Panduan & Format Faktur Pajak Pedagang Eceran Digunggung 2025

Dalam dunia perdagangan ritel yang semakin dinamis, kesesuaian dengan regulasi perpajakan menjadi sebuah keharusan. Terutama bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berstatus sebagai pedagang eceran, pemahaman mengenai penerbitan faktur pajak digunggung adalah aspek penting yang tak boleh diabaikan. Dengan adanya pembaruan ketentuan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, kini pelaku usaha dapat mengoptimalkan kepatuhan pajak mereka tanpa terjebak dalam kerumitan administratif yang tidak perlu.

Perubahan kebijakan ini tidak hanya memberikan kejelasan hukum, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan dunia usaha modern, termasuk yang menjalankan kegiatan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Maka dari itu, penting bagi PKP pedagang eceran untuk memahami siapa saja yang termasuk dalam kategori tersebut, serta bagaimana faktur pajak digunggung dapat diterbitkan secara sah dan efisien.

Definisi PKP Pedagang Eceran dan Konsumen Akhir

Menurut Pasal 51 ayat (3) PER-11/PJ/2025, PKP pedagang eceran adalah PKP yang seluruh atau sebagian aktivitas usahanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) langsung kepada konsumen akhir. Ini mencakup transaksi offline maupun online, termasuk melalui PMSE.

Menariknya, penentuan status sebagai pedagang eceran tidak lagi bergantung pada Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), tetapi pada karakteristik konsumennya. Pasal 51 ayat (2) menjelaskan bahwa konsumen akhir adalah pembeli yang menggunakan barang atau jasa tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk kegiatan usaha lainnya.

Informasi Wajib dalam Faktur Pajak Digunggung

Dalam praktiknya, faktur pajak digunggung berbeda dari faktur pajak standar. Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) PER-11/PJ/2025, terdapat beberapa informasi minimum yang harus dicantumkan, yaitu:

  • Nama, alamat, dan NPWP penjual
  • Jenis barang atau jasa yang dijual
  • Jumlah harga atau nilai penggantian serta potongan harga (jika ada)
  • Besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak

Informasi yang Diperbolehkan Tidak Dicantumkan

Sebagai bentuk kemudahan administratif, PKP pedagang eceran diperbolehkan untuk tidak mencantumkan beberapa informasi dalam faktur pajak digunggung. Sesuai Pasal 52 ayat (1), faktur ini tidak wajib mencantumkan identitas pembeli, serta nama dan tanda tangan penjual. Ini sangat membantu dalam transaksi volume tinggi seperti di ritel modern.

Catatan Tambahan dalam Pembuatan Faktur Pajak Digunggung

Peraturan ini juga memberikan fleksibilitas tambahan terkait bentuk dan isi faktur pajak, antara lain:

  • Nama, alamat, dan NPWP dapat mengacu pada data tempat pengukuhan PKP di sistem Coretax DJP
  • Alamat tempat kegiatan usaha (TKU) boleh dicantumkan secara opsional
  • PPN dapat disertakan dalam harga jual atau ditampilkan terpisah
  • Penentuan kode dan nomor seri faktur disesuaikan dengan kelaziman usaha
  • Faktur pajak minimal dibuat dalam bentuk elektronik untuk keperluan pembeli dan arsip
  • PPN dari faktur digunggung ini tidak dapat dikreditkan oleh pembeli

Bentuk dan Format Dokumen Faktur Pajak Eceran

Pasal 53 PER-11/PJ/2025 menyatakan bahwa bentuk dokumen dapat disesuaikan dengan kelaziman usaha. Bentuk faktur pajak eceran dapat berupa:

  • Bon kontan
  • Faktur penjualan
  • Kuitansi
  • Karcis
  • Struk cash register
  • Bukti sejenis lainnya
Baca juga:  Pajak Jasa Bengkel: Ketentuan, Aspek & Pelaporannya

Dokumen ini boleh dalam bentuk elektronik, dicetak sendiri oleh PKP, dan bisa dilakukan pembetulan atau pembatalan jika diperlukan sesuai prosedur yang berlaku.

Peruntukan Lain dari Faktur Pajak Digunggung

Faktur jenis ini tidak hanya diterbitkan untuk transaksi penjualan biasa. Sesuai Pasal 54, faktur digunggung juga bisa digunakan untuk:

  • Pemakaian sendiri BKP/JKP yang tidak digunakan dalam kegiatan usaha lanjutan
  • Pemberian cuma-cuma BKP/JKP kepada konsumen akhir
  • Penyerahan BKP/JKP dengan fasilitas PPN seperti tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah

PKP juga dapat mencantumkan keterangan tentang fasilitas PPN tersebut berikut dasar hukumnya dalam faktur yang diterbitkan.

Contoh Penerapan Perhitungan Faktur Pajak Digunggung

Misalnya, sebuah toko ritel menjual pakaian senilai Rp550.000 termasuk PPN. Karena faktur ini bersifat digunggung, PPN dianggap sudah termasuk di dalam harga. Maka perhitungannya sebagai berikut:

  • Total harga: Rp550.000
  • PPN 11%: Rp550.000 / 1,11 x 11% = Rp54.504
  • DPP: Rp495.495

Jumlah tersebut cukup dicantumkan dalam faktur tanpa harus menyertakan identitas pembeli.

Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan kepatuhan terhadap aturan terbaru ini, bekerja sama dengan penyedia layanan konsultan pajak menjadi langkah yang bijak. Dalam hal ini, ISB Consultant sebagai konsultan pajak Semarang Barat siap membantu pelaku usaha memahami dan menerapkan ketentuan perpajakan secara tepat. Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki oleh ISBC, Anda dapat fokus menjalankan usaha, sementara aspek perpajakan ditangani oleh tenaga profesional.

PER-11/PJ/2025 memberikan arah yang lebih jelas bagi PKP pedagang eceran dalam penerbitan faktur pajak digunggung. Dengan memahami karakteristik konsumen akhir, format faktur, serta ketentuan pelaporan, pelaku usaha dapat menjaga kepatuhan perpajakan sekaligus menyederhanakan proses administratif. Namun, untuk menghindari kesalahan yang dapat berakibat sanksi, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan tenaga ahli yang memahami praktik perpajakan secara menyeluruh.

Baca juga: Perhitungan dan Contoh Pajak Usaha Dagang