Dalam praktik perpajakan, efisiensi dan kepatuhan menjadi dua pilar utama yang harus dijaga oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu instrumen penting yang berperan besar dalam kedua aspek tersebut adalah faktur pajak. Seiring dengan pembaruan regulasi melalui PER-11/PJ/2025, pemahaman mendalam mengenai ketentuan faktur pajak gabungan menjadi semakin krusial, terutama bagi PKP yang melakukan transaksi berulang dengan pembeli yang sama dalam satu periode pajak.
Faktur pajak gabungan kini diatur lebih rinci dan spesifik, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendorong tertib administrasi. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai pengertian, ketentuan penting, informasi yang wajib dicantumkan, hingga contoh penerapan faktur pajak gabungan berdasarkan regulasi terbaru. Tujuan utama pembahasan ini adalah untuk memberikan panduan praktis dan menyeluruh, agar PKP dapat menyusun faktur dengan benar, menghindari kesalahan, serta memperlancar proses pelaporan dan audit pajak.
Definisi Faktur Pajak Gabungan Berdasarkan Regulasi Terbaru
Merujuk Pasal 32 ayat (1) PER-11/PJ/2025, faktur pajak gabungan adalah faktur yang mencakup seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan kepada pembeli atau penerima jasa yang sama dalam jangka waktu satu bulan kalender. Artinya, jika PKP melakukan beberapa penyerahan dalam bulan yang sama kepada pihak yang sama, maka cukup diterbitkan satu faktur pajak gabungan, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.
Ketentuan Penting dalam Pembuatan Faktur Pajak Gabungan
Faktur pajak gabungan tidak bisa dibuat sembarangan. Terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi PKP agar faktur tersebut sah secara hukum:
- Hanya Berlaku untuk Pembeli yang Sama: Faktur pajak gabungan hanya bisa diterbitkan jika seluruh transaksi dalam bulan yang sama ditujukan kepada satu pembeli atau penerima jasa.
- Satu Kode Transaksi: Jika terdapat transaksi dengan lebih dari satu kode transaksi (misalnya penjualan biasa dan pemberian cuma-cuma), maka faktur pajak gabungan harus dibuat secara terpisah untuk setiap kode transaksi.
- Batas Waktu Pembuatan: Faktur harus diterbitkan paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Keterlambatan penerbitan dapat berpotensi dikenai sanksi administrasi.
- Pembayaran di Muka Tetap Bisa Digabung: Apabila pembeli telah melakukan pembayaran sebagian atau seluruhnya sebelum penyerahan, namun masih dalam bulan yang sama, maka transaksi tersebut tetap dapat digabung dalam satu faktur.
- Tidak Berlaku untuk Penyerahan Fasilitas PPN Tidak Dipungut: Jika penyerahan BKP/JKP termasuk dalam fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut (misalnya ke Kawasan Ekonomi Khusus), maka faktur pajak gabungan tidak boleh digunakan.
Informasi Wajib dalam Faktur Pajak Gabungan
Sesuai dengan Pasal 33 PER-11/PJ/2025, faktur pajak gabungan harus memuat informasi yang lengkap dan akurat. Informasi tersebut antara lain:
- Identitas penjual: Nama, alamat, dan NPWP PKP.
- Identitas pembeli:
- WP Badan dan Instansi Pemerintah: Nama, alamat, dan NPWP.
- Orang Pribadi Dalam Negeri: Nama, alamat, dan NPWP/NIK.
- Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN): Nama, alamat, dan paspor untuk orang pribadi, serta nama dan alamat saja untuk badan.
- Rincian transaksi: Jenis barang/jasa, jumlah, harga, potongan, DPP, serta besaran PPN atau PPnBM.
- Kode dan nomor seri faktur pajak.
- Tanggal pembuatan faktur.
- Nama dan tanda tangan pihak yang berwenang.
Kelengkapan dan keakuratan informasi ini menjadi elemen kunci untuk menghindari penolakan faktur atau koreksi dalam pemeriksaan pajak.
Contoh Praktis Penggunaan Faktur Pajak Gabungan
Untuk memperjelas penerapan faktur pajak gabungan, berikut ini ilustrasi baru yang berbeda dari referensi sebelumnya:
Contoh: Penyerahan dengan 1 Kode Transaksi
PT Sentosa Abadi, PKP di bidang distribusi alat tulis kantor, melakukan penyerahan BKP kepada CV Sinar Surya sebanyak 4 kali pada bulan Oktober 2025: tanggal 2, 10, 18, dan 27 Oktober, dengan total transaksi sebesar Rp15.000.000.
Karena seluruh penyerahan menggunakan kode transaksi yang sama (01), PT Sentosa Abadi dapat membuat 1 faktur pajak gabungan bertanggal 31 Oktober 2025, dengan DPP sebesar Rp15.000.000 dan PPN 11% sebesar Rp1.650.000.
Contoh: Penyerahan dengan 2 Kode Transaksi
PT Harmoni Karya menyerahkan:
- Penjualan produk elektronik kepada PT Elektrindo (kode transaksi 01) pada 3, 10, dan 24 November 2025.
- Pemberian gratis kabel HDMI (kode transaksi 04) pada 6 dan 17 November 2025.
Maka PT Harmoni Karya harus membuat:
- 1 faktur pajak gabungan bertanggal 30 November 2025 untuk penjualan (kode 01).
- 1 faktur pajak gabungan bertanggal 17 atau maksimal 30 November 2025 untuk pemberian cuma-cuma (kode 04).
Mengelola kewajiban perpajakan seperti penyusunan faktur pajak gabungan memerlukan ketelitian dan pemahaman regulasi yang mendalam. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi sangat relevan.
Dengan bekerja sama bersama ISB Consultant selaku konsultan pajak yang sudah banyak menangani banyak klien, Anda dapat memastikan setiap faktur pajak tersusun dengan benar dan sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025. ISBC hadir untuk membantu optimalisasi kepatuhan pajak perusahaan Anda tanpa harus khawatir terhadap potensi sanksi atau temuan saat pemeriksaan.
Hindari Risiko, Tingkatkan Kepatuhan
Faktur pajak gabungan bukan hanya alat dokumentasi transaksi, tetapi juga bukti kepatuhan administrasi yang krusial dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan memahami secara komprehensif poin-poin penting dalam PER-11/PJ/2025, PKP diharapkan mampu menerapkan praktik perpajakan yang tertib, efisien, dan akurat. Konsultasi dengan tenaga profesional seperti ISBC sangat disarankan untuk meminimalisasi risiko kesalahan sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan kewajiban pajak perusahaan Anda secara keseluruhan.
Baca juga: Cara Memulihkan Data e-Faktur Pajak Rusak atau Hilang

Penulis utama di ISBConsultant.com sekaligus praktisi perpajakan yang berpengalaman dalam pengelolaan dan pelaporan pajak. Berfokus pada kepatuhan dan efisiensi, Evinka membantu klien memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi secara tepat dan optimal.




