merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi Wajib Pajak yang patuh dan profesional dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Dengan memahami kategori, persyaratan, dan prosedur yang berlaku, pelaku usaha dapat mengoptimalkan arus kas mereka dan fokus pada pertumbuhan bisnis. Konsultasi dengan ahli pajak berpengalaman akan sangat membantu dalam memaksimalkan manfaat dari fasilitas ini.