Awal Tahun 2026, Pelaporan SPT Coretax Masih Rendah di Yogyakarta

Awal tahun 2026 menjadi periode yang cukup menantang bagi administrasi perpajakan, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.

Di tengah upaya digitalisasi yang terus didorong Direktorat Jenderal Pajak, realisasi pelaporan justru menunjukkan tren penurunan signifikan pada minggu-minggu pertama Januari.

Fenomena ini menjadi perhatian serius, terutama bagi pengusaha dan wajib pajak orang pribadi yang mulai beradaptasi dengan sistem pelaporan baru. Di wilayah kerja KPP Pratama Yogyakarta, angka pelaporan SPT Tahunan via Coretax tercatat menurun hampir separuh dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan Pelaporan SPT Tahunan di Awal 2026

Data internal KPP Pratama Yogyakarta menunjukkan bahwa dalam 15 hari pertama Januari 2026, jumlah SPT Tahunan yang masuk melalui Coretax berada di kisaran 460 dokumen. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan Januari 2025 yang mencapai sekitar 900 SPT.

Penurunan sekitar 50 persen ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya penumpukan pelaporan menjelang batas akhir pada akhir Maret 2026. Dari sudut pandang pengelolaan layanan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran pelayanan pajak, baik secara daring maupun luring.

Coretax Sebagai Sistem Baru Pelaporan Pajak

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dirancang untuk menyederhanakan sekaligus memodernisasi proses pelaporan, pembayaran, dan pengawasan pajak. Melalui satu platform, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan tanpa harus berpindah aplikasi.

Namun, sebagai sistem yang relatif baru, Coretax masih membutuhkan proses adaptasi. Bagi sebagian pengusaha dan wajib pajak individu, perubahan alur pelaporan menjadi tantangan tersendiri, terutama jika sebelumnya sudah terbiasa dengan sistem lama.

Rendahnya Pemahaman, Bukan Minimnya Kepatuhan

KPP Pratama Yogyakarta menegaskan bahwa penurunan jumlah pelaporan SPT Tahunan tidak dapat langsung diartikan sebagai turunnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Faktor utama yang memengaruhi kondisi ini adalah keterbatasan pemahaman teknis terkait penggunaan Coretax.

Banyak wajib pajak masih belum sepenuhnya memahami:

  • Cara aktivasi akun Coretax
  • Alur pelaporan SPT Tahunan secara digital
  • Waktu pelaporan yang tepat sesuai ketentuan

Situasi ini semakin kompleks bagi pengusaha kecil dan pekerja profesional yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

Tantangan Waktu Kerja dan Aktivitas Usaha

Yogyakarta dikenal sebagai kota dengan aktivitas ekonomi yang dinamis, termasuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Sebagian besar pelaku usaha menjalankan operasional padat pada hari kerja, sehingga menyulitkan untuk mengurus pelaporan pajak secara langsung di kantor pajak.

Kondisi tersebut membuat pemahaman terhadap sistem daring menjadi krusial. Tanpa penguasaan Coretax, pelaporan SPT berisiko tertunda hingga mendekati tenggat waktu.

Potensi Lonjakan Pelaporan Menjelang Akhir Maret

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Tahun ini, tenggat tersebut berdekatan dengan bulan Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri.

Kombinasi faktor tersebut berpotensi menimbulkan beberapa risiko, antara lain:

  • Antrean panjang di kantor pelayanan pajak
  • Gangguan akses sistem akibat lonjakan pengguna
  • Keterbatasan jam layanan selama bulan puasa

Bagi pengusaha, kondisi ini dapat mengganggu fokus pada aktivitas bisnis jika pelaporan pajak belum disiapkan sejak dini.

Strategi KPP Pratama Yogyakarta Menggenjot Sosialisasi

Untuk mengantisipasi berbagai risiko tersebut, KPP Pratama Yogyakarta menjalankan sejumlah langkah strategis yang berorientasi pada edukasi dan kemudahan layanan.

Pembukaan Layanan Akhir Pekan

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembukaan layanan pelaporan SPT pada hari Sabtu dan Minggu. Langkah ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu luang pada hari kerja.

Respons terhadap layanan akhir pekan tergolong positif, dengan rata-rata sekitar 100 wajib pajak memanfaatkan fasilitas tersebut setiap akhir pekan.

Mobile Tax Berkeliling Kota

KPP Pratama Yogyakarta juga mengoperasikan layanan Mobile Tax yang berkeliling ke berbagai titik strategis di Kota Yogyakarta. Layanan ini difokuskan pada:

  • Aktivasi akun Coretax
  • Pendampingan pengisian SPT Tahunan
  • Edukasi singkat terkait kewajiban perpajakan

Pendekatan jemput bola ini dinilai efektif untuk menjangkau pengusaha dan wajib pajak individu yang jarang datang ke kantor pajak.

Sosialisasi Digital dan Kelas Pajak

Selain layanan tatap muka, sosialisasi juga digencarkan melalui media sosial dan pembukaan kembali kelas-kelas pajak. Materi yang disampaikan difokuskan pada praktik langsung penggunaan Coretax, bukan sekadar penjelasan normatif.

Bagi pengusaha, kelas pajak ini menjadi sarana penting untuk memastikan kepatuhan pajak berjalan seiring dengan efisiensi administrasi usaha.

Pelibatan Asosiasi dan Perguruan Tinggi

Dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Tahun 2026, KPP Pratama Yogyakarta secara aktif melibatkan asosiasi usaha, wajib pajak besar, serta perguruan tinggi. Pendekatan kolaboratif ini bertujuan memperluas jangkauan edukasi Coretax.

Asosiasi dan institusi pendidikan dinilai memiliki peran strategis sebagai pengganda informasi. Dengan pemahaman yang baik, informasi terkait pelaporan SPT Tahunan dapat tersebar lebih luas dan lebih cepat.

Aktivasi Akun Coretax Masih Menjadi PR Utama

Dari sekitar 50.000 wajib pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan di wilayah Yogyakarta, baru sekitar 27.000 yang telah mengaktifkan akun Coretax.

Artinya, masih terdapat sekitar 23.000 wajib pajak yang belum dapat melaporkan SPT karena belum melakukan aktivasi akun. Tanpa aktivasi, seluruh fitur pelaporan tidak dapat digunakan.

Bagi pengusaha dan pekerja profesional, aktivasi akun Coretax sebaiknya dipandang sebagai langkah awal yang krusial dalam pengelolaan kewajiban pajak tahunan.

Baca juga: Tutorial & Syarat Aktivasi Coretax WP Pribadi dan Badan Usaha

Risiko Sanksi Administratif Jika Terlambat

KPP Pratama Yogyakarta mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan tetap dikenakan sanksi administratif. Besaran denda yang berlaku adalah:

  • Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
  • Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan

Besaran denda tersebut berlaku tanpa melihat durasi keterlambatan, baik satu hari maupun lebih lama. Dari perspektif pengelolaan keuangan usaha, sanksi ini tentu dapat dihindari dengan persiapan lebih awal.

Baca juga: Cara Hindari Sanksi Telat Bayar Pajak

Tren Kepatuhan Pajak di Yogyakarta

Secara umum, tren pelaporan SPT Tahunan di Yogyakarta menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Meski pada 2025 target sekitar 55.000 SPT belum sepenuhnya tercapai, tingkat partisipasi wajib pajak terus mengalami perbaikan.

Pada 2026, KPP Pratama Yogyakarta menaruh harapan besar pada efektivitas sosialisasi Coretax agar tingkat pelaporan kembali meningkat dan berjalan lebih merata sejak awal tahun.

Sumber: https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2026/01/19/510/1242658/spt-tahunan-via-coretax-merosot-awal-2026-kpp-genjot-sosialisasi

Scroll to Top