Bupot A1 Tidak Bisa Diproses? Saatnya Periksa Validasi NIK Pegawai

Perubahan regulasi perpajakan di Indonesia semakin menunjukkan arah yang lebih sistematis dan terintegrasi. Salah satu contohnya adalah ketentuan baru yang mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dalam pembuatan Bukti Potong (Bupot) A1.

Ketentuan ini merupakan bagian dari transformasi digital yang diusung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax, yang menggantikan penggunaan NPWP sementara dengan kode 9990000000999000.

Bagi Anda yang menjalankan administrasi perpajakan di perusahaan atau sedang mempertimbangkan menggunakan jasa konsultan pajak, memahami hal ini sangat penting agar tidak terjadi kendala dalam pelaporan pajak pegawai.

Tak sedikit perusahaan yang mengalami kesulitan saat hendak menyusun Bupot A1 bagi pegawai yang resign sebelum akhir tahun. Umumnya, kesulitan ini muncul karena penggunaan NPWP sementara yang tidak lagi didukung sistem Coretax.

Padahal, Bupot A1 merupakan dokumen wajib untuk pengisian SPT Tahunan bagi pegawai tetap. Maka dari itu, penting bagi pelaku usaha maupun pemberi kerja untuk memastikan bahwa setiap pegawai telah memiliki NIK yang tervalidasi sebelum pembuatan dokumen perpajakan akhir tahun.

Mengapa NIK Valid Menjadi Syarat Wajib?

Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP merupakan bagian dari integrasi data kependudukan dan perpajakan yang telah lama direncanakan oleh pemerintah.

Dalam sistem Coretax, hanya data penghasilan dan pemotongan yang tercatat menggunakan NIK valid yang dapat ditarik secara otomatis untuk pembuatan Bupot A1. Jika sebelumnya sistem legacy masih memperbolehkan input manual, kini hal tersebut tidak lagi dimungkinkan dalam Coretax.

NIK yang belum tervalidasi atau penggunaan NPWP sementara tidak hanya membuat data tidak terbaca oleh sistem, tetapi juga dapat mengakibatkan kegagalan dalam pelaporan pajak akhir tahun. Oleh karena itu, DJP mewajibkan penggunaan NIK yang telah tervalidasi agar seluruh histori pemotongan PPh Pasal 21 dapat tersambung dengan akurat dari awal hingga akhir tahun pajak.

Dampak Penggunaan NPWP Sementara terhadap Pembuatan Bupot A1

Salah satu kasus yang paling sering terjadi adalah ketika seorang pegawai resign di pertengahan tahun, dan seluruh histori Bupot bulanan sebelumnya menggunakan NPWP sementara.

Ketika pemberi kerja hendak membuat Bupot A1 di akhir tahun untuk kebutuhan pelaporan SPT Tahunan, sistem Coretax tidak bisa menarik data karena NPWP yang tercantum tidak valid. Akibatnya, dokumen tidak bisa diproses dan perusahaan harus melakukan serangkaian pembetulan yang menyita waktu dan tenaga.

Ilustrasi Kasus

Misalkan seorang pegawai bernama Rina bekerja sejak Januari hingga Juni, dan selama itu data pajaknya dicatat dengan NPWP sementara. Saat Desember tiba dan HR perusahaan ingin membuat Bupot A1 untuk seluruh pegawai, sistem tidak mampu menarik data Rina karena histori pajaknya tidak terdaftar dengan NIK valid.

Alhasil, perusahaan harus membatalkan seluruh Bupot sebelumnya dan menginput ulang dengan data NIK Rina yang telah tervalidasi.

Langkah-langkah Penyelesaian Jika Terlanjur Menggunakan NPWP Sementara

Untuk menghindari kesalahan yang sama dan memastikan proses pembuatan Bupot A1 berjalan lancar, berikut ini langkah-langkah yang direkomendasikan oleh DJP:

1. Lakukan Validasi NIK

Bagi pegawai yang belum memiliki NPWP, wajib melakukan aktivasi akun Coretax melalui dua opsi:

  • Aktivasi NIK menjadi NPWP jika pegawai sudah memiliki penghasilan kena pajak.
  • Registrasi akun tanpa aktivasi jika pegawai tidak wajib pajak namun tetap ingin terdaftar dalam sistem.

Pemberi kerja juga dapat membantu dengan mengumpulkan data NIK pegawai dan melaporkannya ke DJP melalui tautan resmi untuk divalidasi dalam sistem Coretax.

2. Batalkan Bupot yang Menggunakan NPWP Sementara

Bupot yang sebelumnya menggunakan NPWP sementara harus dibatalkan terlebih dahulu melalui fitur pembatalan yang tersedia di sistem Coretax.

3. Buat Ulang Bupot dengan NIK Valid

Setelah validasi selesai, Bupot masa pajak sebelumnya harus dibuat ulang, mulai dari bulan Januari hingga bulan sebelum pegawai resign. Pastikan semua data sudah menggunakan NIK valid agar tercatat dengan benar.

4. Susun Kembali Bupot A1

Setelah semua Bupot bulanan tercatat dengan NIK valid, Bupot A1 dapat dibuat secara otomatis tanpa perlu input manual. Proses ini memastikan seluruh data penghasilan dan pemotongan PPh Pasal 21 telah terintegrasi dengan baik.

Pentingnya Menghindari Penggunaan NPWP Sementara

NPWP sementara sebetulnya hanya solusi darurat untuk menghindari keterlambatan pelaporan bulanan. Namun, dalam konteks pelaporan tahunan dan pembuatan Bupot A1, penggunaan NPWP ini harus segera diperbaiki.

Baca juga:  Kode Faktur Pajak 090: Pengertian, Dasar Hukum, dan Penggunaannya

Apabila pegawai sudah memiliki NPWP lama tetapi tidak terdeteksi di sistem Coretax, maka yang harus dilakukan adalah pemadanan NIK ke NPWP melalui KPP terdekat, bukan membuat ulang atau aktivasi baru.

Pembetulan SPT sebaiknya dilakukan satu kali setelah semua Bupot diperbaiki. Apabila tidak ada perubahan nilai pemotongan atau penghasilan, maka pembetulan tersebut bersifat nihil atau delta 0. Dengan mengikuti prosedur ini, perusahaan dapat menghindari potensi denda administrasi akibat kesalahan pelaporan.

Contoh Perhitungan Sederhana PPh 21 dengan NIK Valid

Misalkan seorang pegawai tetap bernama Agus memperoleh gaji bruto Rp8.000.000 per bulan, dan telah bekerja penuh selama 6 bulan pertama tahun berjalan. Ia memiliki status K/0. Maka, penghitungan PPh 21-nya dapat dijabarkan sebagai berikut:

Penghasilan Bruto Tahunan (6 bulan): Rp8.000.000 x 6 = Rp48.000.000
Biaya Jabatan: 5% x Rp48.000.000 = Rp2.400.000
Penghasilan Neto: Rp48.000.000 – Rp2.400.000 = Rp45.600.000
Penghasilan Kena Pajak: Karena PTKP K/0 = Rp58.500.000, maka tidak ada PPh terutang

Jika seluruh data Agus tercatat menggunakan NIK valid, maka seluruh informasi ini akan ditarik otomatis oleh sistem Coretax ke dalam formulir A1 tanpa hambatan.

Pastikan Perusahaan Anda Tidak Salah Langkah

Bagi pelaku usaha di wilayah perkotaan seperti Surabaya dan Sidoarjo yang ingin memastikan kelancaran pelaporan pajak pegawainya, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan tenaga ahli.

Di tengah kompleksitas regulasi perpajakan yang terus berkembang, mendapatkan layanan konsultasi pajak dari ISB Consultant di Sidoarjo atau Surabaya dapat menjadi solusi strategis untuk menghindari kesalahan administratif yang bisa merugikan perusahaan dalam jangka panjang.

Konsultan pajak berpengalaman akan membantu memastikan validasi NIK seluruh pegawai telah sesuai, menyusun ulang dokumen Bupot bila diperlukan, hingga memastikan seluruh kewajiban perpajakan diselesaikan dengan efisien dan sesuai ketentuan.

Kesimpulan

Penggunaan NIK valid dalam pembuatan Bukti Potong A1 bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kepatuhan atas regulasi perpajakan yang baru di era digital.

Dengan adanya sistem Coretax, DJP mendorong setiap wajib pajak, baik pemberi kerja maupun pegawai, untuk memastikan data mereka tersinkronisasi secara tepat. Hindari penggunaan NPWP sementara dan lakukan langkah korektif sejak dini agar tidak terjebak dalam proses administratif yang rumit.

Bagi perusahaan yang tidak memiliki sumber daya internal memadai untuk mengelola ini secara mandiri, menggunakan layanan profesional seperti ISB Consultant menjadi pilihan yang bijak. Dengan langkah yang tepat, seluruh proses pelaporan pajak tahunan dapat berjalan lancar tanpa hambatan teknis dari sistem perpajakan yang kini makin terintegrasi dan ketat.

Baca juga: Pegawai Bisa Nihil Pajak dengan Skema TER