Cara Hitung Angsuran PPh 25 Bagi Pebisnis secara Akurat

Pajak merupakan salah satu elemen penting dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara, khususnya bagi individu maupun badan usaha yang telah memiliki penghasilan. Salah satu jenis pajak yang harus diperhatikan dengan cermat adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 atau yang dikenal dengan PPh 25. Meskipun terlihat teknis, penghitungan dan pengelolaan angsuran PPh 25 dapat menjadi lebih mudah apabila wajib pajak memahami mekanismenya secara menyeluruh.

Artikel ini hadir untuk membantu Anda—terutama para pelaku usaha dan entitas bisnis—memahami secara mendalam bagaimana cara menghitung dan mengatur angsuran PPh 25 dengan benar. Terlebih bagi Anda yang tengah mempertimbangkan menggunakan jasa konsultan pajak, informasi ini akan menjadi dasar penting sebelum berkonsultasi lebih lanjut.

Apa itu PPh Pasal 25?

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan oleh Wajib Pajak (WP) sebagai cicilan dari kewajiban pajak tahunannya. Sistem ini dirancang untuk mengurangi beban pembayaran pajak pada akhir tahun dan mendorong keteraturan pembayaran pajak dalam tahun berjalan. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban yang sama dalam menyetorkan angsuran PPh 25, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

Dasar hukum utama dari kebijakan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diperbarui beberapa kali, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ketentuan Jatuh Tempo dan Pelaporan

Angsuran PPh 25 wajib dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pembayaran dilakukan melalui sistem e-billing, dan status pelaporan dianggap telah selesai apabila Wajib Pajak memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Dengan kata lain, tidak perlu ada pelaporan SPT Masa secara terpisah untuk angsuran ini.

Kode pembayaran yang digunakan dalam proses administrasi adalah:

  • Kode Jenis Pajak:
    • 411125 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
    • 411126 untuk Wajib Pajak Badan
  • Kode Jenis Setoran: 100 (angsuran sendiri)

Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25

Perhitungan angsuran PPh 25 didasarkan pada data SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya. Secara umum, rumusnya adalah:

Angsuran bulanan = (PPh Terutang – Kredit Pajak) ÷ 12 bulan

Jenis kredit pajak yang mengurangi pajak terutang antara lain:

  • PPh Pasal 21, 22, dan 23 yang tidak final
  • PPh Pasal 24 (pajak luar negeri)
  • Pajak yang ditanggung pemerintah

Contoh Perhitungan

Misalkan PT Mitra Sejahtera memiliki PPh terutang dalam SPT Tahunan tahun lalu sebesar Rp180.000.000. Sepanjang tahun, perusahaan telah mengkreditkan pajak sebesar Rp90.000.000. Maka:

PPh yang harus dibayar sendiri = Rp180.000.000 – Rp90.000.000 = Rp90.000.000

Angsuran bulanan PPh 25 = Rp90.000.000 ÷ 12 = Rp7.500.000 per bulan

Angsuran ini berlaku mulai bulan pajak setelah SPT Tahunan dilaporkan dan akan tetap berlaku hingga dilakukan penyesuaian jika terdapat kondisi tertentu.

Penetapan Khusus Bagi Wajib Pajak Tertentu

Tidak semua Wajib Pajak menghitung angsuran PPh 25 secara mandiri. Berdasarkan PMK Nomor 215/PMK.03/2018, terdapat ketentuan khusus untuk Wajib Pajak berikut:

  • Wajib Pajak Baru
  • BUMN/BUMD
  • Wajib Pajak yang go public
  • Bank
  • Wajib Pajak dengan laporan keuangan berkala
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)

Ketentuan Tambahan:

  • Wajib Pajak Baru tidak wajib membayar angsuran PPh 25 pada tahun pertama kecuali berasal dari merger atau perubahan bentuk usaha.
  • OPPT dikenakan angsuran sebesar 0,75% dari omzet bulanan di setiap tempat usaha yang berbeda dari domisili.
Baca juga:  Sanksi PKP Tidak Terbitkan Faktur Pajak

Wajib Pajak yang termasuk dalam kategori di atas dapat mengajukan permohonan penetapan angsuran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menyertakan laporan keuangan dan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP).

Penyesuaian Angsuran Selama Tahun Berjalan

Pada prinsipnya, nilai angsuran PPh Pasal 25 bersifat tetap. Namun, dalam kondisi tertentu, angsuran dapat disesuaikan. Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan perubahan antara lain:

  • Prediksi kenaikan penghasilan lebih dari 150% dari tahun sebelumnya
  • Prediksi penurunan penghasilan kurang dari 75% dari tahun sebelumnya

Pengajuan penyesuaian angsuran dilakukan secara tertulis ke DJP dan wajib melampirkan proyeksi penghasilan serta estimasi PPh terutang tahun berjalan. DJP akan memberikan keputusan dalam waktu paling lama 30 hari.

Dalam dunia perpajakan yang dinamis dan penuh tantangan, menggunakan layanan jasa pajak Surabaya seperti yang ditawarkan oleh ISB Consultant dapat menjadi solusi efisien bagi pelaku usaha. Terutama dalam hal penghitungan dan pengaturan angsuran PPh 25 yang memiliki berbagai ketentuan teknis dan administratif.

Dengan pendampingan profesional dari ISB Consultant, Anda tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga efisiensi dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Hal ini tentu berdampak positif terhadap stabilitas usaha dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Mengapa Penting Mengelola PPh 25 dengan Cermat?

Pengelolaan angsuran PPh 25 yang tepat akan membantu Wajib Pajak:

  • Menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan atau kekurangan bayar
  • Mengatur cash flow perusahaan secara lebih akurat
  • Meningkatkan kredibilitas di hadapan otoritas pajak
  • Menyesuaikan kewajiban pajak sesuai dengan kondisi riil usaha

Bagi perusahaan atau individu dengan kondisi usaha yang dinamis, sangat disarankan untuk melakukan evaluasi berkala atas angsuran PPh 25 yang dibayarkan. Hal ini guna memastikan bahwa nilai angsuran yang disetorkan masih relevan dan mencerminkan situasi usaha sebenarnya.

Angsuran PPh Pasal 25 merupakan elemen penting dalam sistem self-assessment perpajakan di Indonesia. Pemahaman yang baik terhadap dasar hukum, mekanisme perhitungan, serta ketentuan penyesuaian selama tahun berjalan akan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara tertib dan terstruktur. Dengan demikian, potensi risiko perpajakan dapat ditekan seminimal mungkin.

Jika Anda masih merasa kesulitan dalam menghitung atau mengelola angsuran PPh 25, pertimbangkan untuk menggunakan layanan jasa profesional seperti ISB Consultant yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai aspek perpajakan. Dengan pendampingan yang tepat, kepatuhan pajak bukan lagi beban, melainkan bagian dari strategi bisnis yang bijak.

Baca juga: Bagaimana Cara Setor dan Bayar Pajak untuk Pebisnis?