Dalam dunia perpajakan Indonesia yang terus berkembang, efisiensi administrasi menjadi salah satu fokus utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu bentuk konkret dari reformasi ini adalah diperkenalkannya Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau yang lebih dikenal dengan sebutan NITKU. Bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu lokasi bisnis, NITKU bukan hanya sekadar nomor identitas, tetapi juga menjadi kunci untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan mereka.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, sistem pelaporan perpajakan menjadi lebih terintegrasi dan efisien. Namun, bagi banyak wajib pajak, terutama mereka yang belum familiar dengan peraturan terbaru, konsep NITKU masih menimbulkan sejumlah pertanyaan. Apa sebenarnya NITKU itu? Bagaimana peran dan regulasinya dalam sistem perpajakan nasional? Dan yang terpenting, bagaimana cara mendapatkannya? Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan tersebut secara lengkap dan terperinci.
Pengertian NITKU
NITKU merupakan singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Ini adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh DJP kepada setiap lokasi usaha tambahan milik wajib pajak (WP), yang terpisah dari tempat kedudukan utama. Nomor ini terdiri atas 22 digit, yakni gabungan dari 16 digit NPWP pusat dan 6 digit nomor urut cabang.
Tujuan utama dari pengadaan NITKU adalah untuk menggantikan penggunaan NPWP cabang yang sebelumnya digunakan. Dengan demikian, seluruh kewajiban perpajakan seperti pembuatan faktur pajak, bukti potong, penyetoran, dan pelaporan akan menggunakan NPWP pusat, sementara NITKU hanya berfungsi sebagai identitas lokasi usaha tambahan.
Dengan pendekatan ini, administrasi perpajakan menjadi lebih terpusat dan efisien tanpa mengurangi keakuratan pelaporan atas aktivitas usaha yang tersebar di berbagai lokasi.
Perbedaan NITKU dengan NIK
Penting untuk tidak menyamakan NITKU dengan NIK. Keduanya memang berperan dalam sistem perpajakan, tetapi memiliki fungsi yang berbeda:
- NITKU digunakan untuk mengidentifikasi lokasi kegiatan usaha tambahan yang dimiliki oleh WP badan atau pribadi.
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) digunakan sebagai pengganti NPWP bagi WP orang pribadi penduduk Indonesia. Hal ini sejalan dengan kebijakan integrasi NIK dan NPWP yang bertujuan menyederhanakan pelaporan pajak individu.
Dengan perbedaan mendasar ini, setiap jenis WP memiliki identitas perpajakan yang sesuai dengan struktur usaha mereka.
Landasan Regulasi NITKU
Kebijakan mengenai NITKU tidak diterapkan begitu saja, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas dan terstruktur. Beberapa regulasi yang mengatur tentang Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022
- Mengatur tentang NPWP bagi WP orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.
- PMK Nomor 136 Tahun 2023
- Merupakan perubahan atas PMK 112/2022, dengan penyesuaian ketentuan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP serta penghapusan NPWP Cabang.
Melalui peraturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan WP serta mendorong digitalisasi dan efisiensi sistem perpajakan nasional.
Kapan NITKU Mulai Berlaku?
NITKU mulai diperkenalkan pada 14 Juli 2022 bersamaan dengan kebijakan integrasi NIK sebagai NPWP. Namun, pemberlakuan secara penuh sebagai pengganti NPWP Cabang mulai efektif pada 1 Juli 2024. Sejak tanggal tersebut, seluruh aktivitas perpajakan yang melibatkan tempat usaha tambahan wajib menggunakan NITKU.
Dengan masa transisi yang cukup panjang, pemerintah memberikan waktu kepada wajib pajak untuk menyesuaikan diri, baik dari sisi administrasi internal perusahaan maupun pemahaman regulasi yang baru.
Cara Mendapatkan NITKU
Terdapat dua skenario dalam memperoleh NITKU, tergantung pada apakah WP sudah memiliki NPWP Cabang sebelumnya atau belum:
1. Wajib Pajak yang Telah Memiliki NPWP Cabang
Bagi WP yang sudah memiliki NPWP Cabang sebelum 31 Desember 2023, sistem DJP secara otomatis akan mengonversi data tersebut menjadi NITKU. Untuk mengetahui nomor ini, WP dapat:
- Melakukan cetak ulang kartu NPWP melalui DJP Online.
- Mengajukan permintaan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP Cabang sebelumnya terdaftar.
2. Wajib Pajak yang Belum Memiliki NPWP Cabang
Jika WP belum memiliki NPWP Cabang, pengajuan NITKU dapat dilakukan dengan dua cara:
- Melalui DJP Online: Masuk ke akun dan ikuti panduan pengajuan tempat usaha baru.
- Langsung ke KPP: Mengisi formulir permohonan, melampirkan dokumen yang dibutuhkan seperti surat keterangan domisili atau dokumen legalitas tempat usaha.
Keduanya akan diverifikasi oleh petugas pajak sebelum NITKU diterbitkan.
Manfaat dan Fungsi NITKU
Implementasi NITKU memberikan berbagai manfaat strategis, antara lain:
- Menyederhanakan pelaporan pajak bagi perusahaan yang memiliki banyak cabang.
- Meningkatkan akurasi dalam identifikasi lokasi usaha.
- Mengurangi redundansi administrasi akibat penggunaan NPWP cabang terpisah.
- Mempermudah pengawasan dan kepatuhan pajak oleh DJP.
Dengan sistem ini, satu entitas usaha bisa mengelola seluruh aktivitas perpajakan melalui satu titik pusat (NPWP pusat) tanpa kehilangan visibilitas terhadap aktivitas cabang.
Apabila Anda merupakan pelaku usaha yang memiliki banyak lokasi kegiatan dan ingin memastikan bahwa seluruh administrasi perpajakan Anda berjalan sesuai ketentuan, maka kini saatnya mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan konsultan & akuntan pajak profesional di Semarang.
Salah satu mitra terpercaya dalam urusan perpajakan adalah ISB Consultant, yang telah berpengalaman menangani berbagai kebutuhan klien dari berbagai sektor usaha. Dengan dukungan tim ahli yang memahami regulasi terbaru seperti penerapan NITKU, ISB Consultant siap membantu Anda dalam proses transisi dari NPWP Cabang ke sistem NITKU secara efisien dan akurat.
Contoh Penggunaan NITKU dalam Praktik
Misalkan PT Maju Jaya memiliki NPWP pusat dengan nomor: 12.345.678.9-012.000. PT Maju Jaya membuka dua cabang baru di kota berbeda. Maka, NITKU masing-masing cabang akan berupa:
- Cabang 1: 123456789012000000001
- Cabang 2: 123456789012000000002
Meski berbeda lokasi, seluruh pelaporan pajak seperti faktur pajak, PPh, dan lainnya tetap dilakukan dengan menggunakan NPWP pusat, namun aktivitas bisnis di masing-masing cabang dapat diidentifikasi melalui NITKU tersebut.
NITKU adalah bentuk reformasi sistem perpajakan yang bertujuan menyederhanakan dan memusatkan administrasi wajib pajak dengan lebih efisien. Diberlakukannya kebijakan ini pada 1 Juli 2024 menandai babak baru dalam manajemen kepatuhan pajak di Indonesia. Dengan memahami fungsi, manfaat, serta prosedur mendapatkan NITKU, pelaku usaha diharapkan dapat lebih siap menghadapi era digitalisasi perpajakan.
Konsultasikan kebutuhan perpajakan usaha Anda dengan pihak yang kompeten untuk menghindari kesalahan administratif. Keberadaan konsultan pajak terpercaya seperti ISB Consultant akan sangat membantu dalam memastikan bahwa setiap langkah Anda sesuai dengan regulasi terbaru.
Baca juga: 7 Layanan Pajak DJP Bisa Diakses dengan NIK, NPWP 16 Digit & NITKU